LAMAN

Kamis, 21 Desember 2023

Persyaratan Pendirian Madrasah Tahun 2024

Persyaratn Administratif, Persyaratan Teknis dan Studi Kelayakan


Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan UU Cipta Kerja, seluruh perizinan harus melalui beberapa tahap. Diantaranya, mengupload data di OSS, mengurus persetujuan lingkungan di DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, Persetujuan Bangunan Gedung (IMB-SLF) dan terakhir Izin Operasional Madrasah.

BACA JUGA : Cara Membuat Izin Sekolah di OSS

Agar memudahkan dalam kepengurusan madrasah, maka sebaiknya kegiatan per jenjang disesuaikan dengan KBLI.

Berikut ini adalah KBLI pada Madrasah;

  • 85122 : Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS)
  • 85132 : Raudatul Athfal/Bustanul Athfal (RA/BA) Swasta
  • 85151 : PAUD Al-Qur'an
  • 85152 : Pendidikan Diniyah Formal Ula
  • 85153 : Pendidikan Diniyah Formal Wustha
  • 85154 : Satuan Pendidikan Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Ula
  • 85155 : Satuan Pendidikan Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Wustha
  • 85220 : Madrasah Aliyah (MA) Swasta
  • 85240 : Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Swasta
  • 85261 : Pendidikan Diniyah Formal Ulya (Menengah)
  • 85262 : Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Ulya (Menengah)
  • 85263 : Pendidikan Muadalah Wustha dan Ulya Berkesinambungan
  • 85321 : Pendidikan Tinggi Akademik Swasta
  • 85322 : Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Swasta
  • 85340 : Pendidikan Tinggi Pesantren (Mahad Aly)

Untuk mendirikan madrasah, perlu syarat administratif dan syarat teknis. Berikut ini syarat administratif dan syarat teknis mendirikan madrasah:

I. SYARAT ADMINISTRATIF

Persyaratan administratif madrasah adalah;

  1. penyelenggara pendidikan madrasah merupakan organisasi berbadan hukum,
  2. memiliki struktur organisasi, anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan pengurus,
  3. mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama
  4. memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan madrasah paling sedikit 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya.

II. SYARAT TEKNIS

Persyaratan teknis pendirian madrasah sebagai berikut:

a. Kurikulum

Dokumen kurikulum yang dibuat 1 (satu) set yang terdiri dari;

  1. Standar Kompetensi Lulusan,
  2. Standar Isi,
  3. Standar Proses,
  4. Standar Penilaian Pendidikan,
  5. Kerangka Dasar Kurikulum,
  6. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

b. Rencana Pengembangan

Madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA, MAK harus membuat 1 (satu) set Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah.

c. Jumlah dan Prosentase Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Guru : jumlah guru pada jenjang;

  • RA = 1 guru per rombongan belajar
  • MI = 1 guru per kelas per rombongan belajar ditambah 1 orang guru PAI dan 1 orang guru Penjaskesorkes,
  • MTs = 1 orang guru untuk setiap mata pelajaran,
  • MA = 1 orang guru setiap mata pelajaran,
  • MAK = 1 orang guru untuk setiap mata pelajaran dan 1 orang instruktur sesuai dengan bidang kejuruaan yang diselenggarakan.

Kualifikasi Pendidikan Sarjana (S1);

  • RA = 50%
  • MI = 80%
  • MTs = 100%
  • MA = 100%
  • MAK = 100%

Catatan : pada daerah khusus, MTs, MA, dan MAK dapat mempunyai paling sedikit 1 orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran yang memenuhi kualifikasi minimal jenjang strata 1 (S1) dari perguruan tinggi terakreditasi.

Kepala Madrasah : baik RA, MI, MTs, MA, dan MAK kualifikasi minimal kepala madrasah adalah minimal Sarjana (S1).

Tenaga Administrasi : kualifikasi tenaga administrasi jenjang;

  • RA/MI/MTs = minimal lulusan MA/MAK/SMA/Sederajat
  • MA/MAK = minimal lulusan D3

d. Sarana dan Prasarana

PERSYARATAN PRASARANA MADRASAH

No

Persyaratan

RA

MI

MTs

MA/MAK

1

Luas Lahan

300 m²

790 m²

1.440 m²

2.170 m²

2

Ruang Kelas (minimal)

2

3

3

3

3

Ruang Kepala Madrasah

1

1

1

1

4

Ruang Guru

1

1

1

1

5

Ruang Tata Usaha

1

1

1

1

6

Tempat Ibdaha

1

1

1

1

7

Toilet (Siswa, Guru, Pegawai, Kepala Madrasah) minimal

1

1

1

1

8

Luas Sarana Olahraga (Lapangan)

150 m²

300 m²

500 m²

500 m²

9

Isi Ruang Kelas

Meja peserta didik sesuai jumlah anak, kursi peserta didik, kursi guru, lemari, papan tulis, dan tempat sampah

10

Buku (Bahan Ajar)

1 paket per guru

11

Buku Pengayaan/Referensi

10 buku pengayaan

5 buku referensi

50 buku pengayaan

5 buku referensi

100 buku pengayaan

10 buku referensi

12

Media Pembelajaran

1 set peraga edukatif di luar dan di dalam ruangan

1 set peraga IPA dan bahannya

1 set minimalis alat laboratorium multimedia

1 set minimalis alat laboratorium multimedia

MAK = 1 set peralatan laboratorium produktif

13

Jumlah Minimal Peralatan Penunjang

1 unit computer/ laptop/ alat pengolah data

1 unit computer/ laptop/ alat pengolah data

2 unit computer/ laptop/ alat pengolah data

2 unit computer/ laptop/ alat pengolah data

III. PERSYARATAN KELAYAKAN

Persyaratan kelayakan ditinjau dari:

PERSYARATAN KELAYAKAN MADRASAH

 

No

Persyaratan

RA

MI

MTs

MA/MAK

1

Tata Ruang

Harus memenuhi Standar Keamanan, Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Kemudahan Akses, serta Kualitas Struktur Bangunan

2

Geografis

Aman dari Bencana (banjir, longsor, dan bencana lainnya)

3

Ekologis

Tidak boleh berada di daerah resapan air, hutan lindung, dan lokasi yang mengganggu ekologi lingkungan lainnya

4

Prosfek Pendaftar

Jumlah siswa minimal, RA = 15 siswa, MI = 28 siswa, MTs/MA/MAK = 32 siswa

5

Sosial Budaya

Keberadaan madrasah tidak mendapat resistensi dari masyarakat sekitar

6

Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal

Dalam radius 6 km masih tertampung dalam satuan pendidikan


7 Tahapan Pendirian RA & Madrasah Tahun 2024
  1. Pembuatan Akun Ijop : pembuatan akun, pengisian formulir dan upload persyaratan yang dilakukan oleh Yayasan/organisasi;
  2. Verifikasi Dokumen : permohonan yang sudah lengkap akan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna dilakukan tahap verifikasi dokumen;
  3. Verifikasi Lapangan : jika verifikasi dokumen dinyatakan lulus, permohonan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Pengiriman ke Kanwil : permohonan akan dikirim ke kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil verifikasi lapangan;
  5. Rapat Pertimbangan : proses rapat pertimbangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memastikan apakah permohonan layak untuk diterbitkan atau tidak;
  6. Approval Permohonan : sebelum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan, dan Piagam Pendirian, permohonan akan di review oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  7. Operasional : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat. 
Yang harus diingat adalah, sebelum memulai mengajukan perizinan madrasah, ada beberapa hal dokumen yang yang wajib ada, diantaranya;
  1. PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang);
  2. Persetujuan Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau Amdal);
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF). 
Ke-3 hal tersebut merupakan persyaratan dasar dalam perizinan berusaha, termasuk perizinan madrasah.

Konsultasi ke Bang Imam HP/WA : 0813-14-325-400, Email : bangimam.kinali@gmail.com

43 komentar:

  1. tolong kasih conto jadinya pak supya kita lebih paham.... terima kasih

    BalasHapus
  2. sangsi apa membangun gedung mtss tanpa imb dilingkungan pedesaan

    BalasHapus
    Balasan
    1. IMB itu wajib mau di kota maupun di desa, kalau tanpa IMB tentu madrasah tidak diberikan izin
      dan IMB itu wewenang daerah dan merupakan salah satu PAD daerah

      Hapus
  3. Apakah Jarak Antar Madrasah Memperngaruhi Proses Pendirian Madrasah Baru.

    BalasHapus
  4. Untuk persyaratan instruktur apakah harus pendidikan keguruandan S1 atau bisa lainya misal D3 sesuai bidang saja

    BalasHapus
  5. Kalau bukan Status Guru (Tetap Mata Pelajaran Wajib) menyesuaikan saja

    BalasHapus
  6. Apakah jarak antar madrasah akan sangat mempengaruhi proses perijinan?

    BalasHapus
  7. salah satu nya menjadi pertimbangan agar tidak saling sikut-sikutan dalam mendapatkan siswa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Berapakah jarak minimal antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan yang lainnya (RA dan TK)

      Hapus
    2. sebetulnya tidak ditentukan dengan peraturan, hanya saja untuk Kategori PAUD (TK/RA/BA/KB/TPA/SPS) itu untuk wilayah padat penduduk minimal beda RW atau minimal 1 dalam 1 Blok (Perumahan) atau jika dalam kapasitas Kampung/Desa minimal 500 meter
      Hal ini dikarenakan untuk kelangsungan PAUD, karena jika kurang dari jarak tersebut dapat dipastikan akan rebutan murid
      Padahal seyogyanya pendirian PAUD untuk layanan bermutu dan berkeadilan

      Hapus
  8. Lembaga kami ingin mendirikan MAS bagaimana caranya

    BalasHapus
  9. Saya ingin membangun lembaga bustanul athfal dibawa naungan kemenag.bagaimana caranya



    BalasHapus
    Balasan
    1. BA itu lembaga non formal, coba langsung konsul ke Kemenag Kab/Kota, karena yang diinfokan saat ini untuk IJOP lembaga formal (RA, MI, MTs, MA)

      Hapus
  10. Assalamu alaikum bang
    Untuk pendirian MAK di Jateng bisa nggak ya ? Ada yg bilang kanwil jateng belum ngeluarkan izin.

    BalasHapus
    Balasan
    1. harus ada yang membuat Studi Kelayakan terlebih dahulu jika sudah ada bisa diperlihatkan, jika belum ada terpaksa bapak/ibu yang ingin mendirikan MAK membuat Studi Kelayakan MAK di Jawa Tengah

      Hapus
    2. Insya Alloh tahun depan mau ajukan MAK di Banyumas jateng,gedung sudah layakndan belum ber imb,apakah prosentase untuk ijopnya turun bisa 100%

      Hapus
    3. IMB itu wajib untuk bangunan, termasuk sekolah, tanpa IMB perizinan madrasah akan bermasalah

      Hapus
  11. Sangat bermanfaat informasinya Pak

    BalasHapus
  12. Buat akun trus mengisi formulir trus upload persyaratan, apa saja yg harus di upload pak?

    BalasHapus
  13. kapan ya dibukanya pendaftaran online ijopnya?

    BalasHapus
  14. Apakah buka MI berdekatan dengan SD swasta dinas menjadi pertimbangan juga pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya tetap dipertimbangkan bapak/ibu, karena pendidikan ini soal keadilan, kesetaraan, keseimbangan dan kesempatan yang sama, sehingga agar tercipta hal diatas sekolah dan madrasah harus berdiri tidak berdampingan, harus menyebar agar pemerataan pendidikan tercipta
      Kalau berdekatan rawan konflik, saling berebut siswa, sehingga sebaiknya mempertimbangkan jarak yang ideal dan mudah terjangkau masyarakat, terima kasih

      Hapus
  15. Catatan : lahan tanah harus BERSERTIFIKAT hak milik/hibah/wakaf atas nama organisasi berbadan hukum penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.

    Maaf nanya, apakah syaratnya harus berbentuk sertifikat atau bisa juga dgn surat Akta Camat ( yg sudah atas nama Lembaga/Organisasi)

    BalasHapus
  16. Pak mau tanya klu sdh mendaftar ijop mi secara online, bagaimanakah langkah selanjutnya, apa perlu datang langsung ke kantor kemenag kabupatennya

    BalasHapus
  17. Mau tanya pak, klo lahan mutlak harus sertifiakt atau bisa pake AKTA atas nama lembaga Yayasan?

    BalasHapus
  18. Yang bisa itu : 1. Sertifikat Hak Milik (SHM), 2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), 3. Sertifikat Hak Pakai, 4. Akta Hibah Yayasan, 5. Sewa Menyewa, 6. Pinjam Pakai

    BalasHapus
  19. Mau bertanya Pak, setelah kemenag kabupaten turun lapangan meninjau calon madrasah berapa hari kerja ijop dan piagam di terbitkan oleh kakanwil?

    BalasHapus
  20. Apakah syarat izin pendirian madrasah tanah adalah tanah waqaf

    BalasHapus
  21. Assalamualaikum
    Apakah ada aturan madrasah filial (boleh/tidak), jika ada tolong bantu saya misal KMA, PMA atau Permendikbud-nya
    Mohon jawabannya terima kasih

    BalasHapus
  22. maksud pertanyaan ini kita kurang faham, namun jika yang dimaksud :

    1. Madrasah Negeri yang baru dibuka dan belum memiliki Izin Operasional (Unit Sekolah Baru) maka madrasah tersebut harus menginduk (filial) dengan madrasah terdekat yang satu jenjang

    2. Madrasah Swasta yang baru buka dan belum memiliki gedung dan sarana dan prasarananya atau belum memiliki izin operasional, tetapi sudah menjalankan proses belajar mengajar wajib menginduk ke madrasah swasta terdekat dalam satu jenjang, untuk mengamankan dan menjamin siswa memiliki nomor induk dan kepastian kelulusannya (bisa mnedaftar di emis)

    BalasHapus
  23. Assalamualaikum pak..
    Berapa lama waktunya pak proses approval permohanan di dirjen pendidikan Islam agar izop bisa di keluar kanwil provinsi pak?
    Terima kasih atas jawabannya pak

    BalasHapus
  24. Assalamualaikum pak ijin bertanya apakah luas tanah untuk pembangunan madrasah itu harus bersertifikat hak milik ?

    BalasHapus
  25. kalau untuk jenjang RA kemungkinan masih ideal sewa, tapi untuk MI, MTs, MA, dan MAK sih sebaiknya milik pribadi atau yayasan karena dalam jangka panjang pendidikan harus berkelanjutan

    BalasHapus
  26. Assalamualaikum
    Ajeng tangklet ...
    Ijop 2023 untuk madrasah Tsanawiyah kira2 bisa keluar kapan nggeh ?
    Suwun

    BalasHapus
  27. Kapan Izop Madrasah dibuka untuk tahun 2024

    BalasHapus
  28. Kapan ijop madrasah 2024 dibuka kembali?

    BalasHapus
  29. kapan ijop madrasah 202 dibuka kembali?

    BalasHapus
  30. Kapan dibuka pendaftaran IJOP 2024 Untuk Madrasah Ibtidaiyah

    BalasHapus
  31. adakah ketentuan jarak minimal untuk pendirian MTs, antara satu MTs dengan MTs yang lain?

    BalasHapus
  32. sebtulnya tidak perlu siswa bisa memilih sesuai selera dan kualitasnya,
    namun karena Indonesia negara yang masih kekurangan layanan pendidikan dan mutu, maka sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan lokasi yang strategis
    sehingga tiap MTs tidak saling rebutan murid dan agas siswa dapat menjangkau lebih mudah bersekolah
    Jarak hanya dikhususkan wilayah tertentu, misal jika kepadatan penduduknya kurang (pedesaan) sedangkan untuk wilayah perkotaan (metropolitan) jarak sekolah tidak ada bermasalah, karena keterbatasan lahn
    Bahkan bisa saja misal dalam 1 perumahan, sekolah bisa dibangun berdempetan sesuai dengan rencana tata ruang yang diberikan pemda

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi