Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMP dilakukan dengan beberapa jalur, yakni; (1) Jalur Zonasi, (2) Jalur Afirmasi, (3) Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, dan (4) Jalur Prestasi
Berikut ini adalah persyaratan bagi calon peserta didik lulusan SD yang mau masuk Kelas 7 SMP Tahun Pelajaran 2020/2021 :
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020,
- memiliki Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir,
- melampirkan Ijazah SD/MI/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan pendidikan hingga Kelas 6 SD/MI/sederajat,
- melampirkan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili,
- melampirkan Kartu Bukti keikutsertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bagi calon peserta didik yang mendaftar lewat Jalur Afirmasi,
- melampirkan surat penugasan orang tua/wali bagi calon peserta didik yang mendaftar lewat Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali,
- melampirkan Raport Jenjang SD/MI dan atau Piagam/Sertifikat Prestasi bagi calon peserta didik yang mendaftar lewat Jalur Prestasi,
- bagi calon peserta didik penyandang disabilitas, melampirkan surat keterangan mengenai ragam disabilitas yang dialami dari dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh berkas persyaratan disiapkan dalam bentuk berkas digital (soft copy).
Cara Menentukan Nilai (skor akhir) :
I. JALUR ZONASI, AFIRMASI DAN PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI
Berdasarkan urutan nilai akhir yang merupakan skor hasil konversi jarak tempat tinggal dengan sekolah.
Diurutkan berdasarkan nilai tertinggi ke yang terendah sampai dengan batas kuota daya tampung jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua/wali.
Rumus Skor = 10.000 - jarak (dalam meter)
Contoh :
Budi memiliki jarak tempat tinggal dengan sekolah 3 km dan 100 m = 3100 meter
berarti, Budi memiliki Skor Akhir = 10.000 - 3.100 = 6.900
II. JALUR PRERSTASI
dilakukan dengan cara:
- berdasarkan urutan nilai akhir yang merupakan skor hasil konversi prestasi,
- bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lebih dari satu, maka yang digunakan adalah salah satu prestasi yang lebih tinggi.
Rumus Skor = Konversi Nilai Raport + Nilai Prestasi Akademik dan Non Akademik
Contoh :
Budi adalah calon peserta didik yang memiliki rata-rata raport 5 semester terakhir = 90
dan Budi merupakan Juaran I OSN Matematika Nasional = 250
maka Nilai Akhir budi adalah = 250 + 20 = 270
Tabel Perhitungan Skor
Tabel Skor Prestasi Akademik dan Non Akademik di SD
NO
|
TINGKAT KEJUARAAN
|
JUARA I
|
JUARA II
|
JUARA III
|
1
|
Internasional
|
500
|
400
|
300
|
2
|
Nasional
|
250
|
200
|
150
|
3
|
Provinsi
|
120
|
110
|
100
|
4
|
Keresidenan
|
90
|
80
|
70
|
5
|
Kabupaten/Kota
|
60
|
50
|
40
|
6
|
Kecamatan
|
30
|
20
|
10
|
Tabel Konvensi Nilai Raport SD
NO
|
RATA-RATA NILAI KELAS 4,5,6 SEMESTER I
|
BONUS NILAI
|
1
|
100
|
30
|
2
|
99
|
29
|
3
|
98
|
28
|
4
|
97
|
27
|
5
|
96
|
26
|
6
|
95
|
25
|
7
|
94
|
24
|
8
|
93
|
23
|
9
|
92
|
22
|
10
|
91
|
21
|
11
|
90
|
20
|
12
|
89
|
19
|
13
|
88
|
18
|
14
|
87
|
17
|
15
|
86
|
16
|
16
|
˃86
|
0
|
#BangImamBerbagi
#PPDB
#SMP
#2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi