LAMAN

Sabtu, 30 Agustus 2014

Antara Profesi Guru dan Guru Profesional

Manakah yang lebih baik menjadikan Guru sebagai profesi atau menjadi Guru profesional ???

Mana diantara guru ini yang sudah menjadi "Guru Profesional" ?
Saat ini Guru sudah dinyatakan sebagai profesi. Nah untuk menjadikan atau bisa dikatakan memiliki profesi guru, seorang guru haruslah terlebih dahulu menjadi "Guru Profesional".

Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan merupakan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Nah untuk mewujudkan pembangunan nasional bidang pendidikan tersebut dibutuhkan profesi Guru Yang Bermartabat dan Profesional.

Artinya setelah anda (Guru) sudah bekerja profesional, maka guru berhak menjadikan pekerjaannya sebagai profesi seperti layaknya profesi dokter atau advokat/pengacara. 

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Kapan guru bisa disebut Guru Profesional ?

Pengertian 'profesional' adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sementara bisa disebut sebagai Guru apabila telah mampu menjadi pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik baik dari jenjang PAUD Formal hingga pendidikan menengah seperti SMA/SMK/MA.

Pemerintah dalam hal pengakuan terhadap guru profesional dengan dibuktikan apabila seorang guru telah memiliki 'sertifikat pendidik'.

Untuk mewujudkan profesi guru yang merupakan profesi khusus, maka guru harus memiliki sedikitnya 9 prinsip dalam menjalankan profesinya.

9 prinsip itu adalah :
  1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia;
  3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  4. memiliki kompetensi sesuai dengan yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  5. memiliki tanggung jawab atas tugas keprofesionalan;
  6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
  8. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
  9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Sembilan prinsip diatas mutlak dimiliki oleh guru profesional. 

Setelah memiliki sembilan prinsip pokok sebagai progesi guru, pengembangan guru profesional selanjutnya diatur dengan kewajiban yang harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4), memiliki sedikitnya 4 (empat) kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional.

Kemudian guru profesional juga harus memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh lembaga sesuai aturan undang-undang. Sertifikat pendidik merupakan syarat wajib menjadi guru profesional.

Untuk mewujudkan pembangunan pendidikan nasional, seorang guru juga harus sehat jasmani dan rohani agar dapat memiliki kemampuan melaksanakan tugas pokoknya sebagai guru.

Kalau sudah dinyatakan guru profesional serta guru telah menjadi profesi, maka profesi guru itu berhak mendapatkan, diantaranya :

a. memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial (apakah anda sudah mendapatkannya?, masih ada guru yang di gaji Rp. 300.000 per bulan);

b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja (sudah pernahkah?);

c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual (yang ini harus guru inovatif dan kreatif);

d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi (tidak boleh berhenti belajar):

e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan (hehehe buku kurikulum 2013 belum sampe di sekolah):

f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sangsi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan (harusnya sih penilaian diserahkan sepenuhnya kepada guru, setuju tuh di hapus UN):

g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas (masak hanya dengan pagar dan penjaga sekolah);

h. memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi (harusnya organisasi profesi guru tidak boleh tunggal):

i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan (jangan cuma mengajar habis itu pulang ke rumah):

j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi (up grade terus ilmu itu dengan belajar setinggi-tingginya): dan

k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya (ikutan seminar, workshop, pelatihan dan studi banding, hehehe kayak DPR aja).

Apakah anda sudah termasuk sebagai "Guru Profesional" dan menjadikannya sebagai "Profesi" ...!!!!!

(bang imam)

Berdasarkan UUGD dan PP GURU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi