LAMAN

Senin, 01 Maret 2021

Jenis Pelanggaran Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3


Ada 126 jenis pelanggaran pada usaha dan/atau kegiatan bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non B3.

Pelanggaran dibagi lagi atas sub jenis, yaitu:

  1. Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 (15 pelanggaran);
  2. Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 (23 pelanggaran);
  3. Kegiatan Pengangkutan Limbah B3 (3 pelanggaran);
  4. Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 (21 pelanggaran);
  5. Kegiatan Pengolahan Limbah B3 (21 pelanggaran:
  6. Kegiatan Penimbunan Limbah B3 (19 pelanggaran):
  7. Kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 (10 pelanggaran); dan
  8. Kegiatan Pengelolaan Limbah Non B3 (14 pelanggaran).

Ada kriteria pelanggaran yang dibuat, mulai penghasil dan jasa limbah B3 dan Non B3. Kriteria terdiri dari pelanggaran Berat, Sedang, dan Ringan.

Berikut ini adalah Tabel 1.1. Jenis Pelanggaran Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 :

PELANGGARAN BIDANG LIMBAH B3 DAN NON B3

No.

Jenis Pelanggaran

Kriteria Pelanggaran

Penghasil

Jasa

1

KEGIATAN PENYIMPANAN LIMBAH B3

1

Tidak memenuhi standar penyimpanan limbah B3 yang diintegrasikan dalam NIB, bagi penghasil limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL

Ringan

-

2

Tidak memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan bagi penghasil limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL

Ringan

 

3

Tidak memenuhi ketentuan peralatan penaggulangan darurat sebagai persyaratan tempat penyimpanan limbah B3

Ringan

-

4

Tidak memenuhi ketentuan pengemasan limbah B3 yang termuat dalam standar/rincian teknis penyimpanan limbah B3

Ringan

-

5

Tidak mengajukan perubahan rincian teknis penyimpanan limbah B3 dalam Persetujuan Lingkungan

Ringan

-

6

Tidak melakukan identifikasi limbah B3 yang dihasilkan

Ringan

-

7

Melakukan pencampuran limbah B3 yang disimpan

Sedang

-

8

Melakukan penyimpanan limbah B3 melebihi jangka waktu penyimpanan limbah B3

Sedang

-

9

Tidak Menyusun dan menyampaikan laporan penyimpanan limbah B3

Sedang

-

10

Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 ditempat penyimpanan limbah B3

Berat

-

11

Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan

Berat

-

12

Menyerahkan limbah B3 yang dihasilkannya kepada pengumpul limbah B3, pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3, dan/atau penimbun limbah B3 yang tidak memiliki Perizinan Berusaha

Berat

-

13

Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan penyimpanan limbah B3

Berat

-

14

Penghasil limbah B3 melakukan kegiatan pengumpulan terhadap limbah B3 yang tidak dihasilkannya

Berat

-

15

Tidak melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan hidup terhadap fasilitas penyimpanan yang tidak dioperasionalkan

Berat

-

2

KEGIATAN PENGUMPULAN LIMBAH B3

16

Tidak memfungsikan tempat penyimpanan limbah B3 sebagai fasilitas untuk mengumpulkan limbah B3

-

Ringan

17

Tidak melakukan pengemasan limbah B3 sesuai dengan karakteristik limbah B3

-

Ringan

18

Tidak mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3

-

Ringan

19

Tidak mengajukan permohonan penghentian kegiatan pengelolaan limbah B3

-

Ringan

20

Tidak melekatkan symbol limbah B3 pada kemasan limbah B3

-

Ringan

21

Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan pengumpulan limbah B3

-

Sedang

22

Tidak memiliki system tanggap darurat berupa dokumen program kedaruratan pengelolaan limbah B3

-

Ringan

23

Tidak melakukan segregasi limbah B3

-

Sedang

24

Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan jangka waktu penyimpanan limbah B3 paling lama 90 hari

-

Sedang

25

Tidak melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang dikumpulkan

-

Sedang

26

Tidak Menyusun dan menyampaikan laporan pengumpulan limbah B3

-

Sedang

27

Melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO

-

Berat

28

Tidak memiliki tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan limbah B3

-

Sedang

29

Tidak menyimpan limbah B3 yang dikumpulkan di dalam fasilitas penyimpanan limbah B3

-

Berat

30

Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 yang dihasilkannya

-

Berat

31

Pengumpul limbah B3 melakukan pengumpulan limbah B3 yang tidak dihasilkannya

-

Berat

32

Melakukan pencampuran limbah B3 yang dikumpulkan dengan jenis dan karakteristik yang berbeda

-

Berat

33

Menyerahkan limbah B3 yang dikumpulkannya kepada pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3, dan/atau penimbun limbah B3 yang tidak memiliki perizinan berusaha

-

Berat

34

Melakukan pengumpulan limbah B3 melebihi kapasitas fasilitas penyimpanan limbah B3

-

Berat

35

Melakukan pemanfaatan limbah B3 dan/atau pengolahan limbah B3 terhadap Sebagian atau seluruh limbah B3 yang dikumpulkan

-

Berat

36

Menyerahkan limbah B3 yang dikumpulkan kepada pengumpul limbah B3 yang lain

-

Berat

37

Melakukan pencampuran limbah B3

-

Berat

38

Tidak melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan hidup

-

Berat

3

KEGIATAN PENGANGKUTAN LIMBAH B3

39

Tidak melakukan pengangkutan limbah B3 sesuai dengan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dan Perizinan Berusaha

-

Berat

40

Tidak menyampaikan manifes limbah B3

-

Berat

41

Tidak melakukan pelaporan pelaksanaan pengangkutan limbah B3

-

Berat

4

KEGIATAN PEMANFAATAN LIMBAH B3

42

Tidak melakukan indentifikasi limbah B3 yang disimpan/dikumpulkan untuk melakukan pemanfaatan limbah B3

Ringan

Sedang

43

Tidak melaksanakan system tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan pengelolaan limbah B3

Ringan

Sedang

44

Tidak memfungsikan fasilitas penyimpanan limbah B3 sebagai tempat penympanan limbah B3 yang akan dimanfaatkan

-

Sedang

45

Tidak melakukan uji terhadap limbah B3 dan produk hasil pemanfaatan limbah B3 secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan

Ringan

Sedang

46

Tidak melakukan pengemasan limbah B3 yang dihasilkannya

Ringan

Ringan

47

Tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 dalam hal terjadi perubahan persyaratan teknis

Ringan

Ringan

48

Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan dari limbah B3 yang dihasilkannya

Ringan

Sedang

49

Tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan limbah B3

Ringan

Sedang

50

Tidak Menyusun dan menyampaikan laporan pemanfaatan limbah B3

Sedang

Sedang

51

Tidak memanfaatkan limbah B3 sesuai dengan teknologi pemanfaatan limbah B3 yang dimiliki

Sedang

Sedang

52

Tidak menaati jangka waktu permohonan perubahan Persetujuan Teknis paling lama 30 hari setelah terjadi perubahan

Sedang

Sedang

53

Melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO

Berat

Berat

54

Melakukan uji coba pemanfaatan limbah B3, bagi pemanfaatan limbah B3 sebagai subsitusi bahan baku yang tidak memiliki standar nasional Indonesia (SNI) dan/atau subsitusi sumber energi yang tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Teknis

Berat

Berat

55

Tidak melaksanakan pemanfaatan limbah B3 sesuai dengan standar produk

Berat

Berat

56

Tidak melaksanakan pemanfaatan limbah B3 sesuai standar lingkungan hidup

Disesuaikan dengan hasil perhitungan

57

Tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika pemanfaatan limbah B3 menghasilkan air limbah

Disesuaikan dengan hasil perhitungan

58

Tidak menaati baku mutu emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika pemanfaatan limbah B3 menghasilkan emisi

Disesuaikan dengan hasil perhitungan

59

Tidak menyimpan limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat penyimpanan limbah B3

Berat

-

60

Tidak melakukan pengumpulan limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat penyimpanan limbah B3

-

Berat

61

Melakukan peanfaatan terhadap limbah B3 dengan tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm²

Berat

Berat

62

Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan pemanfaatan limbah B3

Berat

Berat

5

KEGIATAN PENGELOLAAN LIMBAH 3

63

Tidak melakukan identifikasi limbah B3 yang disimpan/dikumpulkan untuk dilakukan pengolahan limbah B3

Ringan

Sedang

64

Tidak melakukan pengemasan limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan

Ringan

Ringan

65

Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan untuk kegiatan pengolahan limbah B3

Ringan

Ringan

66

Tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan limbah B3

Ringan

Sedang

67

Tidak melaksanakan system tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan pengelolaan limbah B3

Ringan

Sedang

68

Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah limbah B3 yang diolah

Sedang

Sedang

69

Tidak melaksanakan pengolahan limbah B3 sesuai dengan standar pengolahan limbah B3

Sedang

Sedang

70

Tidak menaati jangka waktu permohonan perubahan Persetujuan Teknis paling lama 30 hari setelah terjadi perubahan

Sedang

Sedang

71

Melakukan kegiatan pengolahan limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO

Berat

Berat

72

Tidak Menyusun dan menyampaikan laporan pengolahan limbah B3

Sedang

Sedang

73

Melaksanakan uji coba pengolahan limbah B3, bagi pengolahan limbah B3 yang melakukan pengolahan limbah B3 dengan cara thermal & dengan cara lain sesuai perkembangan teknologi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis

Berat

Berat

74

Tidak mengolah jenis limbah B3 sesuai dengan yang tercantum pada Persetujuan Teknis

Berat

Berat

75

Tidak memenuhi baku mutu untuk nilai hasil uji

Berat

Berat

76

Tidak melakukan pengolahan residu hasil pengolahan limbah B3

Berat

Berat

77

Tidak menyimpan limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat penyimpanan limbah B3

Berat

-

78

Tidak melakukan pengumpulan limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat pengolahan limbah B3

-

Berat

79

Tidak mengolah limbah B3 sesuai dengan teknologi pengolahan limbah B3 yang dimiliki

Berat

Berat

80

Tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika pengolahan limbah B3 menghasilkan air limbah

Berat

Berat

81

Tidak menaati baku mutu emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika pengolahan limbah B3 menghasilkan emisi

Berat

Berat

82

Tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan pengolahan limbah B3 dalam hal terjadi perubahan teknis pengolahan limbah B3

Berat

Berat

83

Tidak Menyusun dan menyampaikan laporan uji coba pengolahan limbah B3, bagi pengolahan limbah B3 dengan cara thermal dan/atau dengan cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi

Sedang

Sedang

6

KEGIATAN PENIMBUNAN LIMBAH B3

84

Tidak melakukan identifikasi limbah B3 yang ditimbun

Ringan

Berat

85

Tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan limbah B3

Ringan

Sedang

86

Tidak melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat penimbunan limbah B3

Sedang

Sedang

87

Tidak menyampaikan laporan perubahan spesifikasi teknis fasilitas penimbunan limbah 3

Sedang

Sedang

88

Tidak melaksanakan system tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan pengelolaan limbah B3

Sedang

Berat

89

Tidak melakukan uji total konsentrasi zat pencemar sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Teknis untuk kegiatan penimbunan limbah B3

Berat

Berat

90

Melakukan penimbunan limbah B3 kategori 2 yang memiliki tingkat radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm² pada fasilitas penimbunan akhir kelas 3

Berat

Berat

91

Tidak memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan penimbunan limbah B3

Berat

Berat

92

Tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika penimbunan menghasilkan air limbah

Berat

Berat

93

Tidak melakukan pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya limbah B3 ke lingkungan hidup

Berat

Berat

94

Tidak menutup bagian paling atas fasilitas penimbunan limbah B3

Berat

Berat

95

Tidak melaksanakan penimbunan limbah B3 sesuai dengan standar penimbunan limbah B3

Berat

Berat

96

Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah limbah B3 yang ditimbun

Sedang

Sedang

97

Tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan penimbunan limbah B3 dalam hal terjadi perubahan teknis penimbunan limbah B3

Berat

Berat

98

Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan untuk kegiatan penimbunan limbah B3

Berat

Berat

99

Tidak melakukan pemantauan lingkungan hidup setelah mendapat penetapan penghentian penetapan

Berat

Berat

100

Tidak menyimpan limbah B3 yang akan ditimbun ke dalam tempat penyimpanan limbah B3

Berat

Berat

101

Melakukan kegiatan penimbunan limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO

Berat

Berat

102

Tidak Menyusun dan menyampaikan laporan penimbunan limbah B3

Berat

Berat

7

KEGIATAN DUMPING (PEMBUANGAN) LIMBAH B3

103

Tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan limbah B3

Ringan

-

104

Tidak Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan dumping (pembuangan) limbah B3

Sedang

-

105

Tidak memiliki system tanggap darurat berupa dokumen program kedaruratan pengelolaan limbah B3

Sedang

-

106

Tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) limbah B3

Berat

-

107

Tidak melakukan dumping (pembuangan) di lokasi yang telah ditetapkan dalam Perizinan Berusaha

Berat

-

108

Tidak melakukan penurunan kandungan hidrokarbon total terhadap limbah B3 untuk dumping (pembuangan) limbah B3

Berat

-

109

Tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Berat

-

110

Tidak melakukan pemantauan terhadap dampak lingkungan dari pelaksanaan dumping (pembuangan) limbah B3 termasuk kajian dampak kegiatan dumping (pembuangan) tailing dan verifikasi pemodelan sebaran limbah yang dilakukan dumping (pembuangan)

Berat

-

111

Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah limbah B3 yang akan di dumping (pembuangan) limbah B3

Berat

-

112

Tidak melakukan pemantauan kualitas air laut pada titik penaatan

Berat

-

8

KEGIATAN PENGELOLAAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

113

Tidak mengubah Persetujuan Lingkungan dalam hal terdapat penambahan jenis limbah non B3 yang dihasilkan

Ringan

114

Melakukan pemanfaatan limbah non B3 yang tidak termuat dalam Persetujuan Lingkungan

Ringan

115

Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan limbah non B3

Ringan

116

Tidak melakukan pengelolaan limbah non B3 khusus sesuai dengan Penetapan Pengecualian Limbah B3

Sedang

117

Tidak melakukan pengelolaan limbah non B3 terdaftar sesuai dengan rincian yang termuat dalam Persetujuan Lingkungan

Sedang

118

Tidak melakukan penyimpanan terhadap limbah non B3 yang dihasilkan

Sedang

119

Melakukan pemanfaatan limbah non B3 yang hasilnya tidak sesuai dengan standar produk

Sedang

120

Tidak mengajukan notifikasi ekspor limbah non B3, dalam hal negara penerima ekspor mengkategorikan limbah yang di ekspor sebagai limbah non B3

Sedang

121

Tidak melaksanakan penaggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan fungsi lingkungan hidup

Sedang

122

Melakukan dumping (pembuangan) limbah non B3 tanpa Persetujuan Teknis untuk kegiatan dumping

Berat

123

Melakukan pembakaran secara terbuka (open burning)

Berat

124

Melakukan pencampuran limba non B3 dengan limbah B3

Berat

125

Melakukan penimbunan limbah non B3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA)

Berat

126

Melampaui baku mutu emisi dan baku mutu air limbah dalam melakukan pemanfaatan limbah Non B3

Berat

#BangImamBerbagi #Limbah #BahanBerbayaBeracun #Non #B3 #2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi