LAMAN

Sabtu, 27 Juni 2020

Mengenal Persebaran Sekolah di Jakarta Tahun 2020

4.598 Sekolah, 57,70% Sekolah Swasta

Tabel Jumlah Komposisi Sekolah Negeri dan Swasta di DKI Jakarta Tahun 2020

No
Kota/Kab
Negeri
%
Swasta
%
Jumlah

Jumlah
1.945
42,30
2.653
57,70
4.598
1
Jakarta Pusat
245
47,85
267
52,15
512
2
Jakarta Timur
596
47,75
652
52,25
1.248
3
Jakarta Barat
440
38,80
694
61,20
1.134
4
Jakarta Selatan
427
44,06
542
55,94
969
5
Jakarta Utara
214
30,05
498
69,95
712
6
Kepulauan Seribu
23
100
0
0
23
Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 27 Juni 2020

Catatan : data satuan pendidikan sudah termasuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

Jakarta (BIB) - Riuh dan riak-riak menjadi sorotan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021. 

Protes demi protes mengemuka, terutama karena dianggap Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak tanggap akan kebutuhan pendidikan masyarakat Jakarta, terutama dalam memilih sekolah negeri yang sudah tidak berbayar (Gratis).

PPDB

Persoalan utama adalah perbedaan tafsir pelaksanaan (petunjuk teknis/juknis) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Terutama menyangkut prioritas dalam seleksi PPDB calon siswa baru di sekolah negeri. Yang paling disorot adalah soal Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dalam Permendikbud ini, yang dianggap oleh sebagian orang ditafsirkan salah oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini bunyi Pasal 25;

Ayat 1 "Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan"

Ayat 2 "Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran"

Sebagai satu kesatuan, seharusnya membaca dan menafsirkan Permendikbud 44 Tahun 2019 ini harus dilakukan tersambung (bukan sepotong-sepotong per ayat) tetapi saling mengait satu sama lain mulai dari Pasal 1 hingga Pasal 44.

Ada sanski yang diberikan terhadap daerah, apabila tidak mengacu kepada Permendikbud 44 Tahun 2019 tentang PPDB ini. Utamanya dijelaskan dalam Pasal 40, 41, dan 42.

Pasal 40 "Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

Pasal 41 "Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan atau Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini"

Pasal 42 "Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini"

Nah, tentu sudah terlihat sanksi akan dibuat untuk para pelanggar, bukan cuma sanksi terhadap sekolah, dinas pendidikan (Pemeritnah Daerah). Sanksi juga berlaku bagi calon peserta didik yang memalsukan persyaratan PPDB.

BACA JUGA :
1. Daftar SMA Negeri di Jakarta Tahun 2020
2. Daftar SMA Swasta di Jakarta Timur Tahun 2020
3. Daftar SD Swasta di Jakarta Pusat Tahun 2020
4. Daftar Satuan Pendidikan Kerja Sama di Jakarta Tahun 2020
5. Daftar Sekolah di Kepulauan Seribu

SYARAT PPDB

Untuk lebih menjelaskan, bagaimana runut dari Juknis PPDB ini, maka harus difahami persyaratan-persyaratan ketentuan lainnya, tentu seperti yang sudah dinyatakan diatas, bahwa sistem seleksi PPDB harus merunut terhadap semua Pasal, bukan menafsirkan pasal tertentu.

Pasal 4 
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah;

a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk Kelompok A; dan

b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk Kelompok B. 

Pasal 5

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia;

a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP;

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

Pasal 7

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK;

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus  dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Kemudian, selain membaca Pasal 4, 5, 6, dan 7, tentu harus dikaitkan dengan penjelasan Pasal 8, 9, dan Pasal 10.

Pasal 8

(1) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Sekolah yang;

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a.

Pasal 9

(1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

(2) selain memenuhu ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 10
Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari;

a. syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7; dan

b. ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7.

BACA JUGA :
1. Syarat Masuk SMP di PPDB Tahun 2020
2. Syarat Masuk SD di PPDB Tahun 2020

JALUR PPDB

Dalam Juknis PPDB sebagaimana diterangkan dalam Permendikbud 44 Tahun 2019 ada beberapa jalur dalam proses seleksi PPDB, diantaranya sebagaimana dirangkum dalam Pasal 11.

Pasal 11

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut;

a. zonasi;

b. afirmasi;

c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau

d. prestasi.  

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling sedikit 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Jalur pendaftaran ini tidak berlaku untuk ;

a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta);

b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

c. Sekolah Kerja Sama (SPK);

d. Sekolah Indonesia di luar negeri;

e. Sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus;

f. Sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan Layanan Khusus;

g. Sekolah Berasrama;

h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan

i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketetntuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

KONDISI DKI JAKARTA

Seperti terlihat dalam tabel diatas, jumlah sekolah swasta lebih banyak ketimbang sekolah negeri di Provinsi DKI Jakarta. 

Perbandingannya adalah, sekolah swasta di DKI Jakarta mencapai 2.653 sekolah atau setara dengan 57,70% dari jumlah sekolah yang ada saat ini. Dengan demikian, ada perbedaan sebanyak 708 sekolah (15,40%). 

Kalau dilihat berdasarkan per wilayah, sekolah swasta dengan persentase terbanyak berada di Kotamadya Jakarta Utara, yakni sebanyak 69,95%. Disusul di Kotamadya Jakarta Barat (61,20%), Kotamadya Jakarta Selatan (55,94%), dan masing-masing di Kotamadya Jakarta Timur (52,25%) dan Kotamadya Jakarta Pusat (52,15%).

Kecuali Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu yang seluruh lembaga pendidikannya yang sudah berdiri merupakan milik pemerintah (sekolah negeri).

Tabel Jumlah Komposisi Sekolah Negeri dan Swasta di DKI Jakarta Tahun 2020

No
Kota/Kab
Negeri
%
Swasta
%
Jumlah

Jumlah
1.945
42,30
2.653
57,70
4.598
1
SD
1.449
61,29
915
38,71
2.364
2
SMP
293
27,40
776
72,60
1.069
3
SMA
117
23,78
375
76,22
492
4
SMK
73
12,56
508
87,44
581
5
SLB
13
14,13
79
85,87
92
Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 27 Juni 2020

Catatan : data satuan pendidikan sudah termasuk 5 kota administratif dan 1 kabupaten administratif di seluruh provinsi DKI Jakarta

Jika membacanya berdasarkan jenjang sekolah, maka terlihat hanya jenjang SD yang dominan paling banyak sekolah negeri. 

Data di tabel diatas menunjukkan, bahwa 61,29% SD merupakan milik pemerintah atau SD Negeri. Sisanya sebanyak 38,71% merupakan SD Swasta.

Sementara itu untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan SLB hampir rata-rata sekolah milik swasta (yayasan) itu mendominasi hingga diatas 70%.

Dengan demikian, kesimpulan akhirnya adalah, bahwa proses PPDB di DKI Jakarta untuk sekolah negeri memiliki daya tampung yang sangat terbatas. Karena sekolah negeri milik Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mampu menampung seluruh siswa yang akan masuk.

Tentu, solusi yang diambil utamamnay adalah, diantaranya;
  1. menggencarkan sosialisasi bahwa daya tampung sekolah negeri sangat terbatas, sehingga harus juga memilih sekolah swasta terdekat dengan tempat tinggalnya;
  2. karena di sekolah negeri sudah gratis, sementara di sekolah swasta masih berbayar, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mensubsidi sekolah swasta untuk meringankan beban siswa dan membayar penuh biaya pendidikan siswa tidak mampu (miskin) yang terpaksa bersekolah di swasta karena tidak diterima di sekolah negeri;
  3. mendata persebaran sekolah negeri agar terpenuhi keadilan zonasi, untuk jenjang SD per kelurahan, jenjang SMP/SMA/SMK per kecamatan sudah berdiri secara proporsional;
  4. membangun unit sekolah baru (USB) bagi daerah kecamatan yang memiliki kepadatan penduduk berdasarkan zonasi;
  5. karena Jakarta merupakan tempat urban mencari nafkah, dan banyak warga yang masih memiliki identitas daerah luar Jakarta, maka sebaiknya kesempatan bersekolah diberikan hak yang sama terhadap siswa orang tua asal luar Jakarta;
  6. jalur zonasi dan jalur siswa tidak mampu akan efektif apabila persebaran sekolah di tiap wilayah sudah memenuhi persyaratan, idealnya sekolah negeri itu tiap wilayah minimal 70-80 persen, sedangkan sekolah swasta cukup 20-30 persen tetapi harus memiliki kualitas minimal Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  7. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebelum membuat juknis PPDB terlebih dahulu disimulasikan, disosialisasikan, dan mengajak warga sekolah atau warga peduli pendidikan untuk membuat juknis yang lebih mendekati keinginan masyarakat (maksimal);
  8. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus menggandeng pemerintah daerah sekitar (Bodetabek) agar integrasi antar wilayah terkoneksi dalam PPDB (bisa diujicobakan ada Jalur PPDB lintas Jabodetabek) karena domisili dan pekerjaan orang tua siswa tidak lagi terkonsentrasi di Jakarta, tetapi banyak yang berada di Bodetabek;
  9. jika ada kritik, saran, masukan soal PPDB sebaiknya segera ditanggapi dan lebih disesuaikan dengan kepentingan masyarakat ketimbang patuh sama juknis;
  10. Juknis PPDB sudah harus ada dan disosialisasikan minimal 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
  11. melibatkan sekolah swasta dalam menyusun juknis dan mengikutsertakan swasta dalam pelaksanaan PPDB.
Demikian informasi singkat ini, semoga bermanfaat

*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah pemerhati pendidikan dan Direktur Sosial dan Pendidikan di LSM Sapulidi

HP. 0813-14-325-400, WA. 0857-3998-6767, Email: sapulidi.foundation@gmail.com


SEBARAN SMP NEGERI DAN SWASTA DI DKI JAKARTA TAHUN 2020

No
Kecamatan
Negeri
%
Swasta
%
Jumlah

Jumlah
293
27,40
776
72,60
1.069
1
Jakarta Pusat
36
32,14
76
67,86
112
1.1
Cempaka Putih
5

5

10
1.2
Gambir
4

10

14
1.3
Johar Baru
4

5

9
1.4
Kemayoran
9

15

24
1.5
Menteng
4

9

13
1.6
Sawah Besar
4

11

14
1.7
Senen
1

11

12
1.8
Tanah Abang
5

10

15
2
Jakarta Timur
95
36,39
166
63,61
261
2.1
Cakung
12

28

40
2.2
Cipayung
13

16

29
2.3
Ciracas
11

8

19
2.4
Durensawit
16

25

41
2.5
Jatinegara
9

19

28
2.6
Kramatjati
10

14

24
2.7
Makasar
7

8

15
2.8
Matraman
2

12

14
2.9
Pasar Rebo
9

9

18
2.10
Pulo Gadung
6

27

33
3
Jakarta Barat
50
18,05
227
81,95
277
3.1
Cengkareng
9

52

61
3.2
Grogol Petamburan
6

26

32
3.3
Kali Deres
10

48

58
3.4
Kebon Jeruk
8

27

35
3.5
Kembangan
7

33

40
3.6
Palmerah
5

8

13
3.7
Tambora
3

22

25
3.8
Taman Sari
2

11

13
4
Jakarta Selatan
66
30,27
152
69,73
218
4.1
Cilandak
6

22

28
4.2
Jagakarsa
10

24

34
4.3
Kebayoran Baru
7

15

22
4.4
Kebayoran Lama
9

23

32
4.5
Mampang Prapatan
5

11

16
4.6
Pancoran
4

4

8
4.7
Pasar Minggu
9

18

27
4.8
Pesanggrahan
6

12

18
4.9
Setiabudi
4

10

14
4.10
Tebet
6

13

19
5
Jakarta Utara
39
20,10
155
79,90
194
5.1
Cilincing
9

28

37
5.2
Kelapa Gading
3

25

28
5.3
Koja
9

20

29
5.4
Pademangan
4

11

15
5.5
Penjaringan
5

35

40
5.6
Tanjung Priok
9

36

45
6
Kepulauan Seribu
7
100
0
0
7
6.1
Kep. Seribu Selatan
4

0

4
6.2
Kep. Seribu Utara
3

0

3
Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 27 Juni 2020


SEBARAN SMA NEGERI DAN SWASTA DI DKI JAKARTA TAHUN 2020

No
Kecamatan
Negeri
%
Swasta
%
Jumlah

Jumlah
117
23,78
375
76,22
492
1
Jakarta Pusat
13
23,21
43
76,79
56
1.1
Cempaka Putih
2

2

4
1.2
Gambir
2

5

7
1.3
Johar Baru
1

1

2
1.4
Kemayoran
1

10

11
1.5
Menteng
0

7

7
1.6
Sawah Besar
3

7

10
1.7
Senen
1

7

8
1.8
Tanah Abang
3

4

7
2
Jakarta Timur
40
32,52
83
67,48
123
2.1
Cakung
5

10

15
2.2
Cipayung
3

9

12
2.3
Ciracas
3

10

13
2.4
Durensawit
7

15

22
2.5
Jatinegara
4

6

10
2.6
Kramatjati
4

7

11
2.7
Makasar
5

4

9
2.8
Matraman
2

4

6
2.9
Pasar Rebo
5

6

11
2.10
Pulo Gadung
2

12

14
3
Jakarta Barat
17
14,28
102
85,72
119
3.1
Cengkareng
2

21

23
3.2
Grogol Petamburan
1

17

18
3.3
Kali Deres
4

20

24
3.4
Kebon Jeruk
2

13

15
3.5
Kembangan
3

15

18
3.6
Palmerah
2

4

6
3.7
Tambora
1

7

8
3.8
Taman Sari
2

5

7
4
Jakarta Selatan
29
27,88
75
72,12
104
4.1
Cilandak
2

14

16
4.2
Jagakarsa
4

7

11
4.3
Kebayoran Baru
4

16

20
4.4
Kebayoran Lama
4

10

14
4.5
Mampang Prapatan
1

4

5
4.6
Pancoran
1

3

4
4.7
Pasar Minggu
2

9

11
4.8
Pesanggrahan
5

3

8
4.9
Setiabudi
3

1

4
4.10
Tebet
3

8

11
5
Jakarta Utara
17
19,10
72
80,90
89
5.1
Cilincing
7

4

11
5.2
Kelapa Gading
2

19

21
5.3
Koja
2

6

8
5.4
Pademangan
1

3

4
5.5
Penjaringan
1

26

27
5.6
Tanjung Priok
4

14

18
6
Kepulauan Seribu
1
100
0
0
1
6.1
Kep. Seribu Selatan
0

0

0
6.2
Kep. Seribu Utara
1

0

1
Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 27 Juni 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi