LAMAN

Kamis, 13 Februari 2020

Juknis BOS Reguler 2020

Dana BOS Reguler antara Rp. 900 ribu s/d Rp. 2 Juta
 
Juknis BOS Reguler 2020

PENGERTIAN

BOS REGULER adalah bantuan operasional sekolah reguler yang merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik

SYARAT PENERIMA BOS REGULER
  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata pada dapodik;
  3. memiliki Izin Operasional yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik;
  4. memiliki jumlah peserta didik (siswa) paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir (tidak berlaku untuk; (a). Sekolah Terintegrasi, SDLD, SMPLB, SMALB, dan SLB, (b). sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan perundang-undangan, dan (c). sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain;
  5. bukan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
JUMLAH DANA BOS REGULER
  • SD = Rp. 900.000,- per siswa per tahun;
  • SMP = Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun;
  • SMA = Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun;
  • SMK = Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun;
  • SLB, SDLB, SMPLB, SMALB = Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.
Catatan : 
  1. jumlah peserta didik yang masuk dapodik dan memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
  2. perhitungan peserta didik untuk SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB sekalipun siswa dibawah 60 anak, tetap dihitung untuk 60 anak. 
  3. untuk SMP Terbuka dan SMA Terbuka, perhitungan alokasi BOS Reguler didasarkan pada jumlah siswa yang memiliki NISN dan perhitungan disatukan dengan sekolah induk.
12 KOMPONEN PENGGUNAAN BOS REGULER
  1. penerimaan peserta didik baru (PPDB)
  2. pengembangan perpustakaan
  3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
  5. administrasi kegiatan sekolah
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan (GTK)
  7. langganan daya dan jasa
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri, atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
  11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
  12. pembayaran honor.
Catatan :
  • pembayaran honor maksimal 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima sekolah
14 LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER (TIM BOS SEKOLAH)
  1. disimpan dengan maksud digunakan
  2. dipinjamkan kepada pihak lain
  3. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
  4. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi perioritas sekolah
  6. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran
  7. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
  8. digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat
  9. membangun gedung atau ruangan guru
  10. membeli saham
  11. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kementerian
  12. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lainnya
  13. melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
  14. bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
4 LARANGAN UNTUK TIM BOS PROVINSI DAN TIM BOS KABUPATEN/KOTA
  1. melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada sekolah
  2. melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS Reguler
  3. mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS Reguler 
  4. bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui dana BOS Reguler.
 
#BangImamBerbagi
#BOSReguler
#SD
#SMP
#SMA
#SMK
#SLB
#SDLB
#SMPLB
#SMALB
#2020

1 komentar:

  1. dengan kebijakan tahun 2020, yang jumlah siswa di sekolah kami sdn 005 kerdau kecamatan subi kabupaten natuna, yang daerahnya paling ujung utara jumlah siswanya hanya 29 , dan dipulau itu hanya ada 1 sekolah saja, dengan kebijakan itu di sekolah kami untuk tahun ini hanya mendapatkan dana BOS per tahun Rp.26.100.000,- , jika mengacu pada syarat penerima BOS nomor 4 poin
    memiliki jumlah peserta didik (siswa) paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir (tidak berlaku untuk;(b). sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan perundang-undangan, dan (c). sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain;

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi