LAMAN

Selasa, 09 Desember 2014

KRONOLOGIS & KONTROVERSI KURIKULUM 2013

Versi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pimpinan Anies Baswedan


I. KRONOLOGIS KURIKULUM 2013
  • Janurari 2013 : Pembentukan tim penyusun kurikulum 2013 berdasar Surat Keputusan Mendikbud Nomor 015/P/2013
  • April 2013 : Inspektur Jenderal Kemdikbud berkirim surat kepada Mendikbud memperingatkan bahwa apabila persiapan belum diyakini maka pelaksanaan kurikulum perlu ditunda mengingat waktu yang semakin sempit.
  • Juli 2013 : Penerapan kurikulum 2013 di 6.221 sekolah sasaran. Persiapan guru inti dan sasaran dengan menerapkan pelatihan berjenjang selama 5 hari dan bersamaan dengan waktu dimulainya kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2013/2014. Buku kurikulum 2013 belum siap, kecuali 3 buku yang sudah selesai ditulis untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Sejarah.
  • September 2013 : Survey persepsi terhadap kepala sekolah, guru, orang tua dan siswa di sekolah sasaran, 2 bulan sesudah kurikulum 2013 diterapkan. Tidak ada lagi survey dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kurikulum 2013 sampai akhir Tahun Pelajaran 2013/2014 selesai.
  • Juli 2014 : Penerapan kurikulum 2013 di seluruh sekolah.
  • Agustus 2014 : Buku semester satu (1) belum terdistribusi di lebih dari 60.000 sekolah.
  • Oktober 2014 : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 Tahun 2014 untuk mengevaluasi kurikulum 2013 secara menyeluruh baru dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2014, sesudah penerapan kurikulum 2013 di seluruh sekolah dilakukan.
  • Nopember 2014 : Per tanggal 25 Nopember 2014, buku semester 1 kurikulum 2013 belum diterima di 19% kabupaten/kota untuk tingkat SD, 32% kabupaten/kota tingkat SMP, dan 22% kabupaten/kota untuk tingkat SMA/SMK.

II. INDIKASI PERMASALAHAN KURIKULUM 2013
  1. Tidak ada kajian terhadap penerapan kurikulum 2006 yang berujung pada kesimpulan urgensi perpindahan kepada kurikulum 2013.
  2. Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan kurikulum 2013 setelah setahun penerapan di sekolah-sekolah yang ditunjuk.
  3. Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah di bulan Juli 2014, sementara instruksi untuk melakukan evaluasi baru dibuat Oktober 2014, yaitu 6 hari sebelum pelantikan presiden baru. (Permdikbud 159/2014). Pada Pasal 2 ayat (2) dalam Permendikbud itu menyebutkan bahwa evaluasi kurikulum untuk mendapatkan informasi mengenai; (a). keselarasan antara ide kurikulum dan desain kurikulum; (b). kesesuaian antara desain kurikulum dengan dokumen kurikulum; (c). kesesuaian antara dokumen kurikulum dan implementasi kurikulum; dan (d). kesesuaian antara ide kurikulum, hasil kurikulum, dan dampak kurikulum. Kurikulum 2013 diterapkan di seluruh sekolah sebelum di evaluasi kesesuaian antara ide, desain, dokumen hingga dampak kurikulum.
  4. Penyeragaman tema di seluruh kelas, sampai metode, isi pembelajaran dan buku yang bersifat wajib sehingga terindikasi bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
  5. Penyusunan konten kompetensi inti dan kompetensi dasar yang tidak seksama sehingga menyebabkan ketidakselarasan.
  6. Kompetensi spritual dan sikap terlalu dipaksakan sehingga mengganggu substansi keilmuan dan menimbulkan kebingungan dan beban administratif berlebihan bagi para guru.
  7. Metode penilaian sangat kompleks dan menyita waktu sehingga membungungkan guru dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian sepenuhnya pada siswa.
  8. Ketidaksiapan guru menerapkan metode pembelajaran pada kurikulum 2013 yang menyebabkan beban juga bertumpuk pada ssiwa sehingga menghabiskan waktu siswa di sekolah dan di luar sekolah.
  9. Ketergesa-gesaan penerapan menyebabkan ketidaksiapan penulisan, pencetakan dan peredaran buku sehingga menyebabkan berbagai permasalahan di ribuan sekolah akibat keterlambatan atau ketiadaan buku.
  10. Berganti-gantinya regulasi kementerian akibat revisi yang berulang.

III. KAJIAN YURIDIS KURIKULUM 2013

a. Kajian UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

UU Sisdiknas dan PP SNP (Standar Nasional Pendidikan) hanya memberi kewenangan kepada Pemerintah hanya untuk mengatur kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Faktanya pengaturan sampai detail, termasuk silabus dan buku teks terpusat dan seragam.

UU Sisdiknas dan PP SNP memberi ruang bagi sekolah/komite sekolah atau madrasah/komite madrasah untuk mengembangkan kurikulum yang relevan. Faktanya, terjadi penyeragaman kurikulum.

b. Kajian Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 Pasal 1
Implementasi kurikulum 2013 pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah memengah kejuruan/madrasah aliyah (SMK/MA) secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2013/2014.

Faktanya, sejak 2 Juli 2014 pemberlakuan dan pelaksanaan kurikulum 2013 dilakukan secara serentak, pada tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK di seluruh Indonesia, setelah penerapan hanya di 6.221 sekolah-tak lagi bertahap.

IV. PERMASALAHAN KONSEPTUAL KURIKULUM 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi