LAMAN

Sabtu, 15 November 2014

Aturan Pendirian PAUD

Pedoman Pendirian TK, KB, TPA & SPS

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia

Nomor 84 Tahun 2014

tentang 

Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 182 ayat (1) dan pasal 185 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Ussia Dini;


Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II  sebagaimana telah dibuah terkahir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 
  1. Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  2. Pendirian Satuan PAUD adalah proses atau cara mendirikan satuan PAUD sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
  3. Satuan PAUD adalah Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis.
  4. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk Satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
  5. Taman Kanak-Kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
  6. Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk Satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
  7. Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk Satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun dengan perioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.
  8. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis yang selanjutnya disingkat Satuan PAUD Sejenis adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan PAUD nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.
  9. Pendidik PAUD adalah guru, tutor, guru pendamping, tutor pendamping, guru pendamping muda, tutor pendamping muda, dan/atau pengasuh pada satuan PAUD yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik.
  10. Tenaga Kependidikan PAUD adalah pengawas/penilik, kepala, tenaga administrasi, petugas keamanan, dan/atau petugas kebersihan pada satuan PAUD yang menjamin kelancaran, keamanan, dan kenyamanan penyelenggaraan PAUD.
  11. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional, yang diakui dan dihormati dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
  13. Dinas adalah dinas atau suku dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  14. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu bupati/walikota yang ditunjuk dalam penyelenggaraan perijinan di kabupaten/kota.
  15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pemerintahan di bidang PAUD.    

Pasal 2
(1) Satuan PAUD dapat didirikan oleh :
a. pemerintah kabupaten/kota
b. pemerintah desa
c. orang perseorangan
d. kelompok orang; dan/atau
e. badan hukum.

Pasal 3
(1) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang cakap hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d wajib mencantumkan kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.

(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis.

Pasal 4
(1) Persyaratan pendirian TK/TKLB terdiri atas :
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.

(2) Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas :
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
c. susunan pengurus dan rincian tugas;

(3) Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas :
a. hasil penilaian kelayakan;
b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB;
c. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.

(4) Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi :
a. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri;
b. fotokopi akte notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain yang sejenis dari kementerian hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
c. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

(5) RIP TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat :
a. visi dan misi
b. kurikulum satuan tingkat pendidikan (KTSP)
c. sasaran usia peserta didik
d. pendidik dan tenaga kependidikan
e. sarana dan prasarana
f. struktur organisasi
g. pembiayaan
h. pengelolaan
i. peran serta masyarakat; dan
j. rencana pentahapan pencapaian pengembangan selama 5 (lima) tahun.

(6) Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.

Pasal 5
(1) Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas :
a. persyaratan administratif
b. persyaratan teknis

(2) Persyaratan administratif KB/TPA/SPS terdiri atas :
a. fotokopi identitas pendiri
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah
c. susunan pengurus dan rincian tugas. 

(3) Persyaratan teknis KB/TPA/SPS terdiri atas :
a. hasil penilaian kelayakan
b. rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun.

(4) Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi :
a. dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pribadi
b. dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
c. data pemgenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

(5) Dokumen rencana pencapaian standar pembelajaran KB/TPA/SPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.

Pasal 6
Pendirian satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota atas usul kepala dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah Desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum adalah sebagai berikut :
a. Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas atau kepala yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
b. Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
  2. data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan diantara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
  3. data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani.
  4. ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

c. Berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepala dinas :
  1. memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau
  2. memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.

d. Kepala Dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima kepala dinas.

Pasal 8
Izin pendirian satuan PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 huruf d berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin.

Pasal 9
(1) Menteri atau Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD secara nasional, meliputi :
a. penetapan pedoman pendirian satuan PAUD
b. koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan
c. fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.

(2) Gubernur atau kepala dinas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD di wilayah provinsi, meliputi :
a. koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan
b. fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.

(3) Bupati/walikota atau kepala dinas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksaan pendirian satuan PAUD di wilayah kabupaten/kota, meliputi :
a. koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan
b. fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.

Pasal 10
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 11
(1) Bupati/walikota u.p kepala dinas kabupaten/kota melaporkan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD diwilayahnya  kepada gubernur u.p kepala dinas provinsi. 

(2) Gubernur u.p kepala dinas provinsi melaporkan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD di wilayahnya kepada Menteri u.p Direktur Jenderal.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 12
Perubahan satuan PAUD berupa :
a. perubahan nama
b. perubahan bentuk
c. perubahan pendiri antar masyarakat
d. perubahan status; dan/atau
e. perubahan lokasi.

Pasal 13
Pendiri melaporkan perubahan nama satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan berita acara perubahan nama dan keputusan pengurus/pengelola satuan PAUD.

Pasal 14
Pendiri mengajukan izin perubahan pendiri satuan PAUD antar masyarakat kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan dokumen serah terima satuan PAUD dari pendiri lama kepada pendiri baru dan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.

Pasal 16
Kepala dinas mengajukan perubahan status satuan PAUD yang semula diselenggarakan oleh masyarakat  atau pemerintah desa menjadi satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada bupati/walikota dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
Pendiri melaporkan perubahan lokasi satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan surat keterangan domisili satuan PAUD yang baru.

Pasal 18
(1) Penutupan satuan PAUD dilakukan apabila :
a. satuan PAUD sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD
b. satuan PAUD tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.

(2) Penutupan satuan PAUD dilakukan oleh kepala dinas atau kepala SKPD dengan mencabut izin pendirian satuan PAUD berdasarkan rekomendasi kepala dinas.

(3) Penutupan satuan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan :
a. penyaluran/pemindahan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan kepada satuan PAUD lain yang sejenis
b. penyerahan sumber daya milik negara dan dokumen lainnya kepada kepala dinas
c. penyerahan aset milik satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat diserahkan kepada satuan PAUD lainnya yang ditentukan oleh penyelenggara satuan PAUD yang bersangkutan.

Pasal 19
(1) KB, TPA, dan/atau SPS sebagai program pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program.

(2) Izin penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan pendirian satuan PAUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pendirian, perubahan dan penutupan satuan PAUD ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21
(1) Pendirian satuan PAUD diluar negeri diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

(2) Pendirian satuan PAUD layanan khusus dan satuan PAUD kerja sama dengan lembaga asing dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Izin pendirian yang telah dimiliki satuan PAUD sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai batas waktu pemberian izin habis atau paling lama 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah sepanjang mengatur tentang Pendirian Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinaya, memerintahkan pengundangan  Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
REPUBLIK INDONESIA,

TTD

MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1279

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

TTD

Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001

---- 00 --- 

6 komentar:

  1. Terimakakasih infonya. Saya dengar utk PAUD apabila nama sekolahan mengandung bahasa asing seperti preschool. toddler atau kids maka ijinnya harus sampai kemendikbud ? Bagaimana apabila hanya nama saja yg menganung bahasa asing tetapi secara kurikulum mayoritas menggunakan nasional kecuali pengenalan bahasa Inggris yang menggunakan kurikulum/metode luar. Mohon pencerahan.Thanks. ritasukm@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. nama boleh pake apa saja, yang penting kan kualitas dan tujuannya, tidak masalah kok bu kalau soal nama

      Hapus
  2. Saya ingin bertanya apakah syarat kepala sekolah tk/paud harus lulusan S1 Paudni?

    BalasHapus
  3. Saya minta infonya apakah kualifikasi kepala tk/paud harus lulusan S1 paudni? mohon link peraturannya. Tks

    BalasHapus
  4. mohon infonya, berapa meter kah jarak minimal antar paud yang ada? terima kasih

    BalasHapus
  5. Apakah bisa mendirikan dua paud disatu desa.mohon tanggapannya

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi