LAMAN

Kamis, 21 November 2013

Kriteria Kelulusan Siswa UN Tahun 2014

Dinyatakan Lulus Apabila Nilai Rata-rata 5,5

Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan aturan soal pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun 2013/2014 untuk jenjang SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan Pendidikan Kesetaraan (S/M/PK).

Pelaksanaan UN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional (download Permendikbud 97/2013).

Dalam aturan tersebut, peserta didik atau siswa dinyatakan lulus pada satuan pendidikan apabila telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus ujian S/M/PK, dan lulus ujian nasional (UN).


Yang dimaksud dalam standar kriteria kelulusan itu ialah :

(a). telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

yang dimaksud dengan menyelesaikan program pembelajaran adalah: 
(1) SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX; 

(2) SMA/MA, SMALB, SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII; 

(3) SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan, dan 

(4) Program Paket B, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan apabila telah menyelesaikan seluruh derajat kompetensi masing-masing jenjang program.

Khusus bagi pelaksanaan UN dan ujian sekolah pada peserta didik yang menerapkan sistem akselerasi atau SKS penyelenggaraannya diatur kemudian dalam POS UN.  

(b). memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.

Dan penetapan kriteria nilai minimal pada penilaian akhir ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai S/M/PK yang mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan.

Nilai S/M/PK adalah dapat diperoleh peserta didik berdasarkan gabungan rata-rata nilai raport dengan bobot 70% pada nilai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk jenjang SMP/MTs dan SMPLB dan Paket B/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan.

Sedangkan untuk jenjang SMA/MA, SMALB dan Paket C ditentukan berdasarkan nilai gabungan pada semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) dengan bobot 70%.

Sementara pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yang menerapkan sistem SKS penilaian didasarkan atas nilai gabungan semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima). 

Keseluruhan nilai ujian S/M/PK adalah 30 persen.  

(c). lulus ujian S/M/PK
Yang dimaksud dengan lulus ujian S/M/PK adalah peserta didik telah lulus ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan yaitu pelaksanaan ujian pada kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran.

(d). lulus UN.

Pada bobot UN ditentukan kelulusan berdasarkan hasil nilai akhir (NA) seluruh mata pelajaran minimal atau paling rendah 4,0 (empat koma nol) dengan catatan nilai rata-rata setiap mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).

Nilai akhir (NA) adalah gabungan nilai S/M/PK dan nilai UN dengan bobot 40% nilai S/M/PK dan 60% nilai UN.  

UN untuk jenjang SMP akan dilaksanakan pada bulan Mei 2014 dan jenjang SMA/SMK bulan April 2014. Sedangkan untuk Pendidikan Kesetaraan tahap awal dilaksanakan pada April hingga Mei 2014 dan tahap kedua pada bulan Agustus 2014.

Untuk bahan ujian atau kisi-kisi berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sesuai dengan Permendiknas 22/2006 untuk Pendidikan Dasar dan Menengah serta Permendiknas 14/2007 untuk Program Paket B dan Paket C.

Kisi-kisi ujian S/M/PK disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan, sementara kisi-kisi UN menggunakan kisi-kisi UN tahun pelajaran 2012/2013 sesuai dengan peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012.

Sudahkah anda mempersiapkan diri menghadapi UN? (Bang Imam) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi