LAMAN

Kamis, 17 Februari 2022

Ini Cara Mengurus KKPR Sekolah?

Dahulu Izin Lokasi


Jakarta (BIB) -
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang dulu bernama Izin Lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dan/atau kegiatan.

Namun, untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis resiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka Izin Lokasi tersebut masih dapat digunakan.

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa penilaian tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yang dikenakan PNBP hanyalah PKKPR dengan tahapan penilaian atau verifikasi.

Jika permohonan PKKPR dinyatakan lengkap dan dokumen telah sesuai, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran PNBP selambat-lambatnya dilakukan 3 hari sejak SPS diterima. Apabila kode billing telah kadaluarsa, pelaku usaha dapat mengajukan permintaan ulang kode billing melalui dasboard pelaku usaha.

Perhitungan waktu pemrosesan PKKPR dimulai setelah pembayaran PNBP. Jangka waktu paling lama untuk pemrosesan PKKPR adalah 20 hari setelah pembayaran PNBP, termasuk juga penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan.

Permohonan PKKPR di Sistem OSS akan langsung diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tata ruang, Kantor Pertanahan dan/atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan kewenangannya.

Kewenangan penerbitan PKKPR terbagi 3, yaitu;

  1. Pemerintah Pusat (untuk kegiatan usaha yang perizinan berusahanya merupakan kewenangan pemerintah pusat, objek vital nasional, proyek strategis nasional (PSN) dan lintas provinsi);
  2. Pemerintah Provinsi (lintas kabupaten/kota, dan khusus DKI Jakarta permohonan KKPR yang bukan kewenangan pemerintah pusat maka diterbitkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta); dan
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota (Kegiatan usaha di suatu kabupaten/kota yang perizinan berusahanya bukan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi)

Untuk lokasi usaha di daerah dengan RDTR Terintegrasi OSS, permohonan KKPR akan diproses dengan mekanisme KKKPR yang terbit otomatis atau tanpa penilaian. Sistem OSS akan memvalidasi KKPR untuk rencana kegiatan usaha berdasarkan RDTR tersebut. Untuk memahami daerah mana yang telah memiliki RDTR Terintegrasi OSS klik disini Ini RDTR Terintegrasi OSS.

Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri, maka permohonan KKPR diproses melalui PKKPR tanpa penilaian, sehingga terbit secara otomatis. Pada saat mengajukan permohonan pelaku usaha akan diminta untuk memberi pernyataan bahwa lokasi benar berada di dalam Kawasan Industri. Untuk melihat daftar kawasan industri klik disini Ini Lokasi Kawasan Industri.

KKKPR dan PKKPR tanpa penilaian tidak perlu ditindaklanjuti ke pemerintah daerah atau kantor pertanahan setempat karena sudah dapat digunakan untuk proses perizinan berusaha selanjutnya.

Pelaku usaha yang menyewa lahan atau bangunan tetap memerlukan KKPR dengan mekanisme PKKPR tanpa penilaian selama dapat dibuktikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan sesuai dengan izin lokasi atau KKPR yang telah diterbitkan. Unggah bukti Izin Lokasi atau KKPR atau Hak Atas Tanah yang dimiliki oleh pemilik lahan atau bangunan.

Jika terdapat cacata hukum, kekeliruan, ketidakbenaran dan pemalsuan data, dokumen dan informasi maka dapat dilakukan pembatalan KKPR. Usulan pembatalan dapat disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN maupun pemerintah daerah melalui Lembaga OSS.

Bagi kegiatan usaha yang berlokasi di laut, Sistem OSS akan langsung meneruskan permohonan PKKPR ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Yang termasuk dalam lokasi usaha dilaut meliputi Perairan Pesisir, Wilayah Perairan, dan Wilayah Yurisdiksi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan penataan ruang.

Jangka waktu pemrosesan PKKPR laut adalah 20 hari, yang terbagi menjadi 14 hari pemeriksaan sampai dengan diterbitkannya SPS untuk pembayaran PNBP dan 6 hari setelah pembayaran PNBP sampai dengan diterbitkannya PKKPR Laut.

Apabila rencana lokasi usaha berada di kawasan hutan, pengajuan permohonan melalui Sistem OSS dapat dilakukan untuk kegiatan;

  • Pemanfaatan Kawasan Hutan;
  • Penggunaan Kawasan Hutan; atau
  • Pelepasan Kawasan Hutan.

 Untuk kegiatan Pemanfaatan Kawasan Hutan pengajuan permohonan melalui Sistem OSS akan diproses dengan mekanisme penerbitan perizinan berusaha berbasis resiko. Sementara untuk kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pelepasan Kawasan Hutan akan diproses dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.

Untuk konsultasi ke : 

Bang Imam HP/WA 0813-14-325-400 atau Email: bangimam.kinali@gmail.com

#BangImam #PKKPR #RDTR #2022

INFORMASI DAN KONSULTASI CARA MEMBUAT IZIN OPERASIONAL SEKOLAH 

Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Handphone (HP)
0813 14 325 400
WA / SMS
0813-14-325-400
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bang Imam Berbagi
Twitter
@BangImam
Line
Bang Imam Berbagi
Email
bangimam.kinali@gmail.com
Alamat
Puri Cendana Blok F9 No.22

CARI MAP GOOGLE : Link alamat Bang Imam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi