LAMAN

Minggu, 10 Februari 2019

Sekarang Namanya BOS REGULER

SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB & SMK



Jakarta (BIB) - Mulai Tahun 2019, nama Bantuan Operasional Sekolah itu berubah nama menjadi BOS Reguler.

BOS REGULER  adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

I. DANA BOS REGULER

Dana BOS Reguler per siswa tahun 2019 adalah ;
  1. SD = Rp. 800.000,- per siswa per tahun;
  2. SMP = Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun;
  3. SMA = Rp. 1.400.000,- per siswa per tahun;
  4. SMK = Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun; dan
  5. SDLB, SMPLB, SMALB = Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.
II. TUJUAN DANA BOS REGULER

Ada 3 tujuan utama penyelenggaraan dana BOS Reguler, diantaranya;
  1. membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia sekolah,
  2. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan
  3. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
III. TUJUAN KHUSUS BOS REGULER

1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat (SD/SMP Swasta kudu gratis sekolah bagi siswa miskin),

2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu (harusnya siswa SMA dan SMK kudu gratis untuk siswa miskin).

BACA JUGA :
1. Ini Rincian Penggunaan Dana BOS Reguler SD 2019 
2. Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler SMP 2019 

3. BOS Reguler SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk ;
  • meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
  • memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orang tua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (kudu gratis ini mah).
IV. PENYALURAN BOS REGULER

Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan dalam 2 cara, yakni dengan penyaluran per triwulan dan per semester, untuk penyaluran;

Per Triwulan :
  1. Triwulan I : disalurkan sebanyak 20% dari alokasi jumlah dana BOS Reguler yang diterima per tahun;
  2. Triwulan II : disalurkan sebanyak 40% dari alokasi dana BOS Reguler yang diterima per tahun;
  3. Triwulan III : disalurkan sebanyak 20% dari alokasi per tahun; dan
  4. Triwulan IV : disalurkan sebanyak 20% dari alokasi BOS Reguler per tahun.
Per Semester :
  1. Semester I : disalurkan 60% dana BOS Reguler yang diterima setiap tahun; dan
  2. Semester II : disalurkan sebesar 40% dari BOS Reguler yang diterima setiap tahun.
V. BOS REGULER DIGUNAKAN UNTUK

a. penggunaan BOS Reguler di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Reguler kepala sekolah, guru, dan komite sekolah.

Hasil kesepakatan diatas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.

Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

b. dana BOS Reguler yang diterima sekolah tiap triwulan atau semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.

c. penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah nonpersonalia.

d. sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah dengan ketentuan sebagai berikut;
  1. buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di sekolah sebelum tahun ajaran baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS Reguler Triwulan I dan/atau Triwulan II (bagi sekolah yang menerima tiap triwulan), atau Semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
  2. sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di Triwulan I dan/atau Triwulan II atau di Semester I pada rekening sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
  3. buku teks utama yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan ditetapkan oleh kementerian; dan
  4. pembelian buku teks utama disesuaikan dengan kebutuhan tiap sekolah berdasarkan kewajiban penyediaan buku teks utama.
e. penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor nara sumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan nara sumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. ketentuan terkait jasa profesi (honor nara sumber) hanya dapat diberikan kepada nara sumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, seperti Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Unsur Keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau yang berwenang.

g. pengadaan sarana dan prasarana oleh sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.

h. penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.

i. satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

VI. BOS REGULER DILARANG

BOS Reguler dilarang digunakan untuk;
  1. disimpan dengan maksud di bungakan;
  2. di pinjamkan kepada pihak lain;
  3. membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis;
  4. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring);
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain Studi Banding, Karya Wisata dan sejenisnya;
  6. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan, Kabupaten/Kota, atau Provinsi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau pihak lainnya;
  7. membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. digunakan untuk rehabilitasi prasarana sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
  11. membangun gedung atau ruangan baru;
  12. membeli lembar kerja siswa (LKS);
  13. membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  14. membeli saham;
  15. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
  16. membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan;
  17. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kementerian; dan
  18. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber lainnya.
Sumber : Permendikbud 3/2019

#BangImamBerbagi #BOSReguler #SD #SDLB #SMP #SMPLB #SMA #SMALB #SMK #SLB #2019


SKEMA PENYALURAN DANA BOS REGULER 2019

No
Uraian
SD
SMP
SMA
SMK
SLB
(SDLB, SMPLB, SMALB)

Jumlah
800.000,-
1.000.000,-
1.400.000,-
1.600.000,-
2.000.000,-
I
PENCAIRAN PER TRIWULAN
Triwulan I (20%)
160.000,-
200.000,-
280.000,-
320.000,-
400.000,-
Triwulan II (40%)
320.000,-
400.000,-
560.000,-
640.000,-
800.000,-
Triwulan III (20%)
160.000,-
200.000,-
280.000,-
320.000,-
400.000,-
Triwulan IV (20%)
160.000,-
200.000,-
280.000,-
320.000,-
400.000,-
II
PENCAIRAN PER SEMESTER
Semester I (60%)
480.000,-
600.000,-
840.000,-
960.000,-
1.200.000,-
Semester II (60%)
320.000,-
400.000,-
560.000,-
640.000,-
800.000,-
Sumber : Permendikbud 3/2009, diolah Bang Imam Berbagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi