LAMAN

Sabtu, 13 Januari 2018

Harga Dasar Air Permukaan di Indonesia

NPAP Air Minum, Industri, & Listrik


Jakarta (BIB) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memuat regulasi perhitungan harga dasar air permukaan di tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, maka NPAP (Nilai Perolehan Air Permukaan) diperoleh dari 4 faktor, yaitu :
  1. Harga Dasar Air Permukaan;
  2. Faktor Ekonomi Wilayah;
  3. Faktor Nilai Air Permukaan; dan
  4. Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan.
Untuk Harga Dasar Air Permukaan ditetapkan langsung oleh Menteri PUPR. sedangkan faktor ekonomi wilayah ditentukan berdasarkan faktor pengkalian yang dinyatakan dalam satuan persentase (%).

Sedangkan untuk faktor ekonomi wilayah didasarkan pada pengelompokan nilai produk domestik regional bruto masing-masing daerah provinsi.

Harga Dasar Air Permukaan yang dihitung adalah untuk kepentingan air minum, industri, kebutuhan listrik baik yang dibangun oleh pemerintah maupun yang dibangun oleh swasta.

RUMUS PERHITUNGAN NPAP :

NPAP = HDAP (Rp/m3) x FEW x FNAP x FKPAP

Catatan :
  • NPAP ~ Nilai Perolehan Air Permukaan
  • FEW ~ Faktor Ekonomi Wilayah
  • HDAP ~ Harga Dasar Air Permukaan
  • FNAP ~ Faktor Nilai Air Permukaan
  • FKPAP ~ Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan
Berikut ini adalah Tabel Harga Dasar Air Permukaan menurut provinsi di Indonesia yang masih berlaku : 

HARGA DASAR AIR PERMUKAAN
No
Provinsi
Air Minum
(Rp/m3)
Industri
(Rp/m3)
Listrik
(Rp/kwh)
Dibangun oleh pemerintah
Dibangun oleh swasta
1
DKI Jakarta
215,65
228,65
85,28
29,85
2
Jawa Timur
133,00
246,00
194,50
29,85
3
Jawa Barat
98,30
165,50
85,28
29,85
4
Jawa Tengah
97,50
121,50
194,50
29,85
5
Riau
49,15
82,75
42,64
27,00
6
Sumatera Utara
49,15
82,75
42,64
27,00
7
Kalimantan Timur
49,15
82,75
42,64
29,85
8
Banten
98,30
165,50
85,28
29,85
9
Sulawesi Selatan
49,15
82,75
42,64
29,85
10
Sumatera Selatan
49,15
82,75
42,64
27,00
11
Lampung
49,15
82,75
42,64
27,00
12
Kepulauan Riau
49,15
82,75
42,64
27,00
13
Sumatera Barat
49,15
82,75
42,64
27,00
14
Bali
49,15
82,75
42,64
29,85
15
Jambi
49,15
82,75
42,64
27,00
16
Papua
49,15
82,75
42,64
29,85
17
Kalimantan Barat
49,15
82,75
42,64
29,85
18
Kalimantan Selatan
49,15
82,75
42,64
29,85
19
Aceh
49,15
82,75
42,64
27,00
20
Sulawesi Tengah
49,15
82,75
42,64
29,85
21
NTB
49,15
82,75
42,64
29,85
22
DIY
97,5
121,5
194,50
29,85
23
Kalimantan Tengah
49,15
82,75
42,64
29,85
24
Sulawesi Utara
49,15
82,75
42,64
29,85
25
Sulawesi Tenggara
49,15
82,75
42,64
29,85
26
NTT
49,15
82,75
42,64
29,85
27
Papua Barat
49,15
82,75
42,64
29,85
28
Bangka Belitung
49,15
82,75
42,64
27,00
29
Bengkulu
49,15
82,75
42,64
27,00
30
Maluku
49,15
82,75
42,64
29,85
31
Sulawesi Barat
49,15
82,75
42,64
29,85
32
Gorontalo
49,15
82,75
42,64
29,85
33
Maluku Utara
49,15
82,75
42,64
29,85
34
Kalimantan Utara
49,15
82,75
42,64
29,85
Sumber : Kepmen PUPR No.568/KPTS/M/2017, tanggal 31 Agustus 2017

Faktor Nilai Air Permukaan

Faktor Nilai Air Permukaan (FNAP) didapatkan dari perhitungan berdasarkan pada beberapa hal, yaitu:
  • jenis sumber air;
  • lokasi sumber air;
  • luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
  • volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  • kualitas air;
  • kondisi daerah aliran sungai; dan
  • kewenangan pengelolaan sumber daya air
1. Jenis Sumber Air : sumber air permukaan yang masuk komponen dimaksud adalah sumber air yang berasal dari sungai, irigasi, waduk buatan, situ, danau, dan mata air

Tabel Koefesien Jenis Sumber Air

NO
SUMBER AIR
BOBOT
KETERANGAN
1
Sungai
100%
Bobot nilai pengambilan air permukaan di jenis sumber air berdasarkan pada pembiayaan yang diberlakukan pada sumber air dan ketersediaan air pada sumber air yang dimanfaatkan
2
Irigasi
110%
3
Waduk Buatan, Situ, Danau
120%
4
Mata Air
200%

2. Lokasi Sumber Air Permukaan : lokasi pengambilan air permukaan didasarkan pada 3 kelompok, yaitu; daerah hulu, daerah tengah, dan daerah hilir. Hal ini juga berpengaruh terhadap kualitas air permukaan.

Tabel Koefesien Lokasi Sumber Air Permukaan

NO
LOKASI PENGAMBILAN SUMBER AIR PERMUKAAN
BOBOT
KETERANGAN
1
Hulu
100%
Bobot nilai berdasarkan kualitas air yang tersedia pada lokasi sumber air
2
Tengah
90%
3
Hilir
80%

3. Luas Areal Tempat Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan : luas area pengambilan air permukaan didasarkan pada luas Daerah Aliran Sungai (DAS).

Tabel Koefesien Luas Areal Pengambilan Air Permukaan

NO
LUASAN AREAL PENGAMBILAN AIR PERMUKAAN
BOBOT
KETERANGAN
1
Luas Das Lebih Kecil dari 500 km2
100%
Bobot nilai berdasarkan berdasarkan tingkat ketersediaan air pada Daerah Aliran Sungai tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air
2
Luas DAS lebih besar atau sama dengan 500 km2
80%

4. Voluem Air Yang Diambil dan/atau Dimanfaatkan : volume air dihitung dalam satuan meter kubik (m3) biasanya didasarkan pada penggunaan air di PDAM, diklasifikasikan berdasarkan pemakaian dalam liter per detik (l/d).

Tabel Koefesien Volume Air Yang Diambil

NO
VOLUME
BOBOT
KETERANGAN
1
60 – 150 liter/detik
30%

2
151 – 300 liter/detik
45%
3
301 – 500 liter/detik
70%

4
501 – 1.000 liter/detik
85%

5
1.001 – 3.000 liter/detik
100%

6
Diatas > 3.000 liter/detik
110%


5. Kualitas Air : kualitas air disebut juga dengan mutu air yang diukur dan diuji dengan parameter baku mutu dengan klasifikasi Kelas I, II, III, dan IV.

Tabel Koefesien Kualias Air

NO
KUALITAS AIR YANG DIGUNAKAN
BOBOT
KETERANGAN
1
Sesuai Baku Mutu Kelas I
125%

2
Sesuai Baku Mutu Kelas II
90%
3
Sesuai Baku Mutu Kelas III
80%

4
Sesuai Baku Mutu Kelas IV
45%

5
Lebih Rendah dari Kelas IV
25%


Untuk menghitung parameter kualitas air, maka harus didasarkan pada parameter kualitas air dari parameter fisika, kimia organik, mikrobiologi, radioaktifitas, dan lainnya.

Parameter Kualitas Air Kriteria Mutu Air Berdasarkan Kelas
NO
PARAMETER
SATUAN
KELAS
KET
I
II
III
IV
I
FISIKA

Temperatur
C
Deviasi 3
Deviasi 3
Deviasi 3
Deviasi 5
Deviasi temperatur dari alamiahnya
Residu Terlarut
mg/L
1000
1000
1000
2000

Residu Tersuspensi
mg/L
50
50
400
400
Bagi pengolahan air minum secara konvensional, residu tersuspensi < 5000 mg/L
II
KIMIA ORGANIK

pH

6-9
6-9
6-9
5-9
Apabila secara alamiah diluar rentang tersebut, maka ditentukan berdasarkan kondisi alamiah
BOD
mg/L
2
3
6
12

COD
mg/L
10
25
50
100

DO
mg/L
6
4
3
0
Angka batas minimum

Total Fosfat sbg P
mg/L
0,2
0,2
1
5


NO3 sebagai N
mg/L
10
10
20
20

NH3-N
mg/L
0,5
(-)
(-)
(-)
Bagi perikanan kandungan amonia bebas untuk ikan yang peka < 0,02 mg/L sebagai NH3
Arsen
mg/L
0,05
1
1
1

Kobalt
mg/L
0,2
0,2
0,2
0,2

Barium
mg/L
1
(-)
(-)
(-)

Boron
mg/L
1
1
1
1

Selenium
mg/L
0.01
0.05
0,05
0,05

Kadmium
mg/L
0,01
0,01
0,01
0,01

Khorom (VI)
mg/L
0,05
0,05
0,05
1

Tembaga
mg/L
0,02
0,02
0,2
0,2
Bagi pengolahan air minum secara konvensional, Cu < 1 mg/L
Besi
mg/L
0,3
(-)
(-)
(-)
Bagi pengolahan air minum secara konvensional, Pb < 0,1 mg/L
Timbal
mg/L
0,03
0,03
0,03
1
Bagi pengolahan air minum secara konvensional, Pb < 0,1 mg/L
III
FISIKA

Mangan
mg/L
0,1
(-)
(-)
(-)

Air Raksa
mg/L
0,001
0,002
0,002
0,005

Seng
mg/L
0,05
0,05
0,05
2
Bagi pengolahan air minum secara konvensional, Zn < 5 mg/L
Khorida
mg/L
600
(-)
(-)
(-)

Sianida
mg/L
0,02
0,02
0,02
0,02

Fluorida
mg/L
0,5
1,5
1,5
(-)

Nitrit sebagai N
mg/L
0,06
0,06
0,06
(-)
Bagi pengolahan air minum secara konvensional, NO2-N < 1mg/L
Sulfat
mg/L
400
(-)
(-)
(-)

Khlorin Bebas
mg/L
0,03
0,03
0,03
(-)
Bagi ABAM tidak dipersyatkan
Belerang sebagai H2S
mg/L
0,002
0,002
0,002
(-)
Bagi penglahan air minum secara konvensional, S sebagai H2S < 0,1 mg/L
IV
MIKROBIOLOGI

Fecal Caliform
Jml/100 ml
100
1000
2000
2000
Bagi pengolahan air minum secara konvensional, fecal caliform < 2000 jml/100 ml dan total caliform < 10000 jml/100 ml
Total Caliform
Jml/100 ml
1000
5000
10000
10000
V
RADIOAKTIFITAS

Gross A
Bq/L
0,1
0,1
0,1
0,1

Gross B
Bq/L
1
1
1
1

VI
KIMIA ORGANIK

Minyak dan Lemak
ug/L
1000
1000
1000
(-)

Detergen sebagai MBAS
ug/L
200
200
2000
(-)

Senyawa Fenol sebagai Fenol
ug/L
1
1
1
(-)

BHC
ug/L
210
210
210
(-)

Aldrin/ Dieldrin
ug/L
17
(-)
(-)
(-)

Chlordane
ug/L
3
(-)
(-)
(-)

DDT
ug/L
2
2
2
2

Heptachlor dan heptachlor epoxide
ug/L
18
(-)
(-)
(-)

Lindane
ug/L
56
(-)
(-)
(-)

Methoxychlor
ug/L
35
(-)
(-)
(-)

Endrin
ug/L
1
4
4
(-)

Toxaphan
ug/L
5
(-)
(-)
(-)

Keterangan :
mg = milligram
ug = microgram
ml = milliter
L = liter
Bq = bequerel
MBAS = methyne blue active substance
ABAM = air baku untuk air minum
logam berat merupakan logam terlarut
nilai diatas merupakan batas maksimum, kecuali untuk pH dan DO
bagi pH merupakan nilai rentang yang tidak boleh kurang atau lebih dari nilai yang tercantum
nilai DO merupakan batas minimum.
arti (-) diatas menyatakan bahwa untuk kelas termaksud, parameter tersebut tidak dipersyaratkan.
tanda < adalah lebih kecil atau sama

6. Kondisi Daerah Aliran Sungai : parameter perhitungan NPAP berdasarkan daerah aliran sungai (DAS) ditentukan berdasarkan klasifikasi DAS Baik, DAS Sedang, dan DAS Buruk.

Tabel Koefesien Kondisi DAS

NO
KLASIFIKASI
BOBOT
KETERANGAN
1
Baik
120%
Bobot nilai berdasarkan tingkat ketersediaan air pada DAS yang digunakan atau dimanfaatkan
2
Sedang
100%

7. Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Air : kewenangan pengelolaan sumber daya air saat ini berada di pusat (PUPR) dan provinsi. Bobot dihitung untuk kewenangan pusat sebesar 50% dan kewenangan provinsi sebesar 100%.

Tabel Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Air

NO
KLASIFIKASI
BOBOT
KETERANGAN
1
Pusat
50%
Bobot nilai berdasarkan investasi yang ditanamkan pada wilayah sungai
2
Provinsi
100%

8. Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan : NPAP berdasarkan pengguna didasarkan pada pengelompokan berdasarkan kegiatan, seperti sosial, perusahaan non niaga, niaga/perusahaan/jasa, industri/penunjang produksi, pertanian, tenaga listrik, dan pertambangan.

HARGA AIR MENURUT KELOMPOK PENGGUNA AIR PERMUKAAN

No
Kegiatan
Pengguna/Pemanfaat Air
FKPA
(%)
I
SOSIAL
1
Sosial
Asrama atau Badan Sosial
0,00


Pertanian Rakyat
0,00
Penggelontoran
0,00
Pengendalian Banjir
0,00
Perbaikan Lingkungan (penyiraman tanaman, sumur pantau dan sumur resapan)
0,00
Penyediaan Estetika (air mancur, kolam, taman kota)
0,00
Penyiraman jalan
0,00
Penyediaan hidrant
0,00
2
Umum
Rumah Ibdah, Panti Yatim Piatu, Panti Asuhan
0,00
3
Sosial Khusus
Rumah Sakit Pemerintah, Terminal Bus, Stasiun Kereta Api, Pasar
0,00
II
PERUSAHAAN NON NIAGA (NN)
1
Rumah Tangga
Rumah Tangga Perorangan
0,00


Rumah Tangga Komersial /Kawasan Permukiman
0,00
2
Instansi Pemerintah
Kantor/Instansi Pemerintah
0,00


Kedutaan/Konsul/Kantor Perwakilan Negara Asing
0,00
Institut/Universitas/Sekolah/ Kursus
0,00
Kantor/Instansi Swasta
0,00
3
PDAM

1.00
III
NIAGA/PERDAGANGAN/JASA (N)
1
Niaga Kecil
Usaha Kecil yang berada dalam rumah tinggal/ Industri Rumah Tangga
4,00
Usaha Kecil/ Losmen/ Pondokan/ Rumah Sewa/ Penginapan
4.40
RS Swasta/ Poliklinik/ Laboratorium Swasta
4.90
Praktek Dokter/ Pengacara/ Profesi
5.40
Hotel Melati/ Rumah Makan/ Tempat Pertemuan/ Pondok Swasta/ Restoran
5.80
Badan Usaha / Perorangan Sejenis
6.30
2
Niaga Sedang
Hotel Bintang 1, 2, 3 / Apartemen
6.80


Steambath/ Salon
7.30
Bank
7.80
Night Club/ Bar/ Pup/ Bioskop/ Supermarket/ Usaha Persewaan Jasa Kantor/ Balai Pertemuan
8.30
Sevice Station/ Bengkel/ Pencucian Mobil
9.00
Perdagangan / Grosir/ Pertokoan
9.40
3
Niaga Besar
Realestate/ Lapangan Golf/ Kolam Renang/ Pusat Kebugaran/ Sarana Olahraga lainnya
10.00
Hotel Bintang 4 dan Bintang 5
11.50
Bangunan Niaga Besar lainnya yang sejenis
12.50
IV
INDUSTRI / PENUNJANG PRODUKSI
1
Industri Kecil
Industri-industri kecil sejenis
15.50
2
Industri Sedang
Pabrik Es
16.00

Pabrik Makanan
11.00
Pabrik Kimia/ Obat-obatan/ Kosmetik
11.50


Pabrik Mesin Elektronik
12.00
Pengolahan Logam
12.50
Pabrik Tekstil/ Garmen
13.50
Argo Industri
14.50
3
Industri Besar/ Air Sebagai Bahan Produksi
Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
110.00
Industri Minuman Olahan
122.00
Industri Besar Lainnya Yang Sejenis
100.00
4
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)/ Perusahaan Non PDAM
Kawasan Industri
9.50
Perusahaan Pembangunan Perumahan
6.50
Penjualan Air Lainnya
31.00
Kebutuhan Pokok Rumah Tangga
0.00
V
PERTANIAN

1
Pertanian
Perkebunan/ Pembenihan
6.50
Perikanan
8.50
Peternakan
4.00
VI
TENAGA LISTRIK / PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR
1
Tenaga Listrik
Ketenagalistrikan (Rp/KwH)
1.20
VII
PERTAMBANGAN
1
Tambang
Hulu Migas
5-10
Batubara
50
Mineral Logam atau Bukan Logam
101.00
Batuan
100.00
Pendulangan Emas
105.00

 #BangImamBerbagi #HargaAir #Permukaan #SDA #PUPR #2018

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah Ketua Komisi IV Bidang Sistem Informasi Sumber Daya Air (Sisda) dan Pemberdayaan Masyarakat, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA WS Cilcis) dan Anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, SMS/WA/HP. 0857 3998 6767

2 komentar:

  1. mau bertanya untuk pajak air permukaan saya masih bingung dengan perhitungannya, terutama untuk penilaian bobot FEW x FNAP x FKPAP, apakah ada contoh perhitungan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. itu rumus, sudah baku kayaknya dan hasilnya sudah ada kan per provinsi

      Hapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi