Jakarta (BIB) - Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki a) Amdal, b) UKL-UPL, dan c) SPPL.
Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak Penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Beberapa kegiatan yang wajib memiliki Amdal sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.
Namun, secara umum jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal itu adalah, yaitu (1) jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang besaran/skalanya wajib Amdal, (2) jenis rencana usaha dan/atau yang lokasi usaha dan/atau kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
Rencana usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud adalah; batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung dan/atau berdasarkan pertimbangan ilmiah yang memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut.
Selain ada rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal, ada juga yang wajib UKL-UPL dan SPPL.
Tetapi ada juga lo, yang harusnya usaha dan/atau kegiatan itu wajib Amdal, tetapi karena suatu hal menjadi tidak wajib Amdal.
Berikut ini Tabel 1.1. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Amdal dan Tidak Wajib Amdal sesuai dengan PP 22/2021 :
Wajib Amdal dan
Tidak Wajib Amdal
No. |
Wajib Amdal |
Tidak Wajib
Amdal |
1 |
Pengubahan
bentuk lahan dan bentang alam |
Lokasi
rencana usaha dan/atau kegiatan berada pada kabupaten/kota yang memiliki
rencana detasil tata ruang (RDTL) yang telah dilengkapi dengan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dibuat dan dilaksanakan secara
komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
2 |
Eksploitasi
sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan |
Lokasi
rencana usaha dan/atau kegiatan berada pada kawasan hutan yang telah memiliki
rencana kelola hutan yang telah dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup
strategis (KLHS) yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
3 |
Proses
dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan
Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup serta pemborosan dan kemerosotan
sumber daya alam dalam pemanfaatannya |
Program
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memiliki kebijakan, rencana
dan/atau program berupa rencana induk yang telah dilengkapi dengan kajian
lingkungan hidup strategis (KLHS) yang dibuat dan dilaksanakan secara
komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
4 |
Proses
dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan,
serta lingkungan social dan budaya |
Rencana
usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung
dengan kawasan lindung yang dikecualikan; a. eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bumi yang tidak diikuti dengan Usaha dan/atau Kegiatan pendukung yang skala/besarannya wajib Amdal; b. penelitian dan pengembangan nonkomersial di bidang ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu fungsi kawasan lindung; c. kegiatan yang menunjang/mendukung pelestarian kawasan lindung; d. kegiatan yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; e. kegiatan secara nyata tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau f. budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan tetap. |
5 |
Proses
dan kegiatan yang hasilnya mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber
daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya |
Merupakan
kegiatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam rangka
penelitian dan bukan untuk tujuan komersial |
6 |
Introduksi
jenis tumbuh-tumbuhan, hewan dan jasad renik |
Rencana
usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam kawasan yang telah dilengkapi
dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan |
7 |
Pembuatan
dan penggunaan bahan hayati dan non hayati |
Rencana
usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan, usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan di
persyaratkan menyusun RKL-RPL rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal
kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan |
8 |
Kegiatan
yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara |
Dilakukan
dalam kondisi tanggap darurat bencana |
9 |
Penerapan
teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi
Lingkungan Hidup |
Dalam
rangka pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah di kawasan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha |
10 |
- |
Rencana
usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan langsung atau berada dalam kawasan
lindung, yang telah mendapatkan penetapan pengecualian wajib Amdal dari
instansi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan
lindung |
Sumber : PP
22/2021 PPLH
Keterangan;
- Amdal : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- UKL-UPL : Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- SPPL : Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
- RKL RINCI : Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memiliki Amdal kawasan.
- RPL Rinci : Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memiliki Amdal kawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi