LAMAN

Senin, 06 Mei 2013

Tanya-Jawab DAPODIK...

DAPODIK UNTUK APA SIH?
Bekasi (BIB) - Akhir akhir ini, satuan pendidikan dan guru diresahkan dengan adanya program Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau terminal utama data base pendidikan secara nasional. 

Pemberlakukan Dapodik tahun ini diwajibkan hanya untuk pendidikan dasar (SD-SMP). Sementara pendidikan menengah (SMA-SMK) baru diwajibkan mulai tahun depan, toh pendataan untuk pendidikan menengah tetap dilaksanakan mulai tahun ini juga.

Keresahan guru dan satuan pendidikan terutama menyangkut tunjangan, sertifikasi hingga hal-hal yang berkaitan dengan uang pembayaran sebagai hak guru dan kewajiban pemerintah untuk membayarnya.


Jika tidak sesuai dengan Dapodik, maka satuan pendidikan kesulitan mencairkan dana pembangunan (rehabilitasi, dll) serta tunjangan untuk guru yang otomatis terpending, termasuk didalamnya penyaluran Dana BOS. Program Dapodik memang sangat baik, tetapi perlu disempurnakan dan dikelola serta diaudit dengan baik.

"Termasuk harus ada tim independen yang memantau, mengevaluasi dan memonitor kegiatan ini. Jika tidak program ini hanya sebagai pembenaran untuk menggugurkan kesalahan dan tanggung jawab Pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) terhadap keberlanjutan pendidikan. Jangan sampai program yang baik ini hanya meresahkan dan alat menghardik tenaga pendidik dan kependidikan untuk patuh pada keinginan segelintir orang di Kemdikbud." ujar Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi di Bekasi, Ahad, 5 Mei 2013.

Bang Imam  panggilan akrab praktisi pendidikan ini menambahkan jika suatu program yang minim sosialisasi dan dipaksakan kepada satuan pendidikan serta guru, dapat dipastikan kegagalan, keresahan dan perlawanan justru akan terjadi. 

"Sehingga bukan hasil yang baik yang akan didapatkan, justru akan sebaliknya ada caci-maki, umpatan dan ketidakharmonisan urusan pendidikan yang memang sudah diserahkan pada otonomi daerah. Program harusnya bukan mempersulit dan menghambat kemajuan pendidikan, sebaliknya program yang baik adalah mampu memajukan dan mensejahterakan masyarakat pendidikan yang ada didalamnya. Jangan memaksakan kehendak, atur ritme yang baik sampai orang mengerti. Karena jika orang tidak paham dengan sesuatu, bukan berarti orang itu dicap sebagai orang bodoh dan haknya kemudian di rampas. Kemdikbud harus memberi contoh teladan, praktekkan juga dong konsep pendidikan berkarakter," jelas Bang Imam lagi.

Berikut ini catatan, dan tanya-jawab beberapa permasalahan DAPODIK :

1. Siapa saja pemangku kepentingan DAPODIK?

- guru-guru (harus memberikan informasi sejelas-jelasnya dan data yang benar data individu kepada operator, jika data tidak benar akan berpengaruh pada sistem/tidak valid)

- kepala sekolah (menugaskan operatos sekolah menggunakan aplikasi dapodik dan memberikan keterangan infromasi lengkap mengenai pembagian tugas mengajar guru).

- operator dinas kab/kota (melakukan perbaikan data kelulusan/tunjangan profesi guru, seperti :
a. mutasi guru, keluar/masuk kab/kota lain,
b. alih jabatan (guru menjadi pengawas),
c. perbaikan NUPTK,
d. konversi kode bidang studi sertifikasi,
e. penambahan jam diluar pendidikan dasar,
f. mengusulkan SK.

- operator pusat (P2TK DIKDAS)
a. melalukan approval perbaikan data kelulusan,
b. menerbitkan SK bagi PTK yang memenuhi syarat menerima tunjangan,
c. membatalkan pembayaran tunjangan karena hal-hal tertentu.

2. Apa saja syarat menerima tunjangan profesi (administratif)?

- memiliki sertifikat pendidik yang sah,
- mengajar 24 jam sesuai dengan pendidikan yang diampu (linear),
- memiliki nomor registrasi guru (NRG).

3. Apa syarat teknis penerima tunjangan profesi?

- melakukan update data melalui aplikasi dapodik,
- mengisi penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar mata pelajaran yang diajarkan dan JJM nya,
- status guru dinyatakan aktif pada dapodik,
- rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori rombel tidak normal.

4. Bagaimana cara pengisian rombel pada JJM?

- yang diakui adalah JJM yang sesuai pada Struktur Kurikulum KTSP,
- diperbolehkan menambahkan jam maksimum 4 jam per minggu akumulasi semua mata pelajaran dalam KTSP.

5. Apa tugas kepala sekolah agar valid pada dapodik?

- memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka,
- jika kepsek memiliki sertifikasi guru memegang kelas, harus mengajar salah satu mata pelajaran yang menjadi kewajiban guru kelas di 3 kelas,
- jika kepsek memiliki bidang studi penjas, harus mengajar penjas di 2 kelas,
- jika kepsek memiliki bidang studi Bahasa Inggris dapat mengajar mulok b. inggris

6. Apa saja Struktur Kurikulum KTSP SD?
sesuai Permendiknas 22/2006 tentang Standar Isi

- guru kelas (25 jam)
a. PKN (biasanya diambil Kepsek)
b. Bahasa Indonesia
c. Matematika
d. IPA
e. IPS
f. Seni Budaya dan Keterampilan (SBK)
g. Mulok PLBJ (DKI Jakarta) daerah lain mungkin Bahasa Daerah 

- Penjaskes (4 jam per minggu per kelas)
- Agama (3 jam per minggu per kelas)
- mulok potensi daerah (2 jam) Bahasa Inggris/Bahasa Daerah
- free 2 jam (bisa diambil kepsek) jika kepsek mengambil PKN maka guru kelas harus menambahkan jam di pelajaran lainnya.

7. Apa saja Struktur Kurikulum KTSP SMP?

- Agama (2 jam per minggu per kelas)
- PKn (2 jam)
- Bahasa Indonesia (4 jam)
- Bahasa Inggris (4 jam)
- Matematika (4 jam)
- IPA (4 jam)
- IPS (4 jam)
- Seni Budaya (2 jam)
- Penjas (2 jam)
- Keterampilan / TI (2 jam)
- Muatan Lokal/Mulok (2 jam)
- free 4 jam (bisa diambil oleh beberapa pelajaran)

8. Seperti apa yang disebut dengan Rombel Normal?

- rombel yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam dengan tidak mengurangi jam untuk mata pelajaran yang ada dalam struktur KTSP

- penambahan jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh,
untuk SMP :
a. Matematika menjadi 5 jam (KTSP 4 jam)
b. IPS 5 jam (KTSP 4 jam)
c. IPA 6 jam (KTSP 4 jam)
d. jika ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal.

9. Bagaimana cara melihat kesesuaian bidang studi?

- kode bidang studi sertifikasi diambil dari nomor peserta kelulusan, bukan dari isian dapodik,

- jika nomor peserta ada kesalahan, kode bidang sutid dapat diperbaiki melalui operator suku dinas/operator disdik kab/kota setempat,

- perbaikan kode bidang studi harus dibuktikan dengan sertifikat dan dapat dilengkapi surat keterangan perbaikan kode bidang studi oleh LPTK yang bersangkutan.

10. Contoh keseuaian
- Sertifikasi Guru Kelas memegang Kelas
- Kepala Sekolah dengan kode sertifiksi 027 mengajar salah satu mata-pelajaran yang menjadi kewajiban guru kelas
- Sertifikasi Penjaskes mengajar Pelajaran Penjaskes
- Biologi/Fisika/Kimia mengajar IPA terpadu
- Pengawas Satuan Pendidikan (SD) mengajar Guru Kelas (dengan catatan Pengawas yang berasal dari kepala Sekolah)
- IPS/Biologi mengajar PLBJ (menunggu konfirmasi Pusbangprodik)

11. Muatan Lokal (khusus DKI)

- Muatan Lokal yang telah diakui (Bahasa Inggris untuk SD)
- Muatan Lokal PLKJ masih menunggu Konfirmasi Badan
- Mulok berdasarakan KTSP adalah 2 jam, jika ditambahkan dapat mengancam jam rombel menjadi tidak normal.

12. Seperti apa Lembar info guru?

- 116.66.201.163:8083/info.php
- Saat ini disediakan 4 mirror untuk melayani permintaan yang sangat besar
- Menggunakan NUPTK dan Tanggal Lahir sebagai Password
- Jika gagal login maka kemungkinannya adalah :
a. Belum melakukan update data di dapodik
b. NUPTK yang diisi salah
c. Tanggal lahir salah atau terbalik 

13. Bagaimana meng Analisa Lembar Info Guru?

- Jam Mengajar
a. Ada 3 jam mengajar
b. Jam Mengajar (Pengakuan)
c. Jam Mengajar Sesuai KTSP (jika melebihi batas normal)
d. Jam Mengajar Linier (sesuai Bidang Studi Sertifikasinya)
e. Yang diakui untuk Tunjangan Profesi adalah Jam Mengajar Linier

- Rombel Normal (Sudah dijelaskan)
- Status NUPTK harus Valid
- Data Kelulusan harus Valid

14. Penyebab tidak dapat di SK kan?

- Jam Linier Kurang
- Rombel Tidak Normal
- Data Kelulusan Tidak ditemukan
- Status NUPTK Tidak Aktif
- Sudah memasuki masa pensiun
- Sudah memenuhi syarat tapi data tidak lengkap
a. Golongan dan masa kerja untuk PNS
b. Data rekening Bank (No Akun, nama Bank, cabang)

- Tidak diusulkan Sudin/Dinas karena sesuatu hal 

15. Seperti apa jika dinyatakan status NUPTK tidak valid?

- Penyebab :
a. NUPTK milik orang lain
b. NUPTK milik anda namun penulisannya berbeda.

- Solusi :
a. Pastikan NUPTK anda benar pada Dapodik
b. Jika belum memiliki NUPTK segera ajukan pengajuan NUPTK jalur khusus untuk Guru Bersertifikat
c. Jika ada kesalahan pada nama menurut NUPTK, usulkan perbaikan data NUPTK ke Badan PSDMP dan PMP, bukti perbaikan dikirimkan ke P2TK dikdas melalui dinas pendidikan setempat.

16.Jika data kelulusan tidak ditemukan….

- Penyebab :
a. NUPTK Tidak Valid
b. NUPTK pada data kelulusan masih menggunakan NUPTK sementara (9999xxxx.., 9000xxxx…, 9898xxx,,)
c. Menggunakan NUPTK orang lain

- Penyelesaian :
a. Pastikan NUPTK anda valid menurut Badan PSDMP dan PMP
b. Perbaiki NUPTK Pada dapodik
c. Perbaiki NUPTK pada data kelulusan melalui suku dinas pendidikan…(Tidak Perlu Ke Pusat … !)

17. Bagaimana menghitung jika Penambahan Jam diluar Dikdas?

- Kirimkan berkas-berkas yang sah mengenai penambahan jam mengajar pada jenjang :
a. PAUD
b. DIKMEN
c. Atau MADRASAH

- Ke Suku Dinas atau Dinas kabupaten/Kota setemput, agar dapat dientri pada aplikasi Tunjangan.
- Sampai saat ini belum dapat dieksekusi karena menunggu konfirmasi pusbangprodik mengenai kesesuaiannya

18. Menghitung untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)

- Tetap mengisi di aplikasi dapodik dan harus di ada penugasan di kelas (tidak wajib 24 jam)
- Harus diusulkan oleh Dinas Kab/Kota atau Sudin

19. Jika guru Mutasi dan cuti?

- Mutasi antar Kabupaten/Provinsi
- Mutasi antar Guru รจ  Pengawas dan sebaliknya
- Mutasi ke strukural (sehingga tak berhak lagi)
- Cuti bulanan (melahirkan, Haji, Tugas Belajar)
(Harus di laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/kota)

20. Soal SK Tunjangan Profesi?

- Berlaku selama 1 tahun
- Dibayarkan per 3 Bulan
- Evaluasi per 3 bulan
- Tunjangan dapat dihentikan jika :
a. Hilang pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik
b. Ada kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan

21. Kesalahan yang pernah ditemukan

- Perbedaan Gaji Pokok antara SK TP dengan SK KGB (per des 2012)
- Solusi : Laporkan ke pengelola dinas pendidikan kab/kota
- Jika pembayaran melalui DAU, cukup dikoreksi pada SPM dengan disertakan bukti bukti yang sah.
- Jika pembayaran melaui DEKON, maka diteruskan ke Pusat melalui aplikasi Tunjangan (fitur perbaikan SK sedang disiapkan)
- Akan diusahakan Guru tidak kehilangan hak nya

22. SK untuk pengawas

- Pengawas belum diakomodasi dalam sistem pendataan Dapodik
- Pengusulan SK TP untuk Pengawas dilakukan melalui aplikasi Tunjangan oleh operator Dinas Pendidikan Kab/Kota (sudin)

23. Kesalahan yang pernah ditemukan
Nama di SK tidak dikenal dan bukan guru didaerah tersebut (untuk Dinas kab/kota)
Solusi : laporkan ke pusat (tunggu masa perbaikan SK dibuka)

Sumber : Operator Dapodik P2TK DIKDAS
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi