Kota Bekasi (BIB) - Standar Nasional pada Kompetensi Kepribadian Guru PAUD akan lebih ditonjolkan pada aspek pengembangan norma, agama, sosial, hukum, dan kebudayaan nasional Indonesia.
Pengembangan ini didasarkan atas prilaku menghargai siswa, guru dan lingkungan sekitar serta budayanya, tanpa harus membedakan agama yang dianut, suku, ras, adat-istiadat, status sosial, daerah asal, dan jenis kelamin.
Prilaku jujur, arif, bijaksana, teladan dan berwibawa merupakan penekanan kepada kompetensi kepribadian guru PAUD.
Selain itu, guru PAUD harus dapat menampilkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugas mengajar serta rasa percaya diri.
Sehingga akan muncul rasa bangga menjadi guru PAUD dan dengan menjunjung tinggi kode etik guru dan profesinya sebagai Guru PAUD.
Berikut ini Standar Nasional Kompetensi Kepribadian Guru PAUD sesuai dengan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 :
KOMPETENSI
DAN SUB KOMPETENSI KEPRIBADIAN GURU PAUD
NO
|
KOMPTENSI
|
SUB KOMPETENSI
|
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
|
II
|
KEPRIBADIAN
|
||
A
|
Bertindak
sesuai dengan norma, agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
|
1
|
Menghargai
peserta didik tanpa membedakan agama yang dianut, suku, adat-istiadat, status
social, daerah asal, dan jenis kelamin
|
2
|
Bersikap
sesuai dengan agama yang dianut, hukum, sosial, dan norma yang berlaku dalam
masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam
|
||
B
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi anak usia
dini dan masyarakat
|
1
|
Menunjukkan
prilaku jujur, disiplin, tegas, toleran dan bertanggungjawab
|
2
|
Menunjukkan
prilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia
|
||
3
|
Menunjukkan
prilaku yang dapat diteladani oleh anak usia dini, teman sejawat, dan anggota
masyarakat
|
||
C
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, bijaksana, dan
berwibawa
|
1
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil
|
2
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, bijaksana, dan berwibawa
|
||
D
|
Menunjukkan
etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa percaya diri, dan bangga menjadi
guru
|
1
|
Menunjukkan
etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi
|
2
|
Menunjukkan
rasa percaya diri dan bangga menjadi guru
|
||
3
|
Menunjukkan
kerja yang professional baik secara mandiri maupun kolaboratif
|
||
E
|
Menjunjung
tinggi kode etik guru
|
1
|
Menerapkan
kode etik guru
|
2
|
Menunjukkan
prilaku yang sesuai dengan kode etik guru
|
(bang imam)
bersambung (3) Kompetensi Profesional Guru PAUD ...
Sumber : oleh Bang Imam, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini tentang Standar Guru PAUD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi