Kota Bekasi (BIB) - Kompetensi sosial adalah salah satu konten yang wajib dilakukan oleh Guru PAUD. Mengingat kompetensi ini merupakan kearifan asli budaya Indonesia.
Pemahaman budaya lokal dan keanekaragaman budaya Indoensia merupakan tantangan tersendiri dalam membangun komunikasi yang efektif, empatik, dan santun yang wajib dilakukan oleh Guru PAUD baik antar sesama guru, masyarakat, lingkungan sekolah, dengan siswa maupun dengan orang tua siswa.
Pengembangan kompetensi sosial ini dapat juga diperkaya dalam keaktifan pribadi guru dalam berorganisasi profesi pada lingkup satuan pendidikan dan juga organisasi di masyarakat.
Namun yang terpenting adalah, kompetensi sosial ini dapat dibangun bersama sikap tidak diskriminatif terhadap siswa anak usia dini, sesama guru, orang tua, masyarakat dan lingkungan sekolah.
Menghilangkan rasa diskriminatif baik terhadap perbedaan jenis kelamin, beda agama, beda suku, beda kondisi fisik, beda latar belakang keluarga dan beda status sosial-ekonomi merupakan sikap yang harus ditunjukkan guru PAUD dalam bersosial terhadap lingkungan dan di sekolah.
Berikut ini Standar Nasional Kompetensi Sosial Guru PAUD :
KOMPETENSI
DAN SUB KOMPETENSI SOSIAL GURU PAUD
NO
|
KOMPTENSI
|
SUB KOMPETENSI
|
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
|
IV
|
SOSIAL
|
||
A
|
Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, suku, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan
status sosial ekonomi
|
1
|
Bersikap
inklusif dan objektif terhadap anak usia dini, teman sejawat dan lingkungan
sekitar dalam melaksanakan pembelajaran
|
2
|
Bersikap
tidak diskriminatif terhadap anak usia dini, teman sejawat, orang tua, dan
masyarakat lingkungan sekolah
|
||
B
|
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesame pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat
|
1
|
Membangun
komunikasi dengan teman sejawat dan komunitas lainnya secara santun, empatik,
dan efektif
|
2
|
Membangun
kerja sama dengan orang tua dan masyarakat dalam program pengembangan anak
usia dini
|
||
C
|
Beradaptasi
dalam keanekaragaman sosial budaya bangsa Indonesia
|
1
|
Beradaptasi
dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektifitas
sebagai pendidik, termasuk memahami budaya daerah setempat
|
2
|
Melaksanakan
berbagai program peningkatan kualitas pendidikan berbasis keanekaragaman
sosial budaya Indonesia
|
||
D
|
Membangun
komunikasi profesi
|
1
|
Menggunakan
beragam media dan komunitas profesi dalam berkomunikasi dengan rekan
seprofesi
|
(bang imam)
bersambung Standar Nasional Guru Pendamping PAUD ...
Sumber : oleh Bang Imam, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini tentang Standar Guru PAUD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi