LAMAN

Sabtu, 20 Maret 2021

Penilaian Amdal, UKL-UPL Masa Transisi UU Cipta Kerja Tahun 2021

Berikut ini Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 :

Yth.

  1. Para Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Non Lembaga
  2. Para Gubernur
  3. Para Bupati/Walikota
  4. Para Pelaku Usaha.
SURAT EDARAN
Nomor : SE.02/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2021

TENTANG
PENGATURAN PERALIHAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021, PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021, DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2021

A. Latar Belakang
Sebagai tindak lanjut dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, maka saat ini dilakukan proses penyusunan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai peraturan pelaksanaan dari 3 (tiga) Peraturan Pemerintah tersebut. Sebagai exit strategis dalam mengatasi hambatan dalam pelayanan dokumen lingkungan hidup dan permohonan perizinan berusaha, diperlukan pengaturan melalui Surat Edaran Menteri.

B. Tujuan
Untuk memberikan pedoman pelaksanaan perizinan berusaha sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur Perizinan Berusaha lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

C. Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang telah ditandatangani dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi :
  1. Penyelesaian Proses Penyusunan Dokumen Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
  2. Penyelesaian Proses Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
  3. Penyelesaian Proses Pemberian Perizinan Berusaha.
E. Penyelesaian Proses Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis, dan Surat Kelayakan Operasional (SLO)
Dalam rangka menindaklanjuti  terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang telah ditandatangani dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Penilaian AMDAL, atau Pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan Pengajuan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sedang dalam proses, dilanjutkan sampai dengan terbitnya Persetujuan Lingkungan.
  2. Proses Penilaian AMDAL atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL berdasarkan permohonan penerbitan Izin Lingkungan yang diajukan dan dinyatakan telah lengkap administrasi sebelum tanggal 2 Februari 2021, dilaksanakan oleh Komisi Penilai AMDAL atau instansi lingkungan hidup berdasarkan pengaturan kewenangan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan sampai dengan diterbitkan Persetujuan Lingkungan dengan format sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (6) dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Proses Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan permohonan yang diajukan dan dinyatakan telah lengkap administrasi dan/atau memenuhi persyaratan teknis sebelum tanggal 2 Februari 2021, diterbitkan Persetujuan Teknis dan/atau Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang selanjutnya dimasukkan dalam Persetujuan Lingkungan melalui perubahan Persetujuan Lingkungan karena merupakan perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup  sesuai Pasal 89 ayat (2) huruf j dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. Persetujuan Lingkungan yang telah diubah sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), bagi usaha jasa Pengelolaan Limbah B3, jasa pengumpulan air limbah atau jasa treatment dan Pembuangan Air Limbah menjadi prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
  5. Proses Penilaian AMDAL, pemeriksaan Formulir UKL-UPL atau Proses Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan permohonan yang diajukan setelah tanggal 2 Februari 2021, pemohon diminta untuk mengajukan kembali permohonan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
  6. Komisi Penilai AMDAL, tetap melaksanakan penilaian AMDAL sampai dengan terbentuknya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup di Pusat, Provinsi,  dan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 531 huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  7. Lisensi yang telah dimiliki Komisi Penilai AMDAL dinyatakan tetap berlaku dan dapat diperpanjang sampai dengan terbentuknya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
  8. Sertifikasi profesi dari lembaga sertifikasi profesi yang dimiliki oleh Penyusun AMDAL dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikasi dan dapat diperpanjang sampai terbentuknya Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
  9. Terhadap permohonan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk selanjutnya dilakukan pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan atau Surat Pernyataan dan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang memuat standar teknis Penyimpanan Limbah B3.
  10. Terhadap Permohonan Penyimpanan Limbah B3 untuk Limbah B3 yang dinyatakan sebagai Limbah nonB3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk selanjutnya dilakukan pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
  11. Terhadap Izin Pengelolaan Limbah B3 yang terbit sebelum tanggal 2 Februari 2021 untuk Limbah B3 yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dinyatakan sebagai Limbah nonB3, pemegang izin wajib mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan yang memuat standar teknis Pengelolaan Limbah nonB3.
F. Penyelesaian Proses Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan :

1. Bidang Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan
  • permohonan yang telah mendapatkan Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan atau Keputusan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dinyatakan sah dan tetap berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan;
  • permohonan Pelepasan Kawasan Hutan, Tukar Menukar Kawasan Hutan atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan yang telah diajukan dan telah memenuhi persyaratan, atau telah mendapat Persetujuan Prinsip sebelum berlakuya Peraturan Pemerintah ini akan tetap diproses dengan memenuhi kewajibannya, selanjutnya diproses dan dapat diterbitkan Keputusan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
  • permohonan Pelepasan Kawasan Hutan, Tukar Menukar Kawasan Hutan atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan yang telah diajukan dan belum memenuhi persyaratan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, selanjutnya akan dikembalikan dan dapat diajukan kembali sesuai peraturan perundang-undangan;
  • permohonan Pelepasan Kawasan Hutan atau Tukar Menukar Kawasan Hutan atau melanjutkan usaha sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan yang telah diajukan dan memenuhi seluruh persyaratan, atau telah mendapat Persetujuan Prinsip sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diproses dengan memenuhi kewajibannya, dan selanjutnya dapat diterbitkan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan atau melanjutkan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
  • permohonan baru Pelepasan Kawasan Hutan, Tukar Menukar Kawasan Hutan atau Persetujuan melanjutkan kegiatan usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
2. Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
  • permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diajukan dan dinyatakan telah lengkap persyaratannya sebelum tanggal 2 Februari 2021, ditelaah sebagai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
  • Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diajukan dan dinyatakan telah lengkap persyaratannya setelah tanggal 2 Februari 2021, dipersamakan sebagai permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan ditelaah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
  • permohonan perpanjangan dan/atau perubahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diajukan baik sebelum maupun setelah tanggal 2 Februari 2021, dipersamakan sebagai permohonan perpanjangan dan/atau perubahan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dan ditelaah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
  • Permohonan Penetapan Areal Kerja Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, yang diajukan baik sebelum maupun setelah tanggal 2 Februari 2021, dipersamakan sebagai permohonan Penetapan Batas Areal Kerja Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dan ditelaah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
G. Penyelesaian Proses Perizinan Berusaha

1. Bidang Lingkungan Hidup
  • perizinan berusaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan berdasarkan permohonan yang diajukan dan dinyatakan telah lengkap administrasi sebelum tanggal 2 Februari 2021, proses Penerbitan Perizinan Berusaha dilanjutkan berdasarkan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dmaksud pada huruf E angka 3 (tiga).
  • perizinan berusaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan berdasarkan permohonan yang diajukan dan dinyatakan telah lengkap administrasi setelah tanggal 2 Februari 2021, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk kemudian dilakukan pengajuan kembali sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
2. Bidang Pemanfaatan Hutan
a. Persetujuan IUPHHK-HA/HTI/RE dengan komitmen yang diterbitkan sebelum tanggal 2 Februari 2021, penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dilanjutkan sampai dengan terbitnya Persetujuan Lingkungan (penyelesaiannya berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan sampai dengan diterbitkan Persetujuan Lingkungan).

b. Pemegang Persetujuan IUPHHK-HA/HTI/RE dengan komitmen yang diterbitkan sebelum tanggal 2 Februari 2021, dan telah menyampaikan Dokumen Lingkungan Hidup maka proses pemberian perizinan tetap dilanjutkan sampai dengan terbitnya perizinan berusaha.

c. Permohonan IUPHHK-HA/HTI/RE yang diterima sebelum tanggal 2 Februari 2021, permohonan diproses sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

d. Permohonan IUPHHK-HA/HTI/RE yang diterima sejak tanggal 2 Februari 2021, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk kemudian dilakukan pengajuan kembali sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

e. Terhadap IUPHHK-HA defenitif yang akan disesuaikan menjadi Perizinan Berusaha dengan multi usaha/kegiatan, tetap menggunakan Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL HA) yang telah disetujui dan tidak perlu mengubah dokumen lingkungan karena kegiatan IUPHHK-HA merupakan kegiatan yang memiliki dampak penting dan risiko paling tinggi.

f. Terhadap Izin Usaha Pemanfaatan Hutan definitif selain HA yang akan disesuaikan menjadi Perizinan Berusaha dengan multi usaha/kegiatan, dokumen lingkungan disesuaikan sesuai dengan kegiatan yang memberikan dampak resiko paling tinggi.

g. Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang masih berproses dan kewenangannya diterbitkan oleh daerah, maka proses selanjutnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

h. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu berdasarkan permohonan yang diajukan dan dinyatakan telah lengkap persyaratannya sebelum tanggal 2 Februari 2021, ditelaah dan diproses serta diterbitkan Perizinan Berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

i. Dalam hal Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu berdasarkan permohonan yang diajukan dan dinyatakan telah lengkap administrasi setelah tanggal 2 Februari 2021, maka:
  1. apabila telah memiliki persyaratan Izin Lingkungan sebelum tanggal 2 Februari 2021, ditelaah dan diterbitkan Perizinan Berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. apabila persyaratan Izin Lingkungan terbit setelah tanggal 2 Februari 2021, pemohon diminta menyesuaikan persyaratan Persetujuan Lingkungan dengan format sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (6) dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)
  • terhadap pelaku usaha bidang KSDAE yang perizinan berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izinnya habis.
  • terhadap pelaku usaha bidang KSDAE yang telah memperoleh perizinan berusaha namun belum berlaku efektif yang memiliki tingkat risiko tinggi, maka proses penerbitan izin defenitif diproses oleh Menteri melalui Surat Keputusan.
  • terhadap permohonan izin baru dan perpanjangan bidang KSDAE yang memiliki tingkat risiko menengah tinggi dan telah lengkap persyaratannya yang diajukan seblum dan setelah tanggal 2 Februari 2021, ditelaah dan di proses sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
4. Bidang Perbenihan Tanaman Hutan (PTH)
  • terhadap pelaku usaha bidang PTH yang perizinan berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko tetap berlaku sampai dengan masa berlaku yang tertera di dalam Surat Keputusan perizinan tersebut.
  • terhadap pelaku usaha bidang PTH yang permohonan perizinan berusahanya telah diajukan sebelum tanggal 2 Februari 2021, akan ditelaah menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan.
  • terhadap permohonan izin baru dan perpanjangan bidang PTH setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dapat diterima dan diproses oleh Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya setelah terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dijadikan pedoman.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 12 Maret 2021
Mneteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan

ttd

Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc

#BangImamBerbagi #PenilaianAmdal #FormulirUKLUPL #UUCipta Kerja #2021

DOWNLOAD :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi