LAMAN

Kamis, 17 Februari 2022

Cara Membuat Persetujuan Lingkungan Sekolah

Persetujuan Lingkungan = Izin Lingkungan


Jakarta (BIB) -
Persetujuan Lingkungan sama dengan Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan di masyarakat lebih dikenal dengan AMDAL. 

Saat ini Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Parameter Lingkungan.

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa;

  1. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan);
  2. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup); dan
  3. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Pelaku usaha dapat mengetahui dokumen lingkungan apa yang wajib dimiliki kegiatan usaha tertentu dengan memilij KBLI dan jenis usaha dan/atau kegiatan serta parameter lingkungan (Gedung Sekolah : 41016).

PERSETUJUAN LINGKUNGAN SEKOLAH

Persetujuan Lingkungan untuk sekolah (pendidikan) dalam PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL masuk dalam Kategori Multisektor (Lampiran II PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021).

Dimana yang diurus untuk Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL) nya adalah berupa bangunan gedung dan sarana dan prasarananya atau Konstruksi Bangunan Pendidikan dengan KBLI - 41016.

Berikut ini Paramter Lingkungan 41016-Konstruksi Bangunan Pendidikan :

1. AMDAL

  • Luas Bangunan Terbangun sama dengan 10.000 m2,
  • Luas Lahan Terbangun sama dengan 5 hektar,
  • Pengambilan Air Baku dari Danau dan Air Permukaan lainnya sebanyak 250 liter/detik,
  • Pengambilan Air Baku dari Sungai (Debit) sebanyak 250 liter/detik,
  • Pengambilan Air Tanah Dalam debit untuk kebutuhan kegiatan lain dengan tujuan komersil sebanyak 50 liter/detik,
  • Pengambilan Air Tanah Dalam debit untuk kebutuhan pelayanan masyarakat oleh penyelenggara SPAM sebanyak 50 liter/detik,
  • Pengambilan Air Baku dari Mata Air sebanyak 250 liter/detik.

2. UKL-UPL

  • Luas Bangunan Terbangun sama dengan diatas 5.000 m2 samapai dengan dibawah 10.000 m2,
  • Luas Lahan Terbangun sama dengan diatas 1 hektar sampai dengan dibawah 5 hektar,
  • Pengambilan Air Baku dari Danau dan Air Permukaan lainnya sebanyak diatas 5 liter/detik sampai dengan dibawah 250 liter/detik,
  • Pengambilan Air Baku dari Sungai (Debit) sebanyak diatas 5 liter/detik sampai dengan dibawah 250 liter/detik,
  • Pengambilan Air Tanah Dalam debit untuk kebutuhan kegiatan lain dengan tujuan komersil sebanyak diatas 1 liter/detik sampai dengan dibawah 50 liter/detik,
  • Pengambilan Air Tanah Dalam debit untuk kebutuhan pelayanan masyarakat oleh penyelenggara SPAM sebanyak diatas 2,5 liter/detik sampai dengan dibawah 50 liter/detik,
  • Pengambilan Air Baku dari Mata Air sebanyak diatas 5 liter/detik sampai dengan dibawah 250 liter/detik.

3. SPPL

  • Luas Bangunan Terbangun sama dengan dibawah 5.000 m2,
  • Luas Lahan Terbangun sama dengan dibawah 1 hektar,
  • Pengambilan Air Baku dari Danau dan Air Permukaan lainnya sebanyak dibawah 5 liter/detik ,
  • Pengambilan Air Baku dari Sungai (Debit) sebanyak dibawah 5 liter/detik,
  • Pengambilan Air Tanah Dalam debit untuk kebutuhan kegiatan lain dengan tujuan komersil sebanyak dibawah 1 liter/detik,
  • Pengambilan Air Tanah Dalam debit untuk kebutuhan pelayanan masyarakat oleh penyelenggara SPAM sebanyak dibawah 2,5 liter/detik,
  • Pengambilan Air Baku dari Mata Air sebanyak dibawah 5 liter/detik.

Proses Persetujuan Lingkungan untuk KBLI 41016-Konstruksi Bangunan Pendidikan diajukan setelah selesai mendapatkan atau membuat perizinan secara online di OSS dan mendapatkan PKKPR.

Untuk konsultasi silahkan hubungi :

Bang Imam HP/WA 0813-14-325-400 dan Email: bangimam.kinali@gmail.com

#BangImamBerbagi #PersetujuanLingkungan #Amdal #UKL-UPL #SPPL #BangunanSekolah #2022

INFORMASI DAN KONSULTASI CARA MEMBUAT IZIN OPERASIONAL SEKOLAH 

Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Handphone (HP)
0813 14 325 400
WA / SMS
0813-14-325-400
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bang Imam Berbagi
Twitter
@BangImam
Line
Bang Imam Berbagi
Email
bangimam.kinali@gmail.com
Alamat
Puri Cendana Blok F9 No.22

CARI MAP GOOGLE : Link alamat Bang Imam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi