LAMAN

Selasa, 18 Februari 2020

UN DIHAPUS...INI SURAT EDARANNYA


SURAT EDARAN

NOMOR 1 TAHUN 2020

TENTANG

KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR DALAM PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN AJARAN 2020/2021

Yth.
  1. Gubernur di seluruh Indonesia; dan
  2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590); dan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591).
Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami mengimbau kepada Saudara agar segera melakukan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut;

1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik

a. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui Ujian Sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru.

b. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.

c. Satuan pendidikan yang belum membuat bahan Ujian Sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.

d. Dinas Pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.

e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi

2. Penerimaan Peserta Didik Baru

a. Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan Wilayah Zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemdikbud).

b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:

1). kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan

2). penetapan wilayah zonasi.

c. Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai Ujian Nasional dan/atau nilai ujian lainnya pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi.

d. Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi Jalur Prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.

e. Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi Jalur Prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi 

f. Melakukan sosialisasi terhadap :

1).   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

2). Penetapan Zonasi; dan

3). Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Daerah.

Kepada seluruh Kepala Sekolah, Guru, dan Orang Tua Peserta Didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB.

g. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemdikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.

h. Dalam hal memerlukan koordinasi dan/atau menyampaikan pertanyaan, dapat menghubungi Posko Pelayanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan nomor telepon 021-5725612, SMS/WHATSAAP 0813-1961-6241, atau Surat Elektronik ke : hukum.dikdasmen@kemdikbud.go.id

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan dukungan Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 7 Februari 2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Sekretariat Jenderal,

ttd

Ainun Na'im
NIP 196012041986011001

Tembusan :
  1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
  2. Menteri Dalam Negeri. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi