LAMAN

Selasa, 08 Maret 2016

Juknis RKB PAUD 2016

Per Lembaga Rp. 100 Juta


Jakarta (BIB) - Bantuan untuk membangun Ruang Kelas Baru (RKB) dalam bentuk belanja barang yang dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa, ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

SASARAN BANTUAN

Lembaga PAUD/Organisasi/Yayasan di seluruh wilayah Indonesia yang kekurangan ruang belajar PAUD.

BESARAN BANTUAN

Akan diberikan kepada 100 lembaga PAUD/Organisasi/Yayasan dengan unit cost maksimal Rp. 100.000.000,- per unit dalam bentuk Ruang Kelas Baru (RKB).


SYARAT ADMINISTRASI 
  1. lembaga memiliki Surat Kepemilikan Lahan
  2. memperoleh Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat (Provinsi/Kabupaten/Kota)
  3. memiliki Izin Pendirian/Operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah
  4. sudah membuka layanan PAUD minimal 3 (tiga) tahun
  5. peserta didik aktif minimal 30 anak
  6. memiliki struktur organisasi kepengurusan
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi pernyataan tidak sedang menerima bantuan lain dari Direktorat Pembinaan PAUD kecuali BOP dan belum pernah menerima bantuan RKB PAUD dari anggaran APBN.

SYARAT TEKNIS
  • total luas lahan di lembaga PAUD minimal 200 m2
  • tersedia lahan kosong untuk pembangunan RKB minimal 100 m2
  • menyertakan denah/site plan dalam satu lokasi yang menunjukkan ukuran, letak lembaga yang telah berdiri dan lahan kosong calon RKB
  • lahan terletak di lokasi yang aman bagi anak
  • melampirkan foto batas-batas lokasi calon bangunan RKB
  • menyampaikan rencana usulan untuk pembangunan RKB berukuran 6x8 meter (di dalamnya ada sentra-sentra, meubeler, dan kamar mandi anak). Pemilihan material disesuaikan dengan daerah masing-masing 

#BangImamBerbagi #RKBPAUD #2016

6 komentar:

  1. Balasan
    1. langsung ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD & Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

      Hapus
  2. Kami sudah mengirim proposal sejak bulan mei kemarin , sampai sekarang blm ada konfirmasi dari pusat...mohon bantuan nya apabila ada info..TK nurul ulum patianrowo nganjuk

    BalasHapus
  3. Kami sudah mengirim proposal sejak bulan mei kemarin , sampai sekarang blm ada konfirmasi dari pusat...mohon bantuan nya apabila ada info..TK nurul ulum patianrowo nganjuk

    BalasHapus
  4. Saya baru buka paud wkt thn 2017. Gedung msh numpang sm majlis ta'lim. Ingin sekali punya gedung sendiri, tp apalah daya utk membangun dgn biaya sendiri rasanya tak mungkin krn sy hanya guru honorer d skolah SD.

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi