LAMAN

Sabtu, 13 Januari 2018

Harga Air Menurut Kelompok Pengguna Air Permukaan


Jakarta (BIB) - Besaran perhitungan harga air permukaan menurut kelompok pengguna air didasarkan kepada jenis kegiatan usaha yang dilaksanakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.

Jenis kegiatan atau usaha diklasifikasikan berdasarkan jenis kegiatan, diantaranya :
  1. sosial;
  2. perusahaan non-niaga;
  3. niaga/perdagangan/jasa;
  4. industri atau penunjang produksi;
  5. pertanian termasuk perkebunan, peternakan dan perikanan;
  6. tenaga listrik (pembangkit listrik tenaga air); dan
  7. pertambangan.

Dalam menentukan NPAP, faktor kelompok pengguna air permukaan merupakan nilai faktor para pengguna/pemanfaat air yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis kegiatannya.

Berikut ini adalah tabel harga air berdasarkan kelompok pengguna air permukaan di Indonesia :

HARGA AIR MENURUT KELOMPOK PENGGUNA AIR PERMUKAAN


No
Kegiatan
Pengguna/Pemanfaat Air
FKPA
(%)
I
SOSIAL
1
Sosial
Asrama atau Badan Sosial
0,00


Pertanian Rakyat
0,00
Penggelontoran
0,00
Pengendalian Banjir
0,00
Perbaikan Lingkungan (penyiraman tanaman, sumur pantau dan sumur resapan)
0,00
Penyediaan Estetika (air mancur, kolam, taman kota)
0,00
Penyiraman jalan
0,00
Penyediaan hidrant
0,00
2
Umum
Rumah Ibdah, Panti Yatim Piatu, Panti Asuhan
0,00
3
Sosial Khusus
Rumah Sakit Pemerintah, Terminal Bus, Stasiun Kereta Api, Pasar
0,00
II
PERUSAHAAN NON NIAGA (NN)
1
Rumah Tangga
Rumah Tangga Perorangan
0,00


Rumah Tangga Komersial /Kawasan Permukiman
0,00
2
Instansi Pemerintah
Kantor/Instansi Pemerintah
0,00


Kedutaan/Konsul/Kantor Perwakilan Negara Asing
0,00
Institut/Universitas/Sekolah/ Kursus
0,00
Kantor/Instansi Swasta
0,00
3
PDAM

1.00
III
NIAGA/PERDAGANGAN/JASA (N)
1
Niaga Kecil
Usaha Kecil yang berada dalam rumah tinggal/ Industri Rumah Tangga
4,00
Usaha Kecil/ Losmen/ Pondokan/ Rumah Sewa/ Penginapan
4.40
RS Swasta/ Poliklinik/ Laboratorium Swasta
4.90
Praktek Dokter/ Pengacara/ Profesi
5.40
Hotel Melati/ Rumah Makan/ Tempat Pertemuan/ Pondok Swasta/ Restoran
5.80
Badan Usaha / Perorangan Sejenis
6.30
2
Niaga Sedang
Hotel Bintang 1, 2, 3 / Apartemen
6.80


Steambath/ Salon
7.30
Bank
7.80
Night Club/ Bar/ Pup/ Bioskop/ Supermarket/ Usaha Persewaan Jasa Kantor/ Balai Pertemuan
8.30
Sevice Station/ Bengkel/ Pencucian Mobil
9.00
Perdagangan / Grosir/ Pertokoan
9.40
3
Niaga Besar
Realestate/ Lapangan Golf/ Kolam Renang/ Pusat Kebugaran/ Sarana Olahraga lainnya
10.00
Hotel Bintang 4 dan Bintang 5
11.50
Bangunan Niaga Besar lainnya yang sejenis
12.50
IV
INDUSTRI / PENUNJANG PRODUKSI
1
Industri Kecil
Industri-industri kecil sejenis
15.50
2
Industri Sedang
Pabrik Es
16.00
Pabrik Makanan
11.00
Pabrik Kimia/ Obat-obatan/ Kosmetik
11.50


Pabrik Mesin Elektronik
12.00
Pengolahan Logam
12.50
Pabrik Tekstil/ Garmen
13.50
Argo Industri
14.50
3
Industri Besar/ Air Sebagai Bahan Produksi
Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
110.00
Industri Minuman Olahan
122.00
Industri Besar Lainnya Yang Sejenis
100.00
4
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)/ Perusahaan Non PDAM
Kawasan Industri
9.50
Perusahaan Pembangunan Perumahan
6.50
Penjualan Air Lainnya
31.00
Kebutuhan Pokok Rumah Tangga
0.00
V
PERTANIAN

1
Pertanian
Perkebunan/ Pembenihan
6.50
Perikanan
8.50
Peternakan
4.00
VI
TENAGA LISTRIK / PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR
1
Tenaga Listrik
Ketenagalistrikan (Rp/KwH)
1.20
VII
PERTAMBANGAN
1
Tambang
Hulu Migas
5-10
Batubara
50
Mineral Logam atau Bukan Logam
101.00
Batuan
100.00
Pendulangan Emas
105.00

#BangImamBerbagi #AirPermukaan #Harga #SDA #TKPSDA #CiliwungCisdane #2018

1 komentar:

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi