LAMAN

Senin, 23 Maret 2015

Standar Nasional Guru PAUD

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Standar PAUD), maka ada 2 pokok bahasan, yaitu Standar Pendidik (Guru) dan Standar Tenaga Kependidikan (Non Guru).

a. Standar Pendidik (Guru)

Yang dimaksud dengan pendidik (Guru) anak usia dini adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.

Pada Pasal 24 ayat (2) disebutkan, bahwa Guru PAUD itu terdiri atas:
  1. Guru PAUD;
  2. Guru Pendamping; dan
  3. Guru Pendamping Muda.
Ada perbedaan dari kualifikasi akademik Guru PAUD, diantaranya :
  • GURU PAUD : minimal memiliki ijazah Diploma Empat (D4) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau memiliki ijazah D4/S1 kependidikan lain yang RELEVAN atau PSIKOLOGI yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (SPG) PAUD dari perguruan tinggi terakreditasi. 
  • GURU PENDAMPING : minimal memiliki ijazah D2 PGTK dari Program Studi Terakreditasi, atau minimal ijazah SMA/Sederajat dan memiliki Sertifikat Pelatihan/Pendidikan/Kursus PAUD jenjang Guru Pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui Pemerintah.
  • GURU PENDAMPING MUDA : minimal memiliki ijazah SMA/Sederajat dan memiliki Sertifikat Pelatihan/Pendidikan/Kursus PAUD jenjang PENGASUH dari lembaga yang kompeten dan diakui oleh Pemerintah.
Kompetensi Guru, Guru Pendamping, Guru Pendamping Muda dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional dan mencakup juga pada pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berprilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak.

b. Standar Tenaga Kependidikan

Yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan adalah merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan program PAUD.

Pada Pasal 24 ayat (4) disebutkan, bahwa Tenaga Kependidikan itu terdiri dari:
  1. Pengawas TK/RA/BA;
  2. Penilik KB/TPA/SPS;
  3. Kepala PAUD (TK/RA/BA/KB/TPA/SPS);
  4. Tenaga Administrasi; dan
  5. Tenaga Penunjang lainnya.
Kualifikasi Tenaga Kependidikan PAUD adalah:

1. PENGAWAS/PENILIK PAUD
  • memiliki ijazah sarjana atau Diploma Empat (S1/D4) Kependidikan yang RELEVAN dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
  • memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai Guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai Kepala Satuan PAUD (Kepala Sekolah) bagi PENGAWAS PAUD.
  • memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai PAMONG BELAJAR atau Guru PAUD dan Kepala Satuan PAUD bagi PENILIK PAUD. 
  • memiliki pangkat minimal PENATA, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai PNS.
  • memiliki usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawas atau penilik PAUD.
  • memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui oleh pemerintah.
  • memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau penilik PAUD dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.
2. KEPALA TK/RA/BA & Sejenis Lainnya
  • memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru.
  • usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi Kepala APUD.
  • memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai Guru PAUD.
  • memiliki pangkat/golongan minimal PENATA MUDA TINGKAT I, (III/b) bagi PNS dan guru swasta disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
  • memiliki Sertifikat Lulus Seleksi Calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
3. KEPALA KB/TPA/SPS
  • memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi Guru Pendamping.
  • memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai Kepala PAUD.
  • memiliki pengalaman mengajar minimal 3 (tiga) tahun sebagai Guru Pendamping.
  • memiliki Sertifikat Lulus Seleksi Calon Kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten.
  • memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Kepala PAUD (TK/RA/BA/KB/TPA/SPS) mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan dan kompetensi supervisi.

4. TENAGA ADMINISTRASI PAUD
  • memiliki ijazah minimal SMA/Sederajat
  • harus memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial.
(bang imam)

BACA JUGA :

1. Standar Nasional Kompetensi Pedagogik Guru PAUD
2. Standar Nasional Kompetensi Kepribadian Guru PAUD
3. Standar Nasional Kompetensi Profesional Guru PAUD
4. Standar Nasional Kompetensi Sosial Guru PAUD

3 komentar:

  1. Saya py lembaga PAUD, tp jika syarat2 tsb tdk terpenuhi bagaimana ? ferry 085230785651

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak apa-apa pak, namun lebih baik kalau sudah standar

      Hapus
  2. Saya mau bertanya apa itu guru pendamping ( KB ) dipesantren?

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi