LAMAN

Kamis, 29 April 2021

Konsultasi Jasa Pendidikan

Pendirian, Perubahan Sekolah Swasta

Bekasi (BIB) - Mengurus Izin Operasional Sekolah Swasta saat ini harus benar-benar mengikuti langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Secara umum perizinan dan non perizinan pendirian sekolah swasta harus ditempuh dalam 2 metode, yaitu online dan online melalui komitmen.

Perizinan secara online dapat dilakukan melalui laman https://oss.go.id/. Laman ini akan mengarahkan anda untuk membuat akun dan mengupload data-data keterangan perizinan.

Ada beberapa perizinan operasional sekolah yang dapat dibuat melalui oss, diantaranya:

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha),
  2. Izin Prinsip (IPPT),
  3. Izin Lokasi
  4. Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal),
  5. IMB-SLF
  6. Izin Usaha 
  7. Izin Operasional/Komersial.

Setelah menyelesaikan secara online di laman https://oss.go.id/, maka untuk mengefektifkan seluruh perizinan, harus ditempuh dengan membuat komitmen perizinan di daerah (provinsi, kabupaten/kota) dan kementerian/lembaga, tergantung kewenangannya.

Nah, agar tidak terlalu berbelit-belit dan memakan waktu lama, ada baiknya sebelum kepengurusan izin sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu prosedur dan proses perizinan pendirian sekolah swasta.

KONSULTASI :

Contact Person        : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

NIB                            : 1263004412369

Alamat                    : Bekasi

HP./WA                    : 0813-14-325-400

Email                        : bangimam.kinali@gmail.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi