LAMAN

Kamis, 22 Januari 2015

4.510 Honorer Telah Diangkat PNS Sejak 2005

Studi Kasus Penyelesaian Honorer di Kota Bekasi


Analisa Kebutuhan Guru Kota Bekasi 2012-2016 yang dibuat oleh Sapulidi bersama FKGS Kota Bekasi
Kota Bekasi (BIB) - Terhitung sejak tahun 2005 pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdapat 4.510 orang tenaga honorer sudah diangkat menjadi PNS.

Belum lagi jika ditambah dengan yang lulus seleksi tahun 2013 lau, Pemerintah Kota Bekasi mengajukan pembuatan NIP untuk 429 K2 yang lulus tes dari 838 orang. Sedangkan sebelumnya sudah ditetapkan NIP K1 sebanyak 123 orang.

Sehingga jika dikalkulasikan sudah terangkat mencapai 5.062 orang. 

Sesuai dengan amanat PP 48/2005, Kota Bekasi berturut-turut telah menyelesaikan persoalan honorer dengan mengangkatnya menjadi PNS mulai dari tahun 2005 hingga akhir tahun 2009.

Rinciannya, pengangkatan dilakukan kepada tenaga honorer untuk tenaga guru sebanyak 1.751 orang, tenaga medis 166 orang, tenaga teknis 984 orang dan tenaga administratif mencapai 1.609 orang. Sementara pada periode ini yang dinyatakan gagal mendapatkan SK CPNS hanya sekitar 62 orang yang diajukan waktu itu sebanyak 4.572 orang. Sehingga persentase pengangkatan tenaga honorer di Kota Bekasi sepanjang tahun 2005-2009 mencapai 99%.

Berikut ini tabel pengangkatan tenaga honorer di Kota Bekasi Periode 2005-2009 yang dirangkum oleh Lsm Sapulidi :


TENAGA HONORER MENJADI PNS DI KOTA BEKASI PERIODE 2005-2009

NO
URAIAN
PROSES TENAGA HONORER
%
FORMASI
PNS
SISA
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1
Guru
1.754
1.751
3
99
2
Medis
166
166
0
100
3
Penyuluh
0
0
0
0
4
Teknis
996
984
12
99
5
Administratif
1.656
1.609
47
97

Jumlah di Kota Bekasi
4.572
4.510
62
99


SUMBER : BKN, DIOLAH KEMBALI OLEH LSM SAPULIDI, PER 17 MARET 2010

Setelah 2009 ...

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) waktu itu yang khusus mengurusi guru juga telah pernah melakukan pemetaan kebutuhan guru di Indonesia pada tahun 2009 untuk kebutuhan selama 5 tahun, yaitu dari tahun 2010 hingga 2014.

Saat itu, catatan Dirjen PMPTK (saat ini berganti baju menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan/Badan SDMPK dan PMP) mencatat tenaga honorer khusus guru yang tertinggal setelah penyelesaian pengangkatan honorer menjadi CPNS adalah sekitar 266 orang. Yang terdiri dari 237 orang Guru Honorer Daerah (GHD) yang bekerja di sekolah negeri, 5 orang GHD bekerja di sekolah swasta, 9 orang guru bantu (GB) Pusat bekerja di sekolah negeri dan 15 orang GB yang bekerja di sekolah swasta. 

Catatan ini adalah sebagai klarifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan waktu itu sebagai langkah untuk membenahi pengelolaan pendidikan terutama menyangkut sumber daya manusianya. 

Selain menghimpun data guru honorer di Kota Bekasi, melalui Direktorat Profesi Pendidik, Dirjen PMPTK waktu itu dalam catatan Sapulidi juga telah mengeluarkan analisis kebutuhan guru di Kota Bekasi untuk tahun 2010-2014.

Kebutuhan guru di Kota Bekasi berdasarkan jenis mata pelajaran adalah; Pendidikan Agama Islam (PAI) 324 orang, Pendidikan Kesehatan dan Jasmani (Penjaskes) 250 orang, Guru Kelas 869 orang, PKn 84 orang, Bahasa Indonesia 199 orang, Bahasa Inggris 181 orang, Matematika 121 orang, IPA 49 orang, IPS 15 orang, Seni Budaya 128 orang, TIK 204 orang, Mulok 320 orang, Bimbingan Konseling 319 orang, Fisika 39 orang, Biologi 39 orang, Kimia 32 orang.

Kemudian kebutuhan guru sejarah 37 orang, Geografi 29 orang, Ekonomi 8 orang, Sosiologi 35 orang, Antropologi 24 orang, Sastra Indonesia 25 orang, Bahasa Asing 19 orang, Keterampilan 54 orang, dan Kewirausahaan 2 orang.

Sehingga total kebutuhan guru periode 2010-2014 di Kota Bekasi menurut Dirjen PMPTK, Kemdiknas sebanyak 3.366 orang. Jika dirinci menurut kebutuhan pertahun adalah; tahun 2010 jumlah kebutuhan 2.123 orang, tahun 2011 (263 orang), 2012 (305 orang), 2013 (319 orang) dan kebutuhan tahun 2014 diperkirakan sebanyak 356 orang.

Kebutuhan ini untuk  25 mata pelajaran pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Namun khusus untuk kebutuhan guru produktif pada SMK Negeri di Kota Bekasi juga dilakukan analisis secara terpisah, yaitu kebutuhan antara 2010-2014 hanya sekitar 42 orang.

Namun, hingga awal 2010 sampai dengan tahun 2013 belum pernah ada lagi pengangkatan tenaga honorer atau pelamar umum menjadi PNS untuk menutupi kebutuhan guru di Kota Bekasi.

Berikut tabel rincian kebtuhan guru tahun 2010-2014 di Kota Bekasi yang dibuat oleh Direktorat Profesi Pendidik, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2009 :

KEBUTUHAN GURU DI KOTA BEKASI 2010-2014

NO
TAHUN
KEBUTUHAN
(1)
(2)
(3)
1
2010
2.123
2
2011
263
3
2012
305
4
2013
319
5
2014
354
6
Guru Produktif (SMK)
42

Jumlah
3.406


SUMBER : DITPROPEN, DITJEN PMPTK 2009

TKK Politik Harga SK Berkisar 50 Juta

Untuk memuluskan pasangan Mochtar Mohamad-Rahmat Effendi yang terkenal dengan tagline M2R itu, mereka kemudian mengiming-imingi guru sukwan akan diangkat menjadi PNS jika mereka terpilih.  

Supaya guru sukwan percaya, modus yang dilakukan kedua orang ini adalah dengan menggandeng beberapa oknum Lsm dan membentuk forum guru sukwan. Saat masa kampanye, pasangan M2R kemudian mengumpulkan data sukwan dan honorer lain dari SKPD di suatu tempat di Pondokgede dan diberikan pengarahan serta sekaligus memberikan piagam versi M2R yang nantinya jika terpilih dapat ditagih untuk dijadikan PNS.

Basis dari pendataan yang oleh Lsm Sapulidi disebut TKK Politik (karena dalam pendataan tidak berdasarkan basis data dan kompetensi guru, bahkan tukang ojek dan tukang sapu serta sopir angkot Koasi juga didata sebagai guru) berada di Bintara, Bekasi Barat.

Uniknya saat pembagian SK TKK Politik sebelum terpisah yang ditandatangani Walikota Bekasi terpilih waktu itu dihargai antara Rp. 10 juta hingga Rp. 15 juta. Bahkan setelah SK TKK Politik ini dipisah, artinya SK tidak lagi kolektif melainkan sudah nama perorangan, harga SK melonjak menjadi Rp. 50 juta hingga Rp. 100 juta.

Advokasi Sapulidi


Atas keprihatinan dan rasa iba terhadap tenaga honorer yang diombang-ambing oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan menjadikannya sebagai ATM politik, pada bulan Pebruari 2011, Lembaga Swadaya Masyarakat Sapulidi resmi mengadvokasi guru honorer di Kota Bekasi. Selanjutnya guru honorer yang diadvokasi adalah honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Sukarelawan (FKGS) Kota Bekasi. 

Selain teradvokasi, FKGS Kota Bekasi diberikan hak untuk menempati dan melakukan kegiatan secara gratis di Sekretariat Sapulidi. Selanjutnya, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi membuat Analisa Rasio Kebutuhan Guru Kota Bekasi Tahun 2012-2016.

Setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 05 Tahun 2010, Sapulidi bersama FKGS melakukan lobi-lobi terhadap Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi hingga ke Walikota Bekasi yang waktu itu dijabat oleh Rahmat Effendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.).

Dalam pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi telah dilakukan keseragaman dan kesepahaman akan data base, atau daftar nominatif tenaga honorer yang akan disampaikan kepada BKN Pusat.

Saat data awal, untuk tenaga honorer kategori I (K1) disepakati sebanyak 221 orang. Namun, karena tenaga honorer melakukan protes dan demo, maka data ditambah sebanyak 1.945 orang untuk diajukan sebagai K1 untuk diproses menjadi CPNS.

Dalam proses verifikasi dan validasi berkas, dari data awal 221 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya adalah 191 orang, sedangkan dari data 1.945 orang yang memenuhi syarat cuma 1 orang. Sehingga proses selanjutnya pemberkasan K1 hanya 192 orang.

Hingga proses pembuatan NIP CPNS untuk K1 di Kota Bekasi yang memenuhi syarat hanya sekitar 123 orang, sedangkan 69 orang lainnya dinyatakan gagal atau tidak memenuhi syarat.

Berikut ini progres penetapan NIP Tenaga Honorer Kategori I (K1) di Kota Bekasi :

PROSES TENAGA HONORER KATEGORI I MENJADI PNS DI KOTA BEKASI

NO
URAIAN
K1
MS
TMS
(1)
(2)

(3)
(4)
1
Usulan Awal ke BKN
221
191
30
2
Usulan ke-2
1.945
1
1.944
3
Proses NIP CPNS
192
123
69


SUMBER : BKD KOTA BEKASI, DIOLAH SAPULIDI, 2013

Catatan :
MS adalah memenuhi sayarat
TMS adalah tidak memenuhi syarat

Tenaga Honorer Kategori II (K2)

Pada batas akhir penyampaian tenaga honorer kategori II (K2) di BKN Pusat, Pemerintah Kota Bekasi melalui BKD Kota Bekasi telah bersepakat dengan Tim Advokasi Guru Honorer bahwa yang disampaikan adalah data daftar nominatif sesuai dengan data terakhir yakni sebanyak 2.982 orang K2.

Rinciannya, untuk jumlah tenaga honorer K2 dari guru TK 2 orang, guru SD 898 orang, guru SMP 173 orang, guru SMA 89 orang, guru SMK 33 orang, tenaga perawat 8 orang, bidan 3 orang, asisten apoteker 2 orang, adminkes 7 orang, sanitarian 2 orang, perawat gigi 7 orang, pranata komputer 3 orang, pustakawan 1 orang, penguji kenderaan bermotor 2 orang dan tenaga teknis lainnya sebanyak 1.752 orang.

Data ini dikirimkan oleh BKD Kota Bekasi pada tanggal 31 Mei 2012 beserta CD dan data base hasil print out ke BKN Pusat.

Namun saat dilakukan proses uji publik oleh BKN, ternyata data K2 malah melonjak dan melambung hingga mencapai 3.388 orang. Sehingga hasil audit Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, BKD Kota Bekasi telah mengirimkan ulang data K2 secara diam-diam ke BKN Pusat yaitu data tambahan sebanyak 930 orang.

Menurut hasil investigasi Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, data baru yang dikirimkan tersebut merupakan titipan berbagai oknum di Pemerintah Kota Bekasi yang memiliki kepentingan terhadap penggolan K2 menjadi CPNS. Dan yang lebih anehnya lagi, saat pengumuman hasil seleksi tes CPNS K2, 80% data siluman kiriman pejabat justru lulus tes. 

Sehingga kesimpulan pada hasil investigasi Sapulidi bahwa Panselnas tidak benar-benar melakukan pengumuman yang benar lulus akibat mengikuti tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang yang dilakukan waktu Nopember 2013 secara serentak di Indonesia.

"Saya ragu hasil kelulusan K2, kok yang lulus lebih banyak K2 bodong yah. Apalagi indikasinya yang lulus itu merupakan data K2 susulan yang notabene adalah titipan oknum pejabat yang diiyakan oleh Walikota Bekasi," ujar Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S Direktur Sosial dan Pendidikan Sapulidi akhir 2013 lalu.

Benar saja dari 838 orang K2 yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, 409 orang dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat saat verval untuk pengajuan NIP ke BKN.

Perlu diketahui saat pemberian nomor kepada peserta tes K2 juga sudah terjadi manipulasi data oleh BKD Kota Bekasi. Dimana seharusnya yang mengikuti tes CPNS sesuai hasil verval adalah 3.076 orang, tetapi pada daftar peserta tes sehari setelahnya bertambah menjadi 3.290 orang atau bertambah 214 peserta. 

Tetapi saat pelaksanaan tes, 158 orang dinyatakan tidak hadir atau tidak mengikuti tes CPNS di Kota Bekasi dari K2. Sehingga total yang mengikuti tes hanya 3.132 orang. Dan pada pengumuman hasil seleksi CPNS K2, Kota Bekasi yang dinyatakan lulus mencapai 838 orang.

Hingga per tanggal 20 Januari 2015, jumlah K2 yang diusulkan untuk memperoleh NIP dan yang sudah selesai dari Kota Bekasi sebanyak 406 orang. Sementara itu yang masih dalam proses atau tersisa untuk dibuatkan NIP K2 dari Kota Bekasi tinggal 23 orang.

Berikut ini tabel proses Tenaga Honorer Kategori II (K2) di Kota Bekasi :

TABEL PROSES TENAGA HONORER KATEGORI II DI KOTA BEKASI

NO
URAIAN
JUMLAH
(1)
(2)
(3)
1
Data Awal sesuai SE 05 Tahun 2010
2.982
2
Usulan Tambahan
930
3
Yang di Uji Publik K2
3.388
4
Daftar Nominatif K2 Persiapan Tes

4a. Hasil Uji Publik
3.387
4b. Luncuran K1 + Usulan Tambahan
1.044
4c. Total K2 Kota Bekasi
4.431
5
Persiapan Tes TKD dan TKB

5a. Hasil Verval BKD Kota Bekasi
3.076
5b. Mendapatkan Nomor Tes
3.290
5c. Ikut Tes CPNS K2
3.132
5d. Tidak Mengikuti Tes K2
158
6
Lulus Seleksi Tes CPNS K2
838
7
Diusulkan NIP CPNS K2
429
8
Tidak Diusulkan NIP (TMS Verval)
409


SUMBER : DIOLAH OLEH SAPULIDI, AGUSTUS 2014

14.972 Orang Guru Honorer di Bekasi

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi per Januari 2015, jumlah guru honorer di Kota Bekasi masih cukup banyak yakni mencapai 14.972 orang. Jumlah itu tersebar di jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA. Rinciannya, adalah;
  • guru honorer di TK 2.807 orang
  • guru honorer di SD 6.457 orang
  • guru honorer di SMP 2.622 orang
  • guru honorer di SMA 1.521 orang,
  • guru honorer di SMK sebanyak 1.565 orang
Sementara pegawai atau guru yang sudah PNS di Kota Bekasi mencapai 6.741 orang, dengan rincian di TK 166 orang, SD 4.392 orang, SMP 1.375 orang, SMA 648 orang, dan di SMK 160 orang.

Berikut ini tabel jumlah tenaga pendidik di Kota Bekasi hingga Januari 2015 :

JUMLAH GURU DI KOTA BEKASI 2015

NO
JENJANG
JUMLAH TENAGA PENDIDIK
PNS
NON PNS
TOTAL
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1
TK
166
2.807
2.973
2
SD
4.392
6.457
10.849
3
SMP
1.375
2.622
3.997
4
SMA
648
1.521
2.169
5
SMK
160
1.565
1.725

Jumlah
6.741
14.972
21.713


SUMBER : DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI 2015

Kendala utama dari kondisi SDM guru di Kota Bekasi, selain belum pernah melakukan redistribusi guru, juga masih banyaknya status tenaga honorer di Kota Bekasi. Agar penataan bisa lebih baik, Pemerintah Kota Bekasi harus melakukan proses distribusi guru, dan perubahan status serta memikirkan kesejahteraan guru, utamanya guru honorer.

"Saya usulkan gaji guru honorer yang akan dimasukkan dalam APBD Kota Bekasi setiap guru minimal Rp. 3,5 juta. Jika ditambah dengan tunjangan fungsional dan sertifikasi dari pusat, guru honorer di Kota Bekasi akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp. 5-7 juta. Namun, yang lebih pokok saat ini harus terlaksana tahun ini distribusi guru yang merata sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya ke semua sekolah di jenjang SD-SMA," harap Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan yang tinggal di Kota Bekasi ini.

Dia menambahkan untuk mewujudkan proses perubahan status guru honorer, selain menunggu kebijakan untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Pemerintah Kota Bekasi harus mengubah status guru honorer menjadi TKK atau PPPK Daerah. Hal ini dimaksudkan agar guru honorer bisa mengikuti sertifikasi guru.

"Syarat sertifikasi guru adalah guru tetap atau PNS. Kalau honorer atau guru sukwan tidak bisa ikut. Padahal proses sertifikasi guru sudah harus selesai tahun 2015 ini. Untuk penataan pendidikan, Sapulidi siap membantu dalam jangka waktu 6 bulan (hingga tahun ajaran 2015/2016) bisa beres. Insya Allah," jelas Bang Imam lagi.

___ 00 ___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi