LAMAN

Sabtu, 07 Maret 2020

Ini Izin Usaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yang Dilimpahkan ke BKPM

PermenLHK P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020


Berikut ini perizinan berusaha di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilimpahkan kewenangan peneritan Perizinan Berusaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) :

A. IZIN USAHA

1. BIDANG PEMANFAATAN HUTAN
  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvofishery pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;
  5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
  6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi;
  7. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi;
  8. Izin Pemungutan Hasil Hutan ukan Kayu pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  9. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi pada Hutan Produksi;
  10. Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  11. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
2. BIDANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI, HUTAN LINDUNG, PELEPASAN KAWASAN HUTAN DAN TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
  1. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
  2. Pelepasan Kawasan Hutan;
  3. Tukar Menukar Kawasan Hutan.
3. BIDANG INDUSTRI KEHUTANAN
  1. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu;
  2. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu.
4. BIDANG PERBENIHAN
  1. Izin Pengadaan dan Peredaran Telur Ulat Sutera;
  2. Penetapan Pengada dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Terdaftar.
5. BIDANG PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI DAN TUMBUHAN/SATWA LIAR BERUPA IZIN LEMBAGA KONSERVASI

6. BIDANG PEMANFAATAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR 
  1.  Izin Pengusahaan Taman Buru;
  2. Izin Pemanfaatan Komersial untuk Budidaya Tanaman Obat;
  3. Izin Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
7. BIDANG PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN HUTAN KONSERVASI
  1. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam;
  2. Izin Usaha Penyedia Jasa Wisata Alam;
  3. Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan;
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Air Skala Menengah dan Besar di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya;
  5. Izin Usaha Pemanfaatan Energi Air Skala Menengah dan Besar di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya;
  6. Izin Usaha Pemanfaatan Air Skala Mikro di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya;
  7. Izin Usaha Pemanfaatan Energi Air Skala Mikro dan Kecil di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya.
8. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
  1. Izin Lingkungan;
  2. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
9. BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) UNTUK USAHA JASA BERUPA IZIN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN UNTUK USAHA JASA.

B. IZIN KOMERSIAL ATAU OPERASIONAL

1. Bidang Perbenihan
  1. Sertifikasi Sumber Benih;
  2. Sertifikasi Mutu Bibit dan Sertifikasi Mutu Benih;
  3. Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih dari luar negeri;
  4. Izin Pengeluaran Benih Tanaman Hutan ke luar negeri.
2. Bidang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar
  1. Izin Peminjaman Jenis Satwa Liar dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan);
  2. Izin Akses Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional Sumber Daya Genetik Spesies Liar untuk Kegiatan Komersial;
  3. Izin Pertukaran Jenis Tumbuhan atau Satwa Liar di Lindungi dengan Lembaga Konservasi di luar negeri;
  4. Izin Perolehan Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar luar negeri;
  5. Izin Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar dalam negeri;
  6. Izin Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar di luar negeri;
  7. Izin Peragaan Tumbuhan dan Satwa Liar di Lindungi;
  8. Izin Perolehan Induk Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar. 
3. Bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi berupa Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi.

4. Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk penghasil :
  1. Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Untuk Penghasil;
  2. Rekomendasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahay dan Beracun (B3) Untuk Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  3. Persetujuan Pelaksanaan Ujicoba Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  4. Persetujuan Pelaksanaan Uji Coba Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  5. Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non LB3).
5. Bidang Pembuangan Air Limbah berupa Izin Pembuangan Air Limbah.

6. Bidang Emisi berupa Izin Emisi.

Catatan : 
  • pembuatan izin usaha dan komersial tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk untuk memenuhi syarat administrasi dan syarat teknis.
  • penentuan usaha dan/atau kegiatan masuk dalam Kategori Amdal, UKL-UPL, atau SPPL mengacu kepada peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup dan kehutanan (PermenLHK P.38/2019)
  • KBLI mengacu kepada BPS.
#BangImamBerbagi
#BKPM
#KLHK
#IzinUsaha
#IzinKomersial
#IzinOperasional
#2020


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi