LAMAN

Minggu, 16 Februari 2020

Ini Dana BOS Reguler SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2020

Rp. 1.100.000,- Per Siswa Per Tahun


Dana BOS Reguler Rawan di Selewengkan, foto: istimewa
Kota Bekasi (BIB) - Selain cakap dalam mengajar siswa, ternyata sekolah wajib cakap juga mengelola keuangan. Sebab, jika kurang cakap dapat dipastikan akan semakin banyak pungutan yang dibuat-buat terhadap siswa.

Pungutan-pungutan liar yang dibalut dengan "sudah melalui persetujuan orang tua siswa" atau "sudah dimusyawarahkan" yang dilegalkan oleh "Komite Sekolah" ini salah satu yang menjadi preseden buruk di dunia pendidikan kita.

Pemerintah Pusat, melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Nonfisik) telah menganggarkan biaya operasional sekolah untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK maupun perguruan tinggi. 

Tahun 2020 ini, Pemerintah menganggarkan biaya operasional sekolah (BOS) Reguler jenjang SMP sebanyak Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun.

Dana akan diberikan dalam 3 tahap atau 2 tahap, yakni Januari (30%), April (40%), dan September (30%).

Agar tidak terindikasi korupsi, Pemerintah telah mengeluarkan tata cara Juknis BOS Reguler Tahun 2020.

Selain memperketat proses pencairan, penetapan hingga pemakaian dana BOS Reguler, beberapa aturan akan menjerat bagi siapa saja yang coba-coba menyelewengkan dana BOS.


Namun, sekalipun dengan seketat saat ini, bukan tidak mungkin dana BOS itu bebas dari korupsi. Sebab, jika dilakukan secara berjamaah, kemungkinan kecil akan terbongkar dan dianggap soal biasa.

Bahkan, pemanfaatan dana BOS Reguler masih marak dilakukan dengan pembelian dan pemakaian atau belanja yang bukan kebutuhan prioritas. Ada juga kebutuhan yang samar-samar, sehingga sulit ditebak mendesak atau tidaknya kebutuhan tadi.

Jadi, yang jelas BOS Reguler seketat apapun tidak menjamin tidak akan ada "kebocoran". Karena antara sipemberi dan sipenerima lebih banyak maklumnya.

Dari 57 SMP Negeri yang sudah berdiri di Kota Bekasi, yang sudah terdaftar menerima dana BOS Reguler sebanyak 49 SMP Negeri. Sisanya karena masih Unit Sekolah Baru (USB) dana BOS Reguler dititipkan di sekolah induk.

Dari data yang dihimpun, Bang Imam Berbagi, jumlah dana BOS Reguler terbesar diterima oleh SMP Negeri 12 Kota Bekasi, yaitu mencapai hampir 1,5 miliar. Sedangkan dana BOS Reguler terkecil diterima oleh SMP Negeri 47 Kota Bekasi sebesar Rp. 349.800.000,-.

Dengan dana yang mencapai miliaran rupiah, tentu akan sedikit tergoda hati ini untuk menggelapkannya. 

Mari kita sama-sama awasi penggunaan dana BOS Reguler ini .....

Berikut ini rincian dana BOR Reguler tahun 2020 yang diterima oleh tiap-tiap SMP Negeri di Kota Bekasi :

DAFTAR DANA BOS REGULER TAHAP I SMP DI KOTA BEKASI 2020

No
SMP
Siswa
Alokasi 1 Tahun
BOS Tahap I
(30%)
1
SMP Negeri 1 Kota Bekasi
1.098
1.207.800.000,-
362.340.000,-
2
SMP Negeri 2 Kota Bekasi
1.171
1.288.100.000,-
386.430.000,-
3
SMP Negeri 3 Kota Bekasi
1.066
1.172.600.000,-
351.780.000,-
4
SMP Negeri 4 Kota Bekasi
1.253
1.378.300.000,-
413.490.000,-
5
SMP Negeri 5 Kota Bekasi
1.077
1.184.700.000,-
355.410.000,-
6
SMP Negeri 6 Kota Bekasi
1.092
1.201.200.000,-
360.360.000,-
7
SMP Negeri 7 Kota Bekasi
1.201
1.321.100.000,-
396.330.000,-
8
SMP Negeri 8 Kota Bekasi
1.074
1.181.400.000,-
354.420.000,-
9
SMP Negeri 9 Kota Bekasi
1.190
1.309.000.000,-
392.700.000,-
10
SMP Negeri 10 Kota Bekasi
1.039
1.142.900.000,-
342.870.000,-
11
SMP Negeri 11 Kota Bekasi
1.222
1.344.200.000,-
403.260.000,-
12
SMP Negeri 12 Kota Bekasi
1.314
1.445.400.000,-
433.620.000,-
13
SMP Negeri 13 Kota Bekasi
1.088
1.196.800.000,-
359.040.000,-
14
SMP Negeri 14 Kota Bekasi
1.208
1.328.800.000,-
398.460.000,-
15
SMP Negeri 15 Kota Bekasi
1.060
1.166.000.000,-
349.800.000,-
16
SMP Negeri 16 Kota Bekasi
1.206
1.326.600.000,-
397.980.000,-
17
SMP Negeri 17 Kota Bekasi
1.240
1.364.000.000,-
409.200.000,-
18
SMP Negeri 18 Kota Bekasi
1.067
1.173.700.000,-
352.110.000,-
19
SMP Negeri 19 Kota Bekasi
1.042
1.146.200.000,-
343.860.000,-
20
SMP Negeri 20 Kota Bekasi
1.012
1.113.200.000,-
333.960.000,-
21
SMP Negeri 21 Kota Bekasi
1.104
1.214.400.000,-
364.320.000,-
22
SMP Negeri 22 Kota Bekasi
1.102
1.212.200.000,-
363.660.000,-
23
SMP Negeri 23 Kota Bekasi
1.295
1.424.500.000,-
427.350.000,-
24
SMP Negeri 24 Kota Bekasi
1.056
1.161.600.000,-
348.480.000,-
25
SMP Negeri 25 Kota Bekasi
1.197
1.316.700.000,-
395.010.000,-
26
SMP Negeri 26 Kota Bekasi
1.068
1.174.800.000,-
352.440.000,-
27
SMP Negeri 27 Kota Bekasi
1.102
1.212.200.000,-
363.660.000,-
28
SMP Negeri 28 Kota Bekasi
815
896.500.000,-
268.950.000,-
29
SMP Negeri 29 Kota Bekasi
938
1.031.800.000,-
309.540.000,-
30
SMP Negeri 30 Kota Bekasi
900
990.000.000,-
297.000.000,-
31
SMP Negeri 31 Kota Bekasi
1.012
1.113.200.000,-
333.960.000,-
32
SMP Negeri 32 Kota Bekasi
1.116
1.227.600.000,-
368.280.000,-
33
SMP Negeri 33 Kota Bekasi
1.021
1.123.100.000,-
336.930.000,-
34
SMP Negeri 34 Kota Bekasi
1.069
1.175.900.000,-
352.770.000,-
35
SMP Negeri 35 Kota Bekasi
1.058
1.163.800.000,-
349.140.000,-
36
SMP Negeri 36 Kota Bekasi
1.037
1.140.700.000,-
342.210.000,-
37
SMP Negeri 37 Kota Bekasi
970
1.067.000.000,-
320.100.000,-
38
SMP Negeri 38 Kota Bekasi
1.037
1.140.700.000,-
342.210.000,-
39
SMP Negeri 39 Kota Bekasi
905
995.500.000,-
298.650.000,-
40
SMP Negeri 40 Kota Bekasi
912
1.003.200.000,-
300.960.000,-
41
SMP Negeri 41 Kota Bekasi
870
957.000.000,-
287.100.000,-
42
SMP Negeri 42 Kota Bekasi
806
886.600.000,-
265.980.000,-
43
SMP Negeri 43 Kota Bekasi
406
446.600.000,-
133.980.000,-
44
SMP Negeri 44 Kota Bekasi
587
645.700.000,-
193.710.000,--
45
SMP Negeri 45 Kota Bekasi
339
372.900.000,-
111.870.000,-
46
SMP Negeri 46 Kota Bekasi
346
380.600.000,-
114.180.000,-
47
SMP Negeri 47 Kota Bekasi
318
349.800.000,-
104.940.000,-
48
SMP Negeri 48 Kota Bekasi
335
368.500.000,-
110.550.000,-
49
SMP Negeri 49 Kota Bekasi
326
358.600.000,-
107.580.000,-
50
SMP Negeri 50 Kota Bekasi



51
SMP Negeri 51 Kota Bekasi



52
SMP Negeri 52 Kota Bekasi



53
SMP Negeri 53 Kota Bekasi



54
SMP Negeri 54 Kota Bekasi



55
SMP Negeri 55 Kota Bekasi



56
SMP Negeri 56 Kota Bekasi



57
SMP Negeri 57 Kota Bekasi



Sumber : Kepmendikbud, diolah Bang Imam Berbagi, 16 Februari 2020


#BangImamBerbagi
#BOSReguler
#SMP
#KotaBekasi
#2020

1 komentar:

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi