LAMAN

Senin, 01 Maret 2021

Ini Penggunaan BOS Reguler Tahun 2021

 Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Peraturan ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Tahun Ajaran 2020/2021 Semester Genap dan Tahun Ajaran 2021/2022 Semester Ganjil.

Syarat penerima dana BOS Reguler adalah:

  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata di dapodik;
  3. memiliki izin untuk penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) yang terdata pada dapodik;
  4. memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) siswa selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Jumlah peserta didik minimal 60 siswa, tidak berlaku untuk:

  • Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
  • sekolah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian;
  • sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah yang kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

Berikut ini adalah rincian penggunaan dana BOS Reguler tahun 2021 :

1. Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) meliputi:

  • penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  • biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (PLS);
  • penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • pendataan ulang bagi peserta didik lama; dan/atau
  • kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan.

2. Pembiayaan Pengembangan Perpustakaan digunakan untuk:

2.1. Penyediaan Buku Teks Utama, dengan ketentuan:

  • disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;
  • memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap peserta didik pada setiap tema/mata pelajaran;
  • memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan;
  • buku yang dibeli merupakan buku yang telah di nilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
  • upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah di nilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku teks yang di nilai oleh Kementerian; dan
  • buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.

2.2. Penyediaan Buku Teks Pendamping, dengan ketentuan:

  • disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;
  • buku yang di beli sekolah adalah buku yang telah di nilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
  • upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah di nilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku teks yang di nilai oleh Kementerian.

2.3. Penyediaan Buku Non Teks, dengan ketentuan:

  • sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah;
  • buku yang di beli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan 
  • upaya penilaian buku untuk SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah di nilai untuk itu SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku teks yang di nilai oleh Kementerian

2.4. Penyediaan Buku Digital; dan/atau

2.5. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan.

3. Pembiayaan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, digunakan untuk:

3.1. Kegiatan Pembelajaran, meliputi:

  • penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;
  • pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian;
  • biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, dan pengembangan buku elektronik;
  • penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;
  • pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah; dan/atau
  • pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

3.2. Kegiatan Ekstrakurikuler Pembelajaran, meliputi;

  • mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan lomba di sekolah;
  • pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
  • pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

4. Pembiayaan Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran, meliputi:

  • pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian/asesmen, dan/atau
  • pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di sekolah.

5. Pembiayaan Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah, digunakan untuk:

  • pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
  • digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfektan), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

6. Pembiayaan Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, meliputi:

  • pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/kegiatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan; 
  • pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
  • pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa, digunakan untuk:

  • menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
  • pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
  • pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah, meliputi pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.

8. Pembiayaan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana sekolah, meliputi:

8.1. perbaikan kerusakan non struktural bangunan sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% dari komponen terpasang bangunan, meliputi:

  • penutup atap;
  • penutup plafon;
  • kelistrikan;
  • pintu, jendela, dan aksesoris lainnya;
  • pengecatan; dan/atau
  • penutup lantai.

8.2. perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi peserta didik atau guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.

8.3. perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya.

8.4. penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih;

8.5. pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;

8.6. pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan peraktikum;

8.7. pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;

8.8. penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus; dan/atau

8.9. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah. 

9. Pembiayaan Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran, merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multimedia pembelajaran yang dilakukan berdasarkan pada hasil analisa kebutuhan. Alat Multimedia Pembelajaran yang dapat disediakan meliputi:

  • komputer dekstop/work station berupa personal computer (PC)/all in one computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
  • printer atau printer plus scanner;
  • laptop;
  • liquid crystal display (LCD) proyektor; dan/atau
  • alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 

10. Pembiayaan Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian merupakan pembiayaan yang khusus dilakukan oleh SMK dan SMALB dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian yang meliputi:

10.1. biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan peserta didik SMK dan SMALB;

10.2. biaya untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi peserta didik SMK dan SMALB;

10.3. biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC (test of english for international communication) yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK dan SMALB, penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi TOEIC sebagai distributor untuk TOEIC di Indonesia;

10.4. biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta didik SMK dan SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek;

10.5. biaya untuk pemagangan guru di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk;

  • mengikuti pelatihan kerja industri;
  • magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
  • magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
  • mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerja sama dalam rangka memperoleh lisensi;
  • mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
  • mengikuti magang kerja untuk menjalin kerja sama dengan industri.

10.6. biaya untuk penyelenggaraan SMK dan SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi; dan/atau

10.7. biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian.

11. Pembiayaan Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mendukung Keterserapan Lulusan merupakan pembiayaan yang khusus dilakukan oleh SMK dan SMALB untuk penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan yang meliputi:

  • biaya untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK dan SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK dan SMALB untuk pengembangan kerja sama verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
  • biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK dan SMALB termasuk perjalanan dinas; dan/atau
  • pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan.

#BangImamBerbagi #DanaBOS #2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi