LAMAN

Jumat, 19 Maret 2021

Ini Induk Kegiatan Maksud dan Tujuan di OSS 2021

Belum semua jenis usaha dan/atau kegiatan masuk dalam proses perizinan di oss

Bang Imam
Jakarta (BIB) - Hingga saat ini ada 21 kategori induk kegiatan pada maksud dan tujuan dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatan yang akan diurus dalam https://oss.go.id/

Sedangkan turunan dari 21 kategori maksud dan tujuan dalam berusaha, terdapat sedikitnya 99 induk usaha dan/atau kegiatan yang dikategorikan dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dengan 2 (dua) digit.

BACA JUGA :

1. Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah di OSS

2. Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2021

Sementara itu total KBLI untuk 5 (lima) digit yang sudah dapat masuk perizinan melalui oss.go.id sebanyak 1.754 jenis usaha dan/atau kegiatan (KBLI DI OSS).

Berikut ini adalah induk kegiatan pada maksud dan tujuan yang sudah link dengan oss 2021:

  1. A = Pertanian, Kehutanan dan Perikanan,
  2. B = Pertambangan dan Penggalian,
  3. C = Industri Pengolahan,
  4. D = Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas dan Udara Dingin,
  5. E = Pengolahan Air, Pengolahan Air Limbah, Pengolahan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktifitas Remediasi,
  6. F = Konstruksi,
  7. G = Perdagangan Besar dan Eceran: Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor,
  8. H = Pengangkutan dan Pergudangan,
  9. I = Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum,
  10. J = Informasi dan Komunikasi,
  11. K = Aktifitas Keuangan dan Asuransi,
  12. L = Real Estat,
  13. M = Aktifitas Profesional, Ilmiah dan Teknis,
  14. N = Aktifitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya,
  15. O = Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib,
  16. P = Pendidikan,
  17. Q = Aktifitas Kesehatan Manusia dan Aktifitas Sosial,
  18. R = Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi,
  19. S = Aktifitas Jasa Lainnya,
  20. T = Aktifitas Rumah Tangga sebagai Pemberian Kerja, Aktifitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Pribadi,
  21. U = Aktifitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.

Jadi, untuk diperhatikan, bagi yang ingin membuat usaha dan/atau kegiatan dalam maksud dan tujuan pada Akta Pendirian Perusahaan wajib mengacu kepada 20 induk kategori diatas.

Konsultasi : 

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S (HP./WA 0813-14-3254-00)

Email : bangimam.kinali@gmail.com

#BangImamBerbagi #OSS #KBLI #2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi