LAMAN

Rabu, 09 September 2026

Cara Mengajukan KBLI Pendidikan 2025


Jakarta (BHC) -
 KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

KBLI digunakan sebagai dasar perizinan usaha untuk membuat atau mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS. Dengan KBLI, tingkat resiko usaha juga dapat ditentukan sebagai syarat untuk memperoleh perizinan berusaha.

Pada umumnya, untuk menjalankan sebuah usaha, termasuk pendidikan beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti badan hukum wajib berupa Yayasan atau Organisasi Masyarakat/Keagamaan ataupun Pribadi (untuk Pendidikan Nonformal). KBLI ini sebaiknya sudah tercantum KBLI.

Kemudian, dibutuhkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) apakah dilokasi tersebut diperbolehkan atau diizinkan untuk membangun sekolah (Zonasi Pendidikan). Dan juga menyertakan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan (sesuai dengan luas lahannnay), serta Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG-SLB).

Baru kemudian bisa mendapatkan Izin Operasional Sekolah. Sehingga dengan kata lain, alurnya dan yang dibutuhkan sebagai syarat utama adalah;

  1. Badan Hukum (Yayasan) (sertakan KBLI)
  2. KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  3. Persetujuan Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal)
  4. PBG-SLF (Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Lik Fungsi)
  5. Izin Operasional Sekolah

Pada KBLI 2025, Pendidikan Nonformal pada Pendidikan Taman Penitipan Anak (TPA) dan Pendidikan Kelompok Bermain (KB) tidak masuk dalam KBLI Kategori Q-Pendidikan, justru masuk di Kategori R-Aktifitas Kesehatan Manusia dan Aktifitas Sosial. 

Sedangkan, untuk kategori pendidikan keagamaan islam sudah dipisah KBLI-nya dengan KBLI umum (pada KBLI 2020 masih bersama antara umum/madrasah dan pendidikan diniyah).

Juga, dalam KBLI Kategori Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) yang di KBLI 2020 masih terpisah dengan KBLI Sekolah Umum, saat ini disamakan KBLI-nya dengan Sekolah Umum Swasta.

Pembuatan KBLI untuk kegiatan usaha sudah wajib masuk dalam Akta Badan Hukum/Yayasan.

Kegiatan Pendidikan masuk Kategori Resiko Tinggi, sehingga memerlukan Izin Penyelenggaraan Operasional setiap jenjangnya. 

Sedangkan penataan lingkungan (Persetujuan Lingkungan/Izin Lingkungan) didasarkan kepada luas lahan dan pemakaian air sehari-hari (Kategori Multisektor). Untuk luas lahan misalnya dibawah 5.000 m2, izin lingkungan/persetujuan lingkungannya masih SPPL.

Sementara jika luas lahan minimal 5.000 m2 sampai dengan dibawah 10.000 m2 wajib memiliki Dokumen Lingkungan berupa UKL-UPL. Dan jika luas lahannya sudah mencapai 10.000 m2, sekolah wajib terlebih dahulu mengurus Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan untuk Dokumen AMDAL. 

Nah, KBLI ini diperlukan saat ,endaftarkan perizinan pada Dinas terkait.

BERIKUT CARA MENGAJUKAN KBLI PENDIDIKAN 2025

Pada umunya, Badan Hukum Pendidikan itu adalah Yayasan. Dalam Akta Pendirian Yayasan, terdapat 3 maksud dan tujuan utama Yayasan, diantaranya Pendidikan, Sosial, dan Keagamaan.

Agar tidak terlalu berbelit-belit (di daerah tertentu jika memuat ke-3 maksud dan tujuan diatas, perlu mempertanggungjawabkan dan mealporkan kegiatan-kegiatan sosial dan keagamaan), sehingga saran saya, jika ingin hanya mendirikan sekolah, maksud dan tujuan Yayasan Pendidikan tidak perlu mencantumkan Kegiatan "Sosial" dan "Keagamaan".

Cukup Maksud dan Tujuan spesifik terhadap Pendidikan Formal, Nonformal, dan Pendidikan Informal saja.

Kemudian di Pasal, Kegiatan baru dirinci kegiatan yang akan dilaksanakan berikut KBLI-nya, misal;

  1. 88907 : Pendidikan Taman Penitipan Anak (TPA);
  2. 88906 : Pendidikan Kelompok Bermain (KB);
  3. 85102 : Pendidikan Taman Kanak-Kanak Umum Swasta (TK);
  4. 85202 : Pendidikan Dasar Umum Swasta (SD);
  5. 85312 : Pendidikan Menengah Pertama Umum Swasta (SMP);
  6. 85316 : Pendidikan Menengah Atas Umum Swasta (SMA;
  7. 85322 : Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Swasta (SMK).

Begitu juga dengan Pendirian Madrasah, seperti

  • 85103 : Pendidikan Prasekolah Keagamaan Islam (BA/RA/PAUD Al-Qur'an)
  • 85203 : Pendidikan Dasar Keagamaan Islam (MI);
  • 85313 : Pendidikan Menengah Pertama Keagamaan Islam (MTs);
  • 85317 : Pendidikan Menengah Atas Keagamaan Islam (MA);
  • 85323 : Pendidikan Menengah Kejuruan Keagamaan Islam (MAK)

Saran saya, tidak perlu dijantumkan jika memang tidak akan dibuatkan, karena mempersulit untuk mempertanggungjawabkan atau membuat Laporan Tahunan Pertanggungjawaban Badan Usaha.

Cukup, dicatatkan yang memang potensi akan direalisasikan saja KBLI-nya. 

Q - PENDIDIKAN

Kategori ini mencakup kegiatan pendidikan pada berbagai tingkatan dan untuk berbagai pekerjaan. Pembelajaran dapat dilakukan secara lisan atau tertulis dan dapat disediakan melalui radio, televisi, internet, realitas berimbuh/augmented reality (AR), realitas virtual/virtual reality (VR), atau korespondensi.

Kegiatan pendidikan adalah kegiatan yang mempunyai program pembelajaran, jangka waktu, dan suatu bentuk evaluasi atas pengetahuan yang diperoleh.

Kategori ini juga mencakup pendidikan formal yang diselenggarakan oleh berbagai institusi yang berbeda dalam sistem sekolah umum pada tingkat yang berbeda-beda dan dirancang untuk peserta didik sebagai jalur pendidikan berkelanjutan dalam memasuki pasar tenaga kerja untuk pertama kalinya, serta pendidikan formal diluar sistem sekolah dengan konten program dan kualifikasi yang setara dengan pendidikan formal awal seperti halnya pendidikan untuk usia dewasa, program literasi dan lain-lain.

Juga mencakup akademi dan sekolah militer, sekolah penjara, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain sesuai dengan jenjang masing-masing.

Kategori ini mencakup program wajib belajar dan bukan wajib belajar serta pendidikan negeri dan swasta.

Untuk setiap jenjang pendidikan, pada subgolongan mencakup pendidikan khusus dan layanan khusus bagi peserta didik yang menyandang kelainan mental dan fisik.

Golongan 851, 852, 853, dan 854 dibuat dengan mempertimbangkan kegiatan pendidikan formal yang diklasifikasikan dalam ISCED-P 2011, yaitu klasifikasi internasional program pendidikan.

Oleh karena itu, pemecahan dalam kategori ini didasarkan jenjang pendidikan yang didefenisikan pada tingkatan dari ISCED-P 2011. Kegiatan institusi pendidikan yang menyediakan pendidikna level 02 pada ISCED-P 2011 diklasifikasikan pada 8510, level 1 ISCED-P 2011 pada 8520, level 2 ISCED-P 2011 pada 8531, level 3 ISCED-P 2011 pada 8532, level 4 ISCED-P 2011 pada 8533, dan level 5 sampai dengan level 8 ISCED-P 2011 pada golongan 854.

Institusi pendidikan yang diklasifikasikan pada golongan 852 sampai dengan 854 berwenang dalam melakukan sertifikasi atas penyelesaian suatu perogram pendidikan, umumnya dalam bentuk dokumen yang diakui secara resmi oleh otoritas pendidikan nasional terkait.

Kategori ini juga didasarkan pada perbedaan program pendidikan formal dan nonformal sebagaimana diklasifikasikan dalam European Classification of Learning Activities (CLA). Dengan demikian kategori ini mencakup pengajaran nonformal yang berfokus pada olahraga dan rekreasi seperti tenis atau golf, serta kegiatan penunjang pendidikan (golongan 855-856).

Kategori ini mencakup kegiatan pendidikan yang dijalankan oleh pendidik (misalnya dosen, tutor, akademisi, instruktur) yang bekerja secara mandiri atau independen. Kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam sub golongan 8559.

Kategori ini mencakup kegiatan terkait administrasi, pengawasan, pengoperasian, atau dukungan terhadap sekolah dan institusi pendidikan lainnya, serta koordinasi program olahraga. 

Kategori ini mencakup;

  • aktifitas taman asuh anak (level 01 ISCED-P 2011 early childhood educational development) lihat 8890.

85-Pendidikan

851-Pendidikan Prasekolah : Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa pendidikan anak usia 4-6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Subgolongan itu tidak mencakup jasa penitipan anak (ISCED-P 2011level 01 pengembangan pendidikan anak usia dini), lihat subgolongan 8890.

8510-Subgolongan Pendidikan Prasekolah : Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa pendidikan anak usia 4-6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anakmemiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

Subgolongan ini tidak mencakup jasa penitipan anak (ISCED-P 2011 level 01 pengembangan pendidikan anak usia dini), lihat sub golongan 8890. 

Berikut ini rincian penjelasan KBLI PENDIDIKAN 2025 :

85101 : Pendidikan Taman Kanak-Kanak Umum Pemerintah : Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak usia 4-6 tahun dengan prioritas usia 5 tahun dan 6 tahun, menekankan pengembangan potensi anak secara menyeluruh dengan tetap memberikan pendidikan agama yang bersifat umum dan tidak mendalam pada satu agama tertentu yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti taman kanak-kanak negeri (TK Negeri) dan taman kanak-kanak luar biasa negeri (TKLB Negeri).

85102 : Pendidikan Taman Kanak-Kanak Umum Swasta : Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak usia 4-6 tahun dengan prioritas usia 5 tahun dan 6 tahun keatas, menekankan pengembangan potensi anak secara menyeluruh dengan tetap memberikan pendidikan agama yang bersifat umum dan tidak mencalam pada satu agama tertentu serta diselenggarakan oleh swasta, seperti taman kanak-kanak swasta (TK), taman kanak-kanak hasil kerjasama dengan lembaga pendidikan asing (SPK TK), dan taman kanak-kanak luar biasa (TKLB). 

85103 : Pendidikan Prasekolah Keagamaan Islam : Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak berusia 4-6 tahun dengan fokus mengintegrasikan nilai Islam pada pembelajaran persiapan jenjang pendidikan dasar, termasuk pengenalan praktik ibadah, hafalan do'a, pemahaman Al-Qur'an, seperti pendidikan anak usia dini/PAUD Al-Qur'an, raudhatul athfal/RA, bustanul athfal/BA. 

85104 : Pendidikan Prasekolah Keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu : Kelompok ini mencakup pendidikan untuk anak usia 4-6 tahun dengan fokus mengintegrasikan nilai Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu pada pembelajaran persiapan jenjang pendidikan dasar, seperti Taman Seminari, Pratama Widyalaya, Pratama Widya Pasraman, dan Nava Dhammasekha. 

852-Pendidikan Dasar

8520-Pendidikan Dasar : Subgolongan ini mencakup penyediaan pendidikan akademis dan pelatihan yang memberikan dasar bagi siswa dalam membaca, menulis, matematika, dan pengetahuan dasar di bidang pelajaran lain seperti sejarah, geografi, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, kesenian, dan musik.

Subgolongan ini juga mencakup Pendidikan Dasar Kesetaraan bagi orang Dewasa (PKBM).

Subgolongan ini tidak mencakup;

  • pendidikan dan pelatihan nonformal tanpa memandang usia atau bidang pendidikan, lihat golongan 855;
  • kegiatan penitipan anak, termasuk penitipan harian bagi anak usia sekolah, lihat subgolongan 8899. 

85201 : Pendidikan Dasar Umum Pemerintah : Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 7-12 tahun dan pendidikan kesetaraan (SKB) yang diselenggarakan pemerintah, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah dasar negeri (SDN), sekolah luar biasa tingkat dasar negeri (SDLBN), dan Paket A Negeri (SKB).

85202 : Pendidikan Dasar Umum Swasta : Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 7-12 tahun dan pendidikan kesetaraan (PKBM) terkait yang diselenggarakan swasta, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah dasar swasta (SD), sekolah dasar hasil kerjasama dengan lembaga pendidikan asing (SPK SD), dan Paket A Swasta (PKBM).

85203 : Pendidikasn Dasar Keagamaan Islam : Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 7-12 tahun dan pendidikan kesetaraan (PKPPS) yang berorientasi pada ilmu-ilmu keislaman, termasuk kajian Al-Qur'an, Hadis, Fiqih, Sejarah Islam, Bahasa Arab, dengan tetap mencakup pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti madrasah ibtidaiyah/MI, Pendidikan Muadalah Ula, Pendidikan Diniyah Formal Ula, Pendidikan Pesantren berbentuk pengkajian Kitab Kuning Jenjang Ula, dan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Jenjang Ula.

85204 : Pendidikan Dasar Keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu : Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 7-12 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmu-ilmu keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, termasuk Pembelajaran Kitab Suci, Hukum Tata Cara Ibadah, Bahasa Klasik Keagamaan, Sejarah Peradaban dan Tokoh Agama, dengan tetap mencakup pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti Sekolah Dasar (SD) Teologi Kristen, Sekolah Dasar (SD) Keagamaan Katolik, SD Adi Widyalaya, SD Adi Widya Pasraman, dan SD Muda Dhammasekha. 

853-Pendidikan Menengah dan Pascamenengah Non Pendidikan Tinggi : Golongan ini mencakup kegiatan penyelenggaraan pendidikan menengah umum dan kejuruan.

Golongan ini juga mencakup penyelenggaraan program pendidikan di dalam maupun di luar sistem sekolah yang memiliki muatan pembelajaran setara dengan pendidikan menengah ditujukan bagi mereka yang berada di luar jalur usia pendidikan pada umumnya.

Golongan ini pendidikan dan pelatihan nonformal, lihat golongan 855. 

8531-Pendidikan Menengah Jalur Umum : Subgolongan ini mencakup penyelenggaraan pendidikan yang membentuk dasar bagi pembelajaran sepanjang hayat dan pengembangan manusia, serta membuka kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Kegiatan dalam subgolongan ini didasarkan pada program yang umumnya menggunakan pendekatan pembelajaran berdasarkan mata pelajaran, melibatkan pendidik yang memiliki spesialisasi, melibatkan sejumlah pendidikan yang mengajar sesuai bidang keahlian masing-masing,

Pengajaran berdasarkan mata pelajaran pada jenjang ini mulai memberi dampak terhadap pengalaman belajar peserta didik, termasuk mereka yang mengikuti program jalur umum. Program pendidikan ini dirancang untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat melanjutkan ke pendidikan teknis dan kejuruan atau kep pendidikan tinggi tanpa prasyarat mata pelajaran khusus. 

Subgolongan ini mencakup;

  • pendidikan menengah pertama jalur umum (SMP) yang kurang lebih sesuai dengan wajib belajar;
  • pendidikan menengah atas jalur umum (SMA), baik yang memberikan akses maupun tidak ke pendidikan tinggi.

Subgolongan ini tidak mencakup;

  • pendidikan dan pelatihan nonformal, lihat golongan 855.

85311 : Pendidikan Menengah Pertama Umum Pemerintah : Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 13-15 tahun dan pendidikan kesetaraan (SKB) terkait yang diselenggarakan pemerintah, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah menengah pertama negeri (SMPN), sekolah menengah pertama luas biasa negeri (SMPLBN), dan Paket B Negeri (SKB). 

85312 : Pendidikan Menengah Pertama Umum Swasta : Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 13-15 tahun dan pendidikan kesetaraan (PKBM) terkait yang diselenggarakan swasta, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah menengah pertama swasta (SMP), sekolah menengah pertama hasil kerjasama dengan lembaga pendidikan asing (SPK SMP), sekolah luar biasa menengah pertama swasta (SMPLB), dan Paket B Swasta (PKBM).  

85313 : Pendidikan Menengah Pertama Keagamaan Islam : Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 13-15 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait (PKPPS) yang berorientasi pada ilmu-ilmu keislaman, termasuk Kajian Al-Qur'an, Hadis, Fiqih, Sejarah Islam, Bahasa Arab, dengan tetap mencakup pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti Madrasah Tsanawiyah (MTs), Pendidikan Muadalah Wustha, Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Wustha, Pendidikan Pesantren berbentuk Pengkajian Kitab Kuning Jenjang Wustha, dan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah Jenjang Wustha.

85314 : Pendidikan Menengah Pertama Keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu : Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 13-15 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmu-ilmu keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, termasuk pembelajaran kitab suci, hukum tata cara ibadah, bahasa klasik keagamaan, sejarah peradaban dan tokoh agama, dengan tetap mencakup pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti Sekolah Menengah Pertama (SMP) Teologi Kristen, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Keagamaan Katolik, SMP Madyama Widyalaya, SMP Madyama Widya Pasraman, SMP Muda Dhammasekha.

85315 : Pendidikan Menengah Atas Umum Pemerintah : Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16-18 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait (SKB) yang diselenggarakan pemerintah, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, sepetri Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atas Negeri (SMALBN), dan Paket C Negeri (SKB).

85316 : Pendidikan Menengah Atas Umum Swasta : Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16-18 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait (PKBM) yang diselenggarakan swasta, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah menengah atas swasta (SMA), sekolah menengah atas hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing (SPK SMA), sekolah luar biasa menengah tingkat atas swasta (SMALB), Paket C swasta (PKBM).

85317 : Pendidikan Menengah Atas Keagamaan Islam : Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16-18 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmu-ilmu keislaman, termasuk kajian Al-Qur'an, Hadis, Fiqih, Sejarah Islam, Bahasa Arab, dengan tetap mencakup pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti Madrasah Aliyah (MA), Pendidikan Muadalah (SPM) Ulya, Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Ulya, Pendidikan Pesantren berbentuk Pengkajian Kitab Kuning Jenjang Ulya, dan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Jenjang (PKPPS) Ulya.

85318 : Pendidikan Menengah Atas Keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu : Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16-18 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmu-ilmu keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha atau Konghucu, termasuk pembelajaran kitab suci, hukum tata cara ibadah, bahasa klasik keagamaan, sejarah peradaban dan tokoh agama, dengan mencakup pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah menengah (SMA) teologi kristen, sekolah menengah atas (SMA) keagamaan Katolik, SMA Utama Widyalaya, SMA Utama Widya Pasraman, SMA Utama Dhammasekha.  

8532-Pendidikan Menengah Kejuruan : Subgolongan ini mencakup penyelenggaraan pendidikan yang umumnya menekankan pengkhususan bidang studi serta pengajaran teoretis dan keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam dunia kerja. Tujuan program ini dapat bervariasi, mulai dari persiapan untuk bidang pekerjaan umum hingga pekerjaan yang sangat spesifik.

Subgolongan ini mencakup;

  • pendidikan teknis dan kejuruan dibawah jenjang pendidikan tinggi;
  • sekolah menengah kejuruan (SMK) atau program lain yang sesuai dengan defenisi pendidikan dan pelatihan formal, seperti dalam bidang pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian, pelatihan formal mengemudi dan pengoperasian kenderaan atau alat transportasi, misalnya truk, bus, forklift, pesawat. 

Subgolongan ini tidak mencakup;

  • pendidikan teknis dan kejuruan pascamenengah non pendidikan tinggi, lihat subgolongan 8533;
  • pendidikan teknis dan kejuruan pada jenjang pendidikan tinggi, lihat golongan 854;
  • pendidikan dan pelatihan vokasi nonformal, lihat golongan 855;
  • pelatihan seni pertunjukan untuk tujuan rekreasi, hobi dan pengembangan kepribadian, lihat sub golongan 8522;
  • pelatihan mengemudi yang bukan ditujukan untuk pekerjaan mengemudi, lihat 8553;
  • pelatihan kerja sebagai bagian dari kegiatan pekerjaan sosial tanpa menyediakan akomodasi, lihat sub golongan 8810, 8890.

85321 : Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Pemerintah : Kelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan pemerintah, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan di berbagai bidang kejuruan, seperti sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN), dengan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian (termasuk kelautan dan perikanan), serta sekolah khusus negeri untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

85322 : Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Swasta : Kelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan swasta, seperti sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta, dengan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian, sekolah menengah kejuruan hasil kerjasama dengan lembaga pendidikan asing (SPK SMK), sekolah khusus swasta untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah (SMKLB).

85323 : Pendidikan Menengah Kejuruan Keagamaan Islam : Kelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan, berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan kejuruan yang terintegrasi dengan nilai-nilai ajaran keagamaan Islam, termasuk pembelajaran kitab suci, hukum tata cara ibadah, bahasa klasik keagamaan, sejarah peradaban dan tokoh agama, seperti madrasah aliyah kejuruan (MAK), dengan program studi seperti multimedia, animasi, administrasi, akuntansi, farmasi, pariwisata, pelayaran, teknik mesin, tata boga, elektro, termasuk sekolah kesetaraan dan sekolah khusus keagamaan Islam untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

85324 : Pendidikan Menengah Kejuruan Keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu : Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16-18 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan kejuruan yang terintegrasi dengan nilai-nilai keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, termasuk pembelajaran kitab suci, hukum tata cara ibadah, bahasa klasik keagamaan, sejarah peradaban dan tokoh agama.

85330 : Pendidikan Pascamenengah Nontersier : Kelompok ini mencakup penyelenggaraan pendidikan pascamenengah, baik umum maupun kejuruan, yang tidak termasuk dalam kategori pendidikan tersier. Jenjang ini mencakup program pendidikan dan pelatihan pascamenengah nontersier, baik jalur umum maupun kejuruan. Kelompok ini juga dapat mencakup penyelenggaraan pendidikan pascamenengah tambahan sebagai persiapan untuk pendidikan tinggi atau pendidikan dan pelatihan vokasi pascamenengah nontersier.

854-Pendidikan Tinggi

85401 : Pendidikan Tinggi Umum Pemerintah : Kelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pada jenjang diploma, sarjana, magister, doktoral, serta pendidikan setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan orientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora secara universal. Kelompok ini mencakup pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi.

85402 : Pendidikan Tinggi Umum Swasta : Kelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan swasta pada jenjang diploma, sarjana, magister, doktoral, serta pendidikan setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan orientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora secara universal. Kelompok ini mencakup pendidikan tinggi yang diselenggarakan swasta seperti Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi.

85403 : Pendidikan Tinggi Keagamaan Pemerintah : Kelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pada jenjang diploma, sarjana, magister, doktoral, serta program setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan mengintegrasikan ilmu pengetahuan umum dan nilai-nilai agama, serta menawarkan program studi khusus yang berfokus pada disiplin ilmu agama, baik Agama Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu. Kelompok ini mencakup pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi.

85404 : Pendidikan Tinggi Keagamaan Swasta : Kelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan swasta pada jenjang diploma, sarjana, magister, doktoral, serta program setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan mengintegrasikan ilmu pengetahuan umum dan nilai-nilai agama, serta menawarkan program studi khusus yang berfokus pada disiplin ilmu agama. Kelompok ini mencakup pendidikan tinggi yang diselenggarakan swasta pada Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Ma'had Aly, seperti Universitas Islam, Sekolah Tinggi Teologi, dan Sekolah Tinggi Seminari.

855-Pendidikan Lainnya

85510 : Pendidikan Olahraga dan Rekreasi

85520 : Pendidikan Kebudayaan

85530 : Kegiatan Sekolah Mengemudi

8554-Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Lainnya

85541 : Pendidikan Pesantren Lainnya : Kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang selain yang termasuk dalam kelompok sub golongan 851-854, termasuk juga Pesantren Takhassus Al-Qur'an dan Pesantren Thakassus Lainnya.

85542 : Pendidikan Keagamaan Islam Nonformal : Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang. Termasuk dalam kelompok ini; Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Jenjang Ula, jenjang Wustha, jenjang Ulya, dan jenjang Jami'ah, pendidikan Al-Qur'an selain termasuk dalam kelompok 851, meliputi Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), Taqlimul Qur'an Lil'aulad (TQA), Rumah Tahfidz Al-Qur'an.

85549 : Pendidikan Keagamaan Lainnya YTDL : Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan lainnya selain pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada jalur nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang.

85550 : Pendidikan Lainnya Pemerintah : Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan diluar sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan umumnya bersifat kursus/pendidikan pelatihan untuk menambah/menunjang keterampilan/kompetensi, seperti kursus pegawai administrasi, kursus pegawai administrasi atas, peningkatan dan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, balai pelatihan teknik, kursus kecantikan (perawatan tubuh, tata rias pengantin), kesejahteraan rumah tangga (pendidikan menjahit, memasak dan gizi), kesehatan (pendidikan PPPK, pijat, tusuk jarum/akupunktur), pendidikan terkait dengan topik ketenaganukliran dan kursus lainnya serta kelompok belajar usaha bagi orang dewasa. 

85560 : Pelatihan Kerja Pemerintah

85571 : Pelatihan Kerja Teknik Swasta

85572 : Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta

85573 : Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta

85574 : Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta

85575 : Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta

85576 : Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta

85577 : Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta

85578 : Pendidikan dan Pelatihan Personil Penerbangan

85579 : Pelatihan Kerja Swasta Lainnya

85581 : Pelatihan Kerja Teknik Perusahaan

85582 : Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan

85583 : Pelatihan Kerja Industri Kreatif Perusahaan

85584 : Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Perusahaan

85585 : Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Perusahaan

85586 : Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Perusahaan

85587 : Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Perusahaan

85589 : Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya

8559-Pendidikan Lainnya YTDL

85591 : Pendidikan Manajemen dan Perbankan

85592 : Pendidikan Komputer (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Swasta

85593 : Pendidikan Bahasa Swasta

85594 : Pendidikan Kesehatan Swasta

85595 : Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta : Kelompok ini mencakup pendidikan belajar dan konseling yang dilakukan oleh pihak swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah Bimbingan Belajar, Bimbingan Kesehatan, Bimbingan Organisasi, Etika dan Pergaulan, Pendidikan Konsultan Bisnis, Konsultan Pajak, Konsultan Psikologi dan Pengembangan SDM, Megabrain, Superbrain, Powerbrain, Mental Aritmatika, Pembimbing Kelompok Bermain, Pembimbing Prasekolah, Pembinaan Keluarga, Pendidikan Anak dan Lansia, Pengembangan Kepribadian, Pengembangan Metode Belajar, Pengembangan SDM, Peningkatan Kreatifitas Anak, Peningkatan Potensi Pendidik, PGTK, Sempoa, Tutor Prasekolah.

85596 :: Pendidikan Teknik Swasta

85597 : Pendidikan Kerajinan dan Industri

85599 : Pendidikan Lainnya Swasta : Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85591 s.d 85598. Termasuk Peningkatan Kompetensi Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan serta Jasa Kursus Untuk Meninjau Ujian Profesional, Pengajaran Membaca Cepat, Pelatihan Penjaga Keselamatan, Pelatihan Bertahan Hidup dan Pelatihan Berbicara Didepan Umum, Agribisnis, Animasi dan Sinema, Anouncer, Broad Casting, Budidaya Jangkrik, Cargo, Entertainment dan Modeling, Hukum, Hukum Bisnis, Hukum Perpajakan, Jurnalistik/Reporter, Kepelautan, Komunikasi, Master of Ceremony (MC), Notaris/Notariat, Pariwisata dan Perhotelan, Pelayaran (Anak Buah Kapal), Penasehat Hukum, Penyiar, Perikanan, Pertanian, Peternakan, Public Relation, Public Speaking, Show Biz, Tours and Travel, Penanggulangan Pencemaran Perairan dan Pelabuhan, Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya, Pengangkutan dan Penanganan Barang Curah Padat, dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh swasta yang ikut penyelenggarakan pendidikan terkait dengan topik ketenaganukliran.  

856-Kegiatan Penunjang Pendidikan : Golongan ini mencakup jasa perantara untuk kursus serta kegiatan penunjang kegiatan lainnya

85610 : Jasa Perantara Kursus dan Tutor : Kelompok ini mencakup jasa perantara kursus dan tutor dengan memfasilitasi transaksi antara klien dan penyedia jasa pelatihan, baik berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa penyedia layanan perantara memberikan pelatihan atau bimbingan secara langsung. Kegiatan perantara dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal non digital (tatap muka, termasuk door-to-door, telepon, surat, dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia jasa pelatihan atau bimbingan. Pendapatan dari kegiatan perantaraan juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.

85691 : Aktifitas Sertifikasi Profesi Hasil Pendidikan dan Pelatihan Sendiri : Kelompok ini mencakup aktifitas sertifikasi profesi untuk mengukur dan melakukan sertifikasi kompetensi/profesi karyawan atau siswanya sendiri, seperti aktifitas sertifikasi profesi pihak 1.

85692 : Aktifitas Sertifikasi Profesi Hasil Pendidikan dan Pelatihan Mitra : Kelompok ini mencakup aktifitas sertifikasi profesi untuk melakukan sertifikasi kompetensi/profesi sumber daya manusia kepentingan mitra dan pemasoknya, seperti aktifitas sertifikasi profesi pihak 2.

85693 : Aktifitas Sertifikasi Profesi oleh Asosiasi : Kelompok ini mencakup aktifitas sertifikasi profesi oleh asosiasi industri/asosiais profesi secara kolektif untuk mengukur dan melakukan sertifikasi kompetensi kerja/profesi tenaga kerja/profesional di sektor industri masing-masing seperti, aktifitas sertigikasi profesi pihak ke 3.

85694 : Aktifitas Sertifikasi Profesi Independen : Kelompok ini mencakup aktifitas yang melakukan jasa sertifikasi terhadap kompetensi seseorang berdasarkan uji kompetensi secara independen dan imparsial yang dilakukan selain asosiasi. Kelompok ini juga mencakup aktifitas sertifikasi profesi independen bidang keolahragaan, aktifitas sertifikasi profesi oleh asosiasi, lihat kelompok 85693.

85699 : Kegiatan Penunjang Pendidikan Lainnya : Kelompok ini mencakup penyediaan jasa non pengajaran yang menunjang proses atau sistem pendidikan lainnya; konsultasi pendidikan, konseling vokasional dan karir, konseling bimbingan pendidikanevaluasi dan pengujian pendidikan, pengujian pendidikan, penyelenggaraan program pertukaran pelajar, pengembangan kurikulum, kegiatan keahlian dan rehabilitasi yang menelaah kemampuan belajar.

R-AKTIFITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIFITAS SOSIAL

88906 : Pendidikan Kelompok Bermain : kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak usia 2-4 tahun dengan prioritas usia 3 tahun dan 4 tahun yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat, seperti kelompok bermain (KB), kelompok bermain hasil kerjasama dengan lembaga pendidikan asing (SPK KB).

88907 : Pendidikan Taman Penitipan Anak : kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, seperti taman penitipan anak (TPA), taman penitipan anak hasil kerjasama dengan lembaga pendidikan asing (SPK TPA). 

BERIKUT RINGKASAN KBLI PENDIDIKAN 2025

Sekolah Pemerintah

  • 88907 : TPA Negeri
  • 88906 : KB Negeri
  • 85101 : TK Negeri
  • 85201 : SD Negeri
  • 85311 : SMP Negeri
  • 85315 : SMA Negeri
  • 85321 : SMK Negeri  

Sekolah Swasta

  • 88907 : TPA Swasta
  • 88906 : KB Swasta
  • 85102 : TK Swasta
  • 85202 : SD Swasta
  • 85312 : SMP Swasta
  • 85316 : SMA Swasta
  • 85322 : SMK Swasta
  • 85330 : Pendidikan Pascamemengah Nontersier 

Sekolah Luar Biasa (SLB)

  • 85101 : TKLB Negeri
  • 85102 : TKLB Swasta
  • 85201 : SDLB Negeri
  • 85202 : SDLB Swasta
  • 85311 : SMPLB Negeri
  • 85312 : SPMLB Swasta
  • 85315 : SMALB Negeri
  • 85316 : SMALB Swasta
  • 85321 : SMKLB Negeri
  • 85322 : SMKLB Swasta

Kejar Paket (PKBM/SKB)

  • 85201 : Kejar Paket A Setara SD Negeri (SKB)
  • 85202 : Kejar Paket A Setara SD Swasta (PKBM
  • 85311 : Kejar Paket B Setara SMP Negeri (SKB)
  • 85312 : Kejar Paket B Setara SMP Swasta (PKBM)
  • 85315 : Kejar Paket C Setara SMA Negeri (SKB)
  • 85316 : Kejar Paket C Setara SMA Swasta (PKBM)

Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)

  • 88907 : SPK TPA
  • 88906 : SPK KB
  • 85102 : SPK TK
  • 85202 : SPK SD
  • 85312 : SPK SMP
  • 85316 : SPK SMA
  • 85322 : SPK SMK

Madrasah, Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah

  • 85542 : TKQ
  • 85542 : TPA
  • 85542 : TQA
  • 85542 : Rumah Tahfidz Qur'an
  • 85103 : PAUD Al-Qur'an
  • 85103 : RA
  • 85103 : BA
  • 85203 : MI
  • 85203 : PDF
  • 85203 : PDF Ula
  • 85203 : Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Jenjang Ula
  • 85313 : MTs
  • 85313 : Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Wustha
  • 85313 : Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Jenjang Wustha
  • 85317 : MA
  • 85317 : Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Ulya
  • 85317 : Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Jenjang Ulya
  • 85323 : MAK 

Pendidikan Keagamaan Lainnya

  • 85104 : Taman Seminari
  • 85104 : Pratama Widyalaya
  • 85104 : Pratama Widya Pasraman
  • 85104 : Nava Dhamamasekha 
  • 85204 : SD Teologi Kristen
  • 85204 : SD Keagamaan Katolik
  • 85204 : SD Adi Widyalaya
  • 85204 : SD Adi Widya Pasraman
  • 85204 : SD Mula Dhammasekha
  • 85314 : SMP Teologi Kristen
  • 85314 : SMP Keagamaan Katolik
  • 85314 : SMP Madyama Widyalaya
  • 85314 : SMP Madyama Widya Pasraman
  • 85314 : SMP Muda Dhammasekha
  • 85318 : SMA Teologi Kristen
  • 85318 : SMA Keagamaan Katolik
  • 85318 : SMA Utama Widyalaya
  • 85318 : SMA Utama Widya Pasraman
  • 85318 : SMA Utama Dhammasekha
  • 85324 : SMK Teologi Kristen (Kesetaraan/Kejuruan)
  • 85324 : SMK Katolik
  • 85324 : SMK Hindu
  • 85324 : SMK Buddha
  • 85324 : SMK Konghucu


#bangimamberbagi #bilqishauraconsultant #konsultanpendidikan #izinoperasionalsekolah #izin #sekolahswasta #kbli #2025 #2026

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi