LAMAN

Jumat, 22 Desember 2023

Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) di Jakarta Tahun 2024

SD SWASTA

Foto : siswa SD (Okezone.com)

Jakarta (BIB) -
Sekolah Dasar atau SD khususnya SD Swasta, di Jakarta wajib memiliki Izin Operasional dari Pemerintah DKI Jakarta, melalui PTSP Kelurahan.

Beberapa hal yang harus diketahui dalam membangun atau mendirikan SD Swasta di Jakarta, adalah, diantaranya wajib sesuai dengan RDTR/RTW Jakarta, tidak dibangun di tanah/bangunan pemerintah, dan tidak berdiri atau didirikan di ruko (rumah toko) dan rumah kantor (rukan).

Termasuk hal-hal seperti izin lingkungan, jika diatas lahan/bangunan 5.000 m² maka wajib mengurus UKL-UPL, dan jika minimal 10.000 m² maka wajib Amdal.

Dan untuk bangunan/tanah wajib memiliki Sertifikat Tanah dan IMB. Sedangkan untuk guru, maka wajib lulusan bidang pendidikan.

Berikut ini Syarat Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) di Jakarta Tahun 2024;

1. Identitas Penanggung Jawab (KTP/Paspor)

2. NPWP Penanggung Jawab

3. NPWP Badan Hukum

4. Akta Pendirian Yayasan

5. SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan

6. Akta Perubahan Yayasan (jika ada)

7. SK Pengesahan Akta Perubahan Yayasan (jika ada)

8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF)

9. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan

10. Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah, rumah toko/rumah kantor atau pada lahan yang bermasalah

11. Surat Pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30

12. Analisa Dampak Lalu Lintas apabila berada di Jalan Arteri Primer maupun Sekunder

13. Tanda Daftar Yayasan

14. Proposal Teknis, yang meliputi;

  1. memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 2 m² (dua meter persegi) x jumlah peserta didik;
  2. memiliki rasio kelas 1 : 28 (satu berbanding dua puluh delapan);
  3. memiliki satu orang Kepala Sekolah, 1 orang guru untuk setiap kelas, 1 orang guru pendidikan agama, dan 1 orang guru pendidikan jasmani dengan pendidikan minimal berijazah D-IV atau S-1 Bidang Pendidikan;
  4. memiliki tata usaha sekurang-kurangnya 1 orang dan penajaga sekolah;
  5. memiliki Program Kerja Sekolah Tahunan dan 4 tahunan;
  6. memiliki Ruang Kelas sekurang-kurangnya 6 kelas, ruang UKS, ruang perpustakaan, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, gudang, sarana olahraga, tempat bermain, toilet, dapur dan ruang lainnya untuk menunjang proses pembelajaranyang teratur dan berkelanjutan dengan standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. memiliki rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan;
  8. pertimbangan atau alasan pendirian sekolah dari Yayasan/Badan Hukum;
  9. Program Kerja Sekolah;
  10. Program Kerja Yayasan/Badan Hukum untuk jangka pendek, memengah, dan jangka panjang;
  11. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum;
  12. Surat Keterangan kepemilikan gedung disertai dengan fotokopi sertifikat tanah;
  13. Struktur Organisasi Yayasan dan Sekolah;
  14. Denah Gedung Sekolah;
  15. Surat Keputusan Yayasan/Badan Hukum mengenai pengangkatan Kepala Sekolah;
  16. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah;
  17. Ijazah Kepala Sekolah dan Guru (fotokopi);
  18. Daftar Nama Personalia Sekolah dan uraian tugasnya;
  19. memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 15 orang;
  20. daftar peserta didik yang terbaru;
  21. Daftar Inventaris Sekolah;
  22. Tata Tertib Sekolah;
  23. Jadwal Mata Pelajaran;
  24. Fotocopy Akta Pendirian Yayasan;
  25. Surat Keterangan Domisili Yayasan;
  26. Susunan Pengurus Yayasan;
  27. Instrumen Evaluasi atau Monitoring.
KONSULTASI : Bang Imam (0813-14-325-400) Email: bangimam.kinali@gmail.com

#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #SD #IJOP #Jakarta #2024

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi