LAMAN

Senin, 22 Mei 2017

Perhitungan Daya Tampung Siswa SMA di Jawa Barat pada PPDB Tahun 2017

Tiap Kelas Minimal 20 Siswa dan Maksimal 36 Siswa



Kota Bandung (BIB) - Pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2017/2018 saat ini sudah diambil alih oleh provinsi. 

Provinsi Jawa Barat menjalankan proses PPDB dengan 2 jalur, yakni Jalur Akademik dan Jalur Non Akademik. Selain membedakan PPDB dengan sistem jalur, PPDB SMA/SMK di Jawa Barat juga menggunakan perhitungan daya tampung melalui persentase.

INFO : Alokasi Siswa Miskin PPDB SMA Jawa Barat 2017

Bila dilihat, maka persentase setiap daya tampung siswa sebagai berikut :
  • SISWA ZONASI (siswa yang bertempat tinggal di sekitar sekolah) mendapatkan kuota sebesar 60% (enam puluh persen);
  • SISWA MISKIN (siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu) mendapatkan kuota sebesar 20% (dua puluh persen);
  • SISWA DISABILITAS (siswa dari penyandang cacat/inklusi( mendapatkan kuota sebesar maksimal 3 siswa;
  • SISWA BERPRESTASI (adalah siswa yang memiliki prestasi di bidang olahraga, seni, keterampilan dan lainnya) mendapatkan kuota sebesar 10% (sepuluh persen); dan
  • SISWA LUAR/PERBATASAN (siswa yang berada di luar perbatasan pada sekolah tertentu dan memiliki Perjanjian Kerjasama Sekolah/PKS) mendapatkan kuota sebesar 10% (sepuluh persen).
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Sederajat disebutkan bahwa jumlah siswa per kelas minimal 20 anak dan maksimal 36 anak.

Sedangkan jumlah rombongan belajar paling sedikit 3 rombel dan paling banyak 36 rombel, dengan jumlah rombel per jenjang (kelas) maksimal 12 rombel.

Apabila dihitung berdasarkan daya tampung dan kuota pada PPDB SMA di Jawa Barat, maka perhitungan dengan jumlah siswa maksimal 36 (tiga puluh enam) untuk satu kelas, sebagai berikut :

KUOTA DAYA TAMPUNG SISWA SMA DI JAWA BARAT 2017

NO
JUMLAH
ROMBEL
DAYA TAMPUNG
ZONASI
(60%)
MISKIN
(20%)
CACAT
(3 org)
PRESTASI
(10%)
LUAR
(10%)
TOTAL
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
(06)
(07)
(08)
1
1
20
7
3
3
3
36
2
2
40
14
-
6
6
72
3
3
60
21
-
9
9
108
4
4
80
28
-
12
12
144
5
5
100
35
-
15
15
180
6
6
120
42
-
18
18
216
7
7
140
49
-
21
21
252
8
8
160
56
-
24
24
288
9
9
180
63
-
27
27
324
10
10
200
70
-
30
30
360
11
11
220
77
-
33
33
396
12
12
240
82
-
36
36
432
Sumber : Juknis PPDB, diolah oleh Sapulidi Riset Center (SRC), 2017

Catatan :
* kuota siswa disabilitas maksimal 3 orang

#BangImamBerbagi #SMA #PPDB #JawaBarat #2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi