LAMAN

Jumat, 10 September 2021

Syarat Izin Operasional SMK di Jawa Barat Tahun 2021

85240 : Pendidikan Menengah Kejuruan/Aliyah Kejuruan Swasta


Kota Bekasi (BIB) - Berikut ini adalah persyaratan Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Swasta)

SYARAT IZIN OPERASIONAL SMK :

  1. Rekomendasi Kantor Cabang Dinas (KCD) mengenai Izin Operasional;
  2. Memiliki Tanah/lahan sekolah minimal 3.000 m2 (lahan yang diajukan harus pada lokasi/hamparan yang sama) dibuktikan dengan Scan Asli Sertifikat/Akta Jual Beli;
  3. Scan Asli Akta Notaris tentang pendirian Yayasan/Lembaga Penyelenggaraan Sekolah;
  4. Scan Asli Surat Pengesahan SK Yayasan dari Kemenkum HAM;
  5. Scan Asli SK Susunan Pengurus Yayasan/Lembaga Penyelenggaraan Sekolah;
  6. Scan Asli Hasil Analisis Kelayakan Pendirian SMK (Kompetensi Keahlian) yang dibuka;
  7. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga OSS (Online Single Submission);
  8. Scan Asli Izin Prinsip pendirian sekolah dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
  9. Profil Sekolah (dalam file pdf);
  10. Scan Asli Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS), Rencana Strategi (Renstra), Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), School Bussines Plan (SBP), dibuat untuk 4-5 tahun disatukan dalam bentuk file pdf;
  11. Rencana Kerja Tahunan (RKT)/Program Kerja Sekolah (PKS) tahun berjalan/tahun pelajaran pada saat pengajuan izin;
  12. Surat Permohonan Izin dari Ketua Yayasan;
  13. Proposal Permohonan Izin Operasional;
  14. Nama Kompetensi Keahlian yang dibuka (minimal 1 program keahlian dengan 2 kompetensi keahlian);
  15. Surat Pernyataan akan mentaati peraturan/perundang-undangan yang berlaku 9ditandatangani Ketua Yayasan, materai 10000);
  16. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa data-data sesuai dengan kondisi aslinya (tanda tangan yayasan dengan materai 10000);
  17. Scan Asli Dokumen I (KTSP) pada kompetensi keahlian yang dibuka (diverifikasi pada saat komitmen);
  18. Scan Asli Dokumen II (Silabus) pada kompetensi keahlian yang akan dibuka (diverifikasi pada saat komitmen); 
  19. Scan Asli Dokumen/Buku III Kurikulum (Kumpulan RPP) (diverifikasi pada saat komitmen);
  20. Scan Asli Dokumen-Dokumen Penilaian (Leger/Buku Induk/Rapor, dll) (diverifikasi pada saat komitmen);
  21. Memiliki MoU dari Dunia Usaha/Industri yang relevan dengan kompetensi keahlian, minimal 2 industri/kompetensi keahlian;
  22. Scan Asli Surat Keputusan Pengangkatan Guru yang dilengkapi mata pelajaran yang diampu (SK Pengangkatan, Ijazah, dan Akta/Sertifikasi pendidikan dalam file 1 pdf);
  23. Scan Asli Surat Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru (kualifikasi S1/D4) yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah (SK Pengangkatan, Ijazah, dan CV dalam bentuk file 1 pdf);
  24. Scan Asli Surat Keputusan Perangkat Pengelola Sekolah (Wakasek/Wali Kelas, dll) SK Pengangkatan, Ijazah, dan Akta/Sertifikat Pendidik dalam 1 file pdf;
  25. Memiliki guru kejuruan minimal 2 orang tiap Kompetensi Keahlian (SK Pengangkatan, Ijazah, Akta/Sertifikat Pendidik);
  26. Memiliki Guru Mulok minimal 1 orang (SK Pengangkatan, Ijazah, Akta/Sertifikat Pendidik);
  27. Memiliki Guru Bimbongan dan Konseling (BK) minimal 1 orang (SK Pengangkatan, Ijazah, Akta/Sertifikat Pendidik);
  28. Memiliki Kepala Sub Bagian Tata Usaha (1 orang berijazah minimal D2) (SK Pengangkatan dan Ijazah);
  29. Memiliki Tenaga Administrasi minimal 2 orang (minimal berijazah SMA/Sederajat) (SK Pengangkatan dan Ijazah dalam 1 file pdf);
  30. Memiliki Teknisi sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka (minimal Ijazah D1) (SK Pengangkatan dan Ijazah dalam 1 file pdf);
  31. Memiliki Caraka/Pesuruh/Satpam minimal 1 orang dengan kualifikasi minimal SMP (SK Pengangkatan dan Ijazah);
  32. Scan Asli Bukti Kepemilikan/Status Tanah (Wakaf atau Hibah);
  33. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  34. Memiliki Ruang Kelas/Teori minimal 63 m2 (dokumentasi):
  35. Memiliki Ruang Praktek sesuai dengan paket keahlian (dokumentasi):
  36. Memiliki Fasilitas/Alat Praktek sesuai dengan paket keahlian (dokumentasi):
  37. Memiliki Rekening Bank untuk keperluan operasional sekolah atas nama yayasan/sekolah;
  38. Memiliki Meubelair yang cukup untuk Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha dan Siswa dengan perbandingan 1:1 (dokumentasi):
  39. Memiliki sarana penunjang dengan ukuran standar:
  40. Memiliki dana operasional untuk pengembangan sekolah sesuai dengan kebutuhan Standar Nasional Pendidikan minimal 1 tahun berjalan (saldo minimal 60% dari total RKAS);
  41. Memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk tahun pelajaran berjalan (memenuhi kebutuhan Standar Nasional Pendidikan);
  42. Surat Izin Lokasi dari Lembaga OSS.

Untuk poin 39, yang dimaksud dengan sarana penunjang adalah:

  • Ruang Kepala Sekolah (dokumentasi):
  • Ruang Guru (dokumentasi):
  • Ruang Tata Usaha (dokumentasi):
  • Toilet (dokumentasi):
  • Ruang Perpustakaan (dokumentasi):
  • Gudang (dokumentasi):
  • Asrama/Pondokan bagi SMK berasrama/ponpes (dokumentasi):
  • ruang ibadah (masjid/mushola, dll) (dokumentasi):
  • instalasi air bersih (sumur bor/PAM) (dokumentasi):
  • instalasi listrik/kwh (dokumentasi):
  • lapangan upacara m2 (dokumentasi).

Sementara itu, proses perizinan berusaha (Izin Operasional Sekolah) dimulai dari:

  1. OSS (Online Single Submission);
  2. Persetujuan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL);
  3. Persetujuan Bangunan Gedung-Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF)
  4. Izin Usaha/Operasional.

Kontak Bang Imam (Konsultan Pendidikan) untuk informasi HP./WA: 0813-14-325-400) Email: bangimam.kinali@gmail.com

#BangImamBerbagi #IzinOperasional #SMK #JawaBarat #2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi