LAMAN

Rabu, 01 Januari 2020

Persyaratan UKL-UPL atau DPLH di DKI Jakarta Tahun 2020

Pedoman Penyusunan UKL-UPL dan DPLH



Jakarta (BIB) - Pedoman penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) didasarkan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 pada Lampiran IV.

Untuk menyusun Dokumen UKL-UPL, maka setidaknya harus tersedia beberapa data dan dokumen, diantaranya :
  1. Identitas Pemrakarsa (Pemilik Usaha dan/atau Kegiatan),
  2. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan,
  3. Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup,
  4. Jumlah dan Jenis Izin PPLH yang Dibutuhkan,
  5. Surat Pernyataan
  6. Dadftar Pustaka, dan
  7. Lampiran-Lampiran.
Berikut ini beberapa jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL di DKI Jakarta :

JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB UKL-UPL DI DKI JAKARTA

Nomor
Jenis Kegiatan
Satuan
Skala Besaran
Keterangan
A
Sungai/Kali atau Kanal Banjir

1
Normalisasi Sungai/Kali atau Banjir Kanal



a
Panjang
km²
>2 s.d <3

b
Volume Pengerukan
>5.000 s.d <50.000

2
Pembangunan Sungai/Kali atau Kanal Banjir



a
Panjang
km²
>2 s.d <3

b
Volume Pengerukan
>5.000 s.d <50.000

3
Pengerukan Sungai/Kali atau Kanal Banjir dan Kegiatan Penampungan Lumpur dan Pembuangan dengan volume




>5.000 s.d <50.000

B
1
Pembangunan Jalan Layang dan Terowongan dengan panjang
>500 s.d <750

2
Pembangunan Jembantan Toko dengan panjang
>20 s.d <50

C
Pembangunan Kawasan Perumahan/ Permukiman

1
Dikawasan padat yang tidak tertata dengan kepadatan penduduk >150 orang/ha
ha
>1 s.d <5

2
Dikawasan peruntukan perumahan/permukiman yang dibangun secara horizontal
ha
>1 s.d <5

3
Dikawasan peruntukan perumahan/permukiman yang dibangun secara vertikal (rusun/apartemen)



a
Luas Lahan
ha
>0,5 s.d <2

b
Jumlah Lantai
lantai
>3 s.d <4

D
Pembangunan Pusat Perkantoran, Pendidikan, Olahraga Kesenian, Tempat Ibadah, Pusat Perdagangan/ Perbelanjaan relatif terkonsentrasi

1
a
Luas Lahan
ha
>1 s.d <5

b
Luas Lantai
>2.000 s.d <15.000

c
Jumlah Lantai
lantai
>4 s.d <15

d
Tinggi Bangunan
>15 s.d <60

2
Bangunan Bawah Gedung dengan kedalaman
>3 s.d <10

E
Papan Reklame/Iklan dengan luas P x L
>150

F
Video Iron dengan luas P x L
>150

G
Pengambilan Air Bawah Tanah
Liter/detik
<10









Sumber : PTSP Jakarta


#BangImamBerbagi #UKL-UPL #DKIJakarta #2019

BACA JUGA :

INFORMASI DAN KONSULTASI CARA MENYUSUN DPLH – DELH (AMDAL/UKL-UPL)
Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Handphone (HP)
0813 14 325 400
WA / SMS
0857 3998 6767
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bang Imam Berbagi
Twitter
@BangImam
Line
Bang Imam Berbagi
Email
bangimam.kinali@gmail.com
Alamat
Perumnas II Bekasi Jl. Belut 4 No.58A



1 komentar:

  1. apa JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB UKL-UPL berlaku untuk jakarta utara, selatan dan sekitarnya ?

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi