LAMAN

Sabtu, 03 April 2021

Perbedaan Industri Kecil, Menengah dan Industri Besar

Untuk memulai usaha dan/atau kegiatan perlunya kita mengetahui perbedaan klasifikasi usaha industri.

Jakarta (BIB) - Berdasarkan Permenperin 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri, maka perbedaan antara Industri Besar, Menengah dan Industri Kecil diukur berdasarkan nilai investasi dan jumlah tenaga kerja.

Berikut ini klasifikasi usaha industri :

I. INDUSTRI KECIL

Industri Kecil (IK) adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Biasanya untuk Industri Kecil, tanah dan bangunan menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha.

Catatan :

  • jumlah karyawan dibawah 19 orang atau maksimal 19 orang,
  • jumlah investasi dibawah Rp. 1 miliar
  • tidak termasuk tanah dan bangunan.

II. INDUSTRI MENENGAH

Industri Menengah (IM) adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki investasi paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Atau mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki investasi paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)

Catatan :

  • jumlah karyawan paling banyak 19 orang dan nilai investasi paling sedikit Rp.1 miliar,
  • jumlah karyawan minimal  20 orang dan nilai investasi paling banyak Rp.15 miliar.

III. INDUSTRI BESAR

Industri Besar (IB) adalah industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi lebih dari Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)

Catatan :

  • jumlah karyawan minimal 20 orang dan nilai investasi diatas Rp.15 miliar

Berikut ini Tabel 1.1. Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri :

INDUSTRI KECIL, MENENGAH DAN BESAR

 

Nilai Investasi

 

 

 

Tenaga Kerja

 

<Rp. 1 Miliar

 

Rp. 1 - 15 Miliar

 

>Rp. 15 Miliar

1 - 19 Orang

Industri Kecil

Industri Menengah

Industri Menengah

≥20 Orang

Industri Menengah

Industri Menengah

Industri Besar

#BangImamBerbagi #IndustriKecil #IndustriMenengah #IndustriBesar #2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi