LAMAN

Senin, 23 Maret 2015

Standar Nasional Kompetensi Sosial Guru PAUD

Sesuai dengan Permendikbud 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD

Kota Bekasi (BIB) - Kompetensi sosial adalah salah satu konten yang wajib dilakukan oleh Guru PAUD. Mengingat kompetensi ini merupakan kearifan asli budaya Indonesia.

Pemahaman budaya lokal dan keanekaragaman budaya Indoensia merupakan tantangan tersendiri dalam membangun komunikasi yang efektif, empatik, dan santun yang wajib dilakukan oleh Guru PAUD baik antar sesama guru, masyarakat, lingkungan sekolah, dengan siswa maupun dengan orang tua siswa.

Pengembangan kompetensi sosial ini dapat juga diperkaya dalam keaktifan pribadi guru dalam berorganisasi profesi pada lingkup satuan pendidikan dan juga organisasi di masyarakat.

Namun yang terpenting adalah, kompetensi sosial ini dapat dibangun bersama sikap tidak diskriminatif terhadap siswa anak usia dini, sesama guru, orang tua, masyarakat dan lingkungan sekolah.

Menghilangkan rasa diskriminatif baik terhadap perbedaan jenis kelamin, beda agama, beda suku, beda kondisi fisik, beda latar belakang keluarga dan beda status sosial-ekonomi merupakan sikap yang harus ditunjukkan guru PAUD dalam bersosial terhadap lingkungan dan di sekolah.

Berikut ini Standar Nasional Kompetensi Sosial Guru PAUD :

KOMPETENSI DAN SUB KOMPETENSI SOSIAL GURU PAUD


NO
KOMPTENSI
SUB KOMPETENSI
(1)
(2)
(3)
IV
SOSIAL
A
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, suku, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
1
Bersikap inklusif dan objektif terhadap anak usia dini, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran
2
Bersikap tidak diskriminatif terhadap anak usia dini, teman sejawat, orang tua, dan masyarakat lingkungan sekolah
B
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
1
Membangun komunikasi dengan teman sejawat dan komunitas lainnya secara santun, empatik, dan efektif
2
Membangun kerja sama dengan orang tua dan masyarakat dalam program pengembangan anak usia dini
C
Beradaptasi dalam keanekaragaman sosial budaya bangsa Indonesia
1
Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektifitas sebagai pendidik, termasuk memahami budaya daerah setempat
2
Melaksanakan berbagai program peningkatan kualitas pendidikan berbasis keanekaragaman sosial budaya Indonesia
D
Membangun komunikasi profesi
1
Menggunakan beragam media dan komunitas profesi dalam berkomunikasi dengan rekan seprofesi



(bang imam)

bersambung  Standar Nasional Guru Pendamping PAUD ...

Sumber : oleh Bang Imam, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini tentang Standar Guru PAUD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi