LAMAN

Jumat, 18 Juli 2025

Mata Pelajaran TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Sederajat Pada Struktur Kurikulum Tahun 2025

Termasuk RA, MI, MTs, MA, MAK dan Bentuk Lain Yang Sederajat


Kota Bekasi (BHC) - Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Ada 18 Permendikbud yang "Tidak Berlaku Lagi" sejak Permendikbudristek 12/2014 diberlakukan. Sedangkan Permendikdasmen Nomor 13/2025 Mengatur Perubahan Atas Permendikbudristen 12/2024 terutama Pasal 3 ayat (2), Pasal 6, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 32, serta ada Penyisipan 1 pasal antara Pasal 32 dengan Pasal 33 menjadi Pasal 32A.

Perubahan lainnya terjadi pada Pelajaran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila diganti menjadi Kokurikuler.

Dalam Permendikbudristek 12/2024 dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 686);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 953);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1690);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 tentang Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1691);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 tentang Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 956);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 957);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 960);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 960) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1905);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Memengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1506);
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1508);
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1690);
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1691);
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1692);
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2103 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2103 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1692);
  18. Ketentuan Mengenai Kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2103 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829).

Pada jenjang SD, misalnya dibagi menjadi Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3 dan 4, Kelas 5 serta Kelas 6. Bahasa Inggris akan dimulai dipelajari pada Kelas 5.

Rata-rata asumsi 1 tahun pembelajaran sama dengan 36 minggu. Setiap jenjang dalam 1 Jam Pembelajaran (JP) berbeda-beda :

  • TK (1 JP = 30 menit)
  • SD (1 JP = 35 menit)
  • SMP (1 JP = 40 menit)
  • SMA/SMK (1 JP = 45 menit)

Pembelajaran dapat dilakukan dengan intrakurikuler, korukuler dan pembelajaran ekstrakurikuler. Sedangkan untuk capaian pembelajaran dibuat menjadi : Fase Pondasi (PAUD), Fase A (Kelas 1 dan 2 SD), Fase B (Kelas 3 dan 4 SD), Face C (Kelas 5 dan 6 SD), Fase D (Kelas 7, 8 dan 9 SMP), Fase E (Kelas 10 SMA/SMK), dan Fase E (Kelas 11 dan 12 SMA/SMK)

Berikut Mata Pelajaran Kurikulum Nasional Tahun 2025 :

I. TAMAN KANAK-KANAK (TK/RA)

  1. Nilai Agama dan Budi Pekerti
  2. Jati Diri
  3. Dasar-Dasar Literasi, Matematika, Sains, Teknologi, Rekayasa, dan Seni
  4. 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

II. SEKOLAH DASAR (SD/MI)

A. Mata Pelajaran Wajib

1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

  • Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti

2. Pendidikan Pancasila

3. Bahasa Indonesia

4. Matematika

5. Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

6. Pendidikan Jasmnai, Olahraga dan Kesehatan

7. Seni dan Budaya 

  • Seni Musik
  • Seni Rupa
  • Seni Teater
  • Seni Tari

8. Bahasa Inggris

B. Mata Pelajaran Pilihan

9. Koding dan Kecerdasan Artifisial

C. Muatan Lokal

10. Muatan Lokal

BACA JUGA : Struktur Kurikulum SD/MI Kurikulum Nasional Tahun 2025

III. SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP/MTs)

A. Mata Pelajaran Wajib

1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

  • Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 
  • Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti

2. Pendidikan Pancasila

3. Bahasa Indonesia

4. Matematika

5. Ilmu Pengetahuan Alam

  • Fisika
  • Kimia
  • Biologi

6. Ilmu Pengetahuan Sosial

  • Sosiologi
  • Ekonomi
  • Sejarah
  • Geografi

7. Bahasa Inggris

8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

9. Informatika

10. Seni, Budaya dan Prakarya 

  • Seni Musik
  • Seni Rupa
  • Seni Teater
  • Seni Tari
  • Prakarya Budidaya
  • Prakarya Kerajinan
  • Prakarya Rekayasa
  • Prakarya Pengolahan

B. Mata Pelajaran Pilihan

11. Koding dan Kecerdasan Artifisial

C. Muatan Lokal

12. Muatan Lokal

BACA JUGA : Struktur Kurikulum SMP/MTs Kurikulum Nasional Tahun 2025

IV. SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA/MA)

A. Mata Pelajaran Wajib

1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

  • Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti

2. Pendidikan Pancasila

3. Bahasa Indonesia

4. Matematika 

5. Bahasa Inggris

6. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

7. Sejarah

8. Seni dan Budaya

  • Seni Musik
  • Seni Rupa 
  • Seni Teater
  • Seni Tari

B. Mata Pelajaran Pilihan

9. Matematika Tingkat Lanjut

10. Fisika

11. Kimia

12. Biologi 

13. Geografi

14. Sejarah Tingkat Lanjut

15. Sosiologi

16. Ekonomi

17. Bahasa Inggris Tingkat Lanjut

18. Bahasa Arab

19. Bahasa Jepang

20. Bahasa Jerman

21. Bahasa Korea

22. Bahasa Mandarin

23. Bahasa Perancis

24. Antropologi

25. Informatika

26. Koding dan Kecerdasan Artifisial

27. Prakarya dan Kewirausahaan

  • Budi Daya
  • Kerajinan
  • Rekayasa
  • Pengolahan

28. Mata Pelajaran Lain Yang Dikembangkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia

C. Muatan Lokal

29. Muatan Lokal

BACA JUGA : Struktur Kurikulum SMA/MA Kurikulum Nasional Tahun 2025

V. SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK/MAK)

A. Mata Pelajaran Umum

1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

  • Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti

2. Pendidikan Pancasila

3. Bahasa Indonesia

4. Pendidikan Jasmani, Olaharaga dan Kesehatan

5. Sejarah

6. Seni dan Budaya

  • Seni Musik
  • Seni Rupa
  • Seni Teater
  • Seni Tari

B. Mata Pelajaran Kejuruan

7. Matematika

8. Bahasa Inggris

9. Informatika

10. Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

11. Dasar-Dasar Program Keahlian

12. Konsentrasi Keahlian

13. Kreatifitas, Inovasi dan Kewirausahaan

14. Praktek Kerja Lapangan (PKL)

C. Mata Pelajaran Pilihan

15. Koding dan Kecerdasan Artifisial

D. Muatan Lokal

16. Muatan Lokal

BACA JUGA : Struktur Kurikulum SMK/MAK Kurikulum Nasional Tahun 2025

VI. SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SDLB)

A. Mata Pelajaran Wajib

1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

  • Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti

2. Pendidikan Pancasila

3. Bahasa Indonesia

4. Matematika

5. Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

6. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

7. Seni dan Budaya

  • Seni Musik
  • Seni Rupa
  • Seni Teater
  • Seni Tari

B. Program Kebutuhan Khusus

  • Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
  • Pengembangan komunikasi, persepsi, bunyi, dan irama (penyandang disabilitas rungu)
  • Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
  • Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
  • Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan prilaku (penyandang disabilitas mental) 

9. Bahasa Inggris

C. Muatan Lokal

10. Muatan Lokal

VII. SMPLB

A. Mata Pelajaran Wajib

1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

  • Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti

2. Pendidikan Pancasila

3. Bahasa Indonesia

4. Matematika

5. Ilmu Pengetahuan Alam

6. Ilmu Pengetahuan Sosial

7. Bahasa Inggris

8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

9. Seni dan Budaya

  • Seni Musik
  • Seni Rupa
  • Seni Teater
  • Seni Tari

B. Kelompok Keterampilan

  • Tata Busana
  • Tata Boga
  • Tata Kecantikan
  • Tata Gerha
  • Teknologi Informasi Komunikasi
  • Perbengkelan Sepeda Motor
  • Cetak Saring/Sablon
  • Seni Membatik
  • Suvenir
  • Budidaya Tanaman Holtikultura
  • Pijat/Akupresur
  • Teknik Penyiaran Radio
  • Seni Musik
  • Fotografi
  • Desain Grafis
  • Seni Tari
  • Seni Lukis
  • Elektronika Alat Rumah Tangga
  • Budidaya Perikanan
  • Budidaya Peternakan
  • Koding dan Kecerdasan Artifisial

C. Program Kebutuhan Khusus

  • Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
  • Pengembangan komunikasi, persepsi, bunyi, dan irama (penyandang disabilitas rungu)
  • Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
  • Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
  • Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan prilaku (penyandang disabilitas mental)

D. Muatan Lokal

12. Muatan Lokal

SMALB

A. Mata Pelajaran Wajib

1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

  • Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti

2. Pendidikan Pancasila

3. Bahasa Indonesia

4. Matematika

4. Ilmu Pengetahuan Alam

5. Ilmu Pengetahuan Sosial

5. Bahasa Inggris

6. Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Olahraga

7. Seni dan Budaya

  • Seni Musik
  • Seni Rupa
  • Seni Teater
  • Seni Tari

B. Kelompok Keterampilan

  • Tata Busana
  • Tata Boga
  • Tata Kecantikan
  • Tata Gerha
  • Teknologi Informasi Komunikasi
  • Perbengkelan Sepeda Motor
  • Cetak Saring/Sablon
  • Seni Membatik
  • Suvenir
  • Budidaya Tanaman Holtikultura
  • Pijat/Akupresur
  • Teknik Penyiaran Radio
  • Seni Musik
  • Fotografi
  • Desain Grafis
  • Seni Tari
  • Seni Lukis
  • Elektronika Alat Rumah Tangga
  • Budidaya Perikanan
  • Budidaya Peternakan
  • Koding dan Kecerdasan Artifisial

C. Program Kebutuhan Khusus

  • Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
  • Pengembangan komunikasi, persepsi, bunyi, dan irama (penyandang disabilitas rungu)
  • Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
  • Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
  • Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan prilaku (penyandang disabilitas mental)

D. Muatan Lokal

10. Muatan Lokal

PAKET A (PENDIDIKAN KESETARAAN)

  1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  2. Pendidikan Pancasila
  3. Bahasa Indonesia
  4. Matematika
  5. PJOK
  6. Seni dan Budaya
  7. Ilmu Pengetahuan Alam
  8. Bahasa Inggris
  9. Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan
  10. Muatan Lokal

PAKET B (PENDIDIKAN KESETARAAN)

  1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  2. Pendidikan Pancasila
  3. Bahasa Indonesia
  4. Matematika
  5. Ilmu Pengetahuan Alam
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial
  7. Bahasa Inggris
  8. PJOK
  9. Seni dan Budaya
  10. Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan
  11. Muatan Lokal

PAKET C (PENDIDIKAN KESETARAAN)

  1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  2. Pendidikan Pancasila
  3. Bahasa Indonesia
  4. Matematika
  5. Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika, Biologi, Kimia)
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial (Sejarah, Ekonomi, Geografi, Sosiologi)
  7. Sejarah
  8. Bahasa Inggris
  9. PJOK
  10. Antropologi
  11. Bahasa Arab
  12. Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut
  13. Bahasa Inggris Tingkat Lanjut
  14. Bahasa Jepang
  15. Bahasa Jerman
  16. Bahasa Korea
  17. Bahasa Mandarin
  18. Bahasa Perancis
  19. Biologi
  20. Ekonomi
  21. Fisika
  22. Geografi
  23. Informatika
  24. Kimia
  25. Matematika Tingkat Lanjut
  26. Sejarah Tingkat Lanjut
  27. Sosiologi
  28. Seni dan Budaya
  29. Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan
  30. Muatan Lokal

Keterangan :

  • Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada Struktur Kurikulum.
  • Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi Peserta Didik.
  • Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan Pendidikan.

#BangImamBerbagi #MataPelajaran #KurikulumNasional #2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi