LAMAN

Selasa, 18 November 2014

Pemerintah Hapus Guru Bantu

Yang Mengabdi di Sekolah Swasta Menjadi GTT

Jakarta (BIB) - Terhitung mulai 1 Januari 2016, Pemerintah akan menghapus status guru bantu dan menghentikan honor dari APBN.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 141 Tahun 2014 tentang Penghentian Perjanjian Kerja Sama Guru Bantu yang ditandatangani Mohammad Nuh pada akhir masa jabatannya sebagai menteri, perjanjian kerja antara Pemerintah dengan Guru Bantu akan berakhir terhitung per 31 Januari 2015. Sehingga per 1 Januari 2016 yang namanya guru bantu resmi dihapus Pemerintah.

Dalam pasal 2 pada ayat (1) dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dan sekolah swasta untuk mengoptimalkan peran guru bantu. Bila memungkinkan dengan perhitungan analisis kebutuhan, Guru Bantu yang bekerja pada sekolah negeri dapat diangkat menjadi PNS. Sementara yang bekerja pada sekolah swasta dapat diangkat menjadi Guru Tetap Yayasan (GTY).

Sehingga untuk tetap memberdayakan dan mempekerjakan guru bantu, biaya dan gajinya dibebankan pada APBD untuk guru bantu di sekolah negeri dan anggaran yayasan untuk guru bantu di sekolah swasta.

Pemberhentian dan penghapusan Guru Bantu ini juga sekaligus mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu atau pengangkatan Guru Bantu yang pada waktu itu dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan guru.


Di Bekasi, Direktur Sosial dan Pendidikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST. melihat Permendikbud yang dibuat pada erah Mohammad Nuh ini sangat tidak manusiawi dan membunuh karir dan kesempatan guru bantu, terutama yang mengabdi pada sekolah swasta.

"Saya sangat tidak setuju dan menolak Permendikbud ini, karena telah membunuhguru bantu, utamanya yang di sekolah swasta. Apalagi mereka akan dititipkan pada swasta atau pemerintah daerah, mana mungkin bisa. Yang Tenaga Honorer Kategori II (K2) saja hingga saat ini masih bermasalah. Pemberhentian guru bantu bentuk kriminalisasi Pemerintah terhadap guru. Ini harus dilawan, permendikbud ini harus dicabut," kata Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan yang tinggal di Bekasi ini.

Dia melihat, alasan Pemerintah menghapus guru bantu karena mereka bekerja atau pindah ke sekolah swasta bukan alasan untuk memberhentikan dan memperhatikan kesejahteraan guru.

"Mereka (guru bantu) bekerja di sekolah swasta bukan keinginan mereka, tetapi mereka ditempatkan saat diberikan perjanjian kersa sama guru bantu 2003 dan 2004. Lagi pula kalau mengajar di sekolah swasta kan tetap mencerdaskan anak bangsa yang notabene juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Apa pemerintah hanya mengurusi pendidikan di sekolah negeri tok, kan tidak. Mau di sekolah negeri atau swasta tidak ada bedanya, guru sebagai profesi menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan hukum. Ini kok Permendikbud malah meng-kriminalisasi guru, ada apa...???" terang Bang Imam geram.

Dia berharap pada Pemerintahan Jokowi dan Anies Baswedan sebagai Mendikbud agar menghapus dan mencabut Permendikbud buatan era Nuh. 

"Karena aturannya kriminalisasi dan membunuh guru. Bertentangan dengan UU Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru. Saran saya, cabut itu Permendikbud, ganti dengan aturan untuk kesejahteraan dan perlindungan guru," katanya lagi.

Di DKI Jakarta sendiri masih ada sekitar 5.757 guru bantu yang justru umumnya mengajar di sekolah swasta.

Nasib Guru Bantu, Habis manis sepah dibuang ... !!!

Berikut petikan Permendikbud Nomor 141 Tahun 2014 :

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 141 Tahun 2014
tentang
PENGHENTIAN KERJA SAMA GURU BANTU

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,

Menimbang :
a. bahwa pengangkatan Guru Bantu pada tahun 2003 dan 2004 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan guru;

b. bahwa berdasarkan data surat perjanjian kerja sama guru bantu secara nasional, guru bantu yang diangkat pada satuan pendidikan tempat guru tersebut diangkat sebagian besar telah berpindah ke satuan pendidikan lain;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penghentian Kerja Sama Guru Bantu;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2013;
  9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
  10. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2014;

Memutuskan :
Menetapkan : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tentang Penghentian Perjanjian Kerja Sama Guru Bantu.

Pasal 1
(1) Perjanjian kerja sama guru bantu secara nasional dihentikan dan dinyatakan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.

(2) Dengan berakhirnya perjanjian kerja sama guru bantu secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), honorarium guru bantu dihentikan.

Pasal 2
(1) Berdasarkan kewenangannya, pemerintah daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan dapat mengoptimalkan peran guru bantu.

(2) Berdasarkan analisis kebutuhan, optimalisasi peran guru bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengangkatan guru bantu sebagai calon pegawai negeri sipil atau sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

(3) Pelaksanaan optimalisasi peran guru bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah atau anggaran yayasan penyelenggara pendidikan.

Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.

Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetpakan di Jakarta.
pada tanggal 14 Oktober 2014

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
REPUBLIK INDONESIA

TTD

MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA

TTD

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1672

Salinan sesuai dengan aslinya, 
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

TTD

Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001



6 komentar:

  1. Ass.wr.wb,Pak Imam mohon bantuannya,Saya Tini Martini dari SMK Muslimin 1 Bandung.mau tanya ttg honorarium GB dari bulan Januari sampai sekarang belum terima...Apa yang harus Saya lakukan,tapi kalo yang SD dan SMP sudah pada cair Pak ?Mohon infonya yaa Pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. tanya langsung ke Dinas Pendidikan soalnya apakah masih diajukan dan bawa sk BG terakhir (2014)

      Hapus
  2. Ada di daerah saya, sekolah negrri yg baru saja dibangun & sudah KBM selama 1 semester ini, jadi bagaimana status guru disekolah itu??? Apakah tdk bisa honor pemerintah?? Sementara guru PNS BLM ada.

    BalasHapus
  3. Pemerintah bukan mau mensejahterakan guru Dan keluarganya. klau guru Bantu akan dihapus keberadaannya.ingat yah para pejabat kami mendidik Anak bangsa Dari tangan guru Dan rakyat kalian juga bisa Jadi pejabat dan tentu nya ridho Allah.tapi klau kalian lupa Azab akan menimpa kalian amin.

    BalasHapus
  4. Pemerintah sekarang kan bukan ingin mensejahterakan guru bantu swasta tapi sudah membuat kami mati.sadarlah...Ya Allah ampuni dosa dosaku,orang tua ku,dan guru guru ku.itu doa bagi orang yang tahu akan jasa guru pemerintah sekarang kan udah lup ass kacang sama kulitnya.

    BalasHapus
  5. Pemerintah harusnya semua guru bantu yg tidak bisa test karena usia,guru bantu yg tdak lulus tes,K2 yg tdk lulus test CPNS diberi UMP dll.itu baru pemerintah yang bijak.

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi