Berikut Syarat Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026;
1. Tanda Daftar Yayasan
2. Akta Pendirian Yayasan
3. Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Tidak Menempati atau Menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah, Rumah Toko/Rumah Kantor atau pada lahan yang bermasalah
5. Surat Pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30
6. SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan
7. SK Pengesahan Akta Perubahan Yayasan
8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
9. Analisa Dampak Lalau Lintas apabila berada di Jalan Arteri Primer maupun Sekunder
10. Proposal Teknis
- memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 2 m2 (dua meter persegi) x jumlah peserta didik
- memiliki rasio kelas 1:28 (satu berbanding duapuluh delapan)
- memiliki 1 orang kepala sekolah, 1 orang guru untuk tiap kelas, 1 orang guru pendidikan agama dan 1 orang guru pendidikan jasmani, dengan pendidikan minimal berijazah D4 atau S1 Bidang Pendidikan
- memiliki petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 orang dan penjaga sekolah
- memiliki program kerja sekolah tahunan dan 4 tahunan
- memiliki ruang kelas sekurang-kurangnya 6 kelas, ruang UKS, ruang Perpustakaan, ruang Kepala Sekolah, ruang Guru, ruang Tata Usaha, gudang, sarana olah raga, tempat bermain, toilet, dapur dan ruang lainnya untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dengan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- memiliki Rekening Bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan
- pertimbangan atau alasan pendirian sekolah dari Yayasan/Badan Hukum
- Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melaksanakan Kurikulum
- Surat Keterangan Kepemilikan Gedung disertai dengan fotokopi Sertifikat Tanah
- Struktur Organisasi Yayasan dan Sekolah
- Denah Gedung Sekolah
- Surat Keputusan Yayasan/Badan Hukum mengenai Pengangkatan Kepala Sekolah
- Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah
- Ijazah Kepala Sekolah dan Guru (Fotocopi)
- Daftar Nama Personalia Sekolah dan Uraian Tugasnya
- Memiliki Peserta Didik sekurang-kurangnya 15 orang
- Daftar Peserta Didik Terbaru
- Daftar Inventaris Sekolah
- Tata Tertib Sekolah
- Jadwal Mata Pelajaran
- Fotocopi Akta Pendirian Yayasan
- Surat Keterangan Domisili Yayasan
- Susunan Pengurus Yayasan
- Instrumen Evaluasi dan Monitoring
11. Identitas Penanggung Jawab
12. NPWP Penanggung Jawab
13. NPWP Badan Hukum
14. Akta Perubahan Yayasan
Untuk Bantuan dan Informasi hubungi : Bang Imam WA/Telp. 0813-14-325-400

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi