LAMAN

Sabtu, 02 Maret 2013

DAPODIK : Umumnya Bermasalah di JJM Linier dan JJM KTSP

Kota Bekasi (BIB) - Data Pokok Pendidikan atau saat ini populer di seluruh satuan pendidikan dengan singkatan DAPODIK. Jika melihat instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) seharusnya DAPODIK sudah selesai dilaksanakan pada bulan September 2012. 

Karena dengan data itulah dapat menentukan alokasi Dana BOS 2013, Data Siswa Miskin 2013, alokasi Dana Tunjangan Sertifikasi Guru, dan alokasi Tunjangan Fungsional, termasuk untuk menitikberatkan pembangunan sekolah baik dari status rusak berat, sedang maupun ringan.

Sayang program ini molor hingga bulan Pebruari 2013, sementara program yang dimaksud terpaksa sudah berjalan, sehingga kesingkronan data tidak dapat dipertanggungjawabkan alias data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal jumlah siswa, jumlah guru, jumlah rombongan belajar (rombel) hingga jumlah ruang kelas tidak singkron antara data di Pusat (Kemendikbud) dengan Daerah (Provinsi/Kab/Kota).

Akibat dari itu, banyak masalah dalam hal ketepatan penyaluran anggaran serta penyerapan dana pendidikan tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan TOR yang dibuat oleh Kemendikbud untuk menggolkan realisasi APBN Bidang Pendidikan minimal 20%.

Persoalan tidak singkronnya antara data dengan dana yang tersedia sudah menjadi kebiasaan buruk di Kemendikbud. Sebut saja saat ini hampir disemua daerah kekurangan dana transfer pembayaran sertifikasi guru. Kekurangannya juga cukup fantastis antara 1-3 bulan per guru yang sudah bersertifikasi.

Baru-baru ini diakui oleh Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi misalnya, tahun 2012 belum membayar uang tunjangan sertifikasi guru selama 1 bulan, yang uangnya cukup besar yaitu sekitar Rp. 3 miliar. (Baca Bukittinggi Tunggak Dana Sertifikasi Guru Rp. 3 Miliar Tahun 2012)

Ellia Makmur, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi mengungkapkan kekurangan dana karena pusat hanya mengirim 11 bulan pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru). Akibatnya 1.232 guru bersertifikasi hanya bisa melongo dan menjadi korban akibat ketidakbecusan pendataan di Kemdikbud.

Bukan cuma itu, soal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan I (Januari-Maret 2013). Akibat pendataan yang tidak akurat mengakibatkan daerah kekurangan dana BOS. Tidak tanggung-tanggung kekurangan dananya mencapai Rp. 29,4 miliar, fantastis. (Baca Karna Salah Data Dana BOS Triwulan I Kurang Rp. 29,4 Miliar)

Lebih parah lagi, menurut penuturan Agus Martowardoyo, Menteri Keuangan prilaku Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak konsisten dengan RAB dan TOR Anggaran Pendidikan mengakibatkan memperlambat dan menghambat proses pencairan anggaran pendidikan. (Baca Kemdikbud dan 2 Kementerian Lain Tidak Taat Aturan RAB?)

Jadi, jangan heran jika masih banyak anggaran pendidikan di Kementerian Keuangan yang masih ada tanda bintangnya (artinya dana tersebut tidak dapat dicairkan alias ditangguhkan). 

JJM Linier dan JJM KTSP

Saat ini isu akan dihentikannya tunjangan sertifikasi guru (TPG) dan dikuranginya guru yang mendapatkan Tunjangan Fungsional (Tufung) hingga penangguhan pencairan dan BOS membuat satuan pendidikan di daerah kocar-kacir dan mendapatkan kepanikan yang sangat.

Ancaman itu rata-rata terdengar saat sosialisasi pengisian DAPODIK di daerah. Ancaman ini memang cukup ampuh, kesibukan dan konsentrasi guru dan satuan pendidikan selama 2 bulan terakhir (Januari-Pebruari 2013) menjadi-jadi.

Akhirnya proses belajar mengajar sedikit terganggu dengan persoalan ini. Bereskah pendataan ini hingga batas waktu yang ditentukan, ternyata belum...ini baru babak awal.

Sebab, setelah mengisi data yang dimaksud ke http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id (untuk Dapodik pendidikan dasar SD-SMP) ternyata tidak begitu saja selesai. Sebab, banyak data yang tidak singkron antara data yang dilaporkan dengan program yang dibuatkan Kemendikbud dalam server.

Misalnya soal JJM Linear yang banyak dikeluhkan guru dan operator. Dimana data jumlah jam mengajar yang dikirimkan tidak sesuai dengan server (acuan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah). 

JJM Linear terutama banyak bermasalah terhadap guru yang sudah bersertifikasi terutama di SD Negeri. Karena ternyata guru bersertifikat tidak sesuai dengan ijasah/kualifikasi pendidikan aslinya dengan saat ia lulus sertifikasi. Misalnya dia lulus sertifikasi sebagai Guru Kelas, sementara ijasahnya adalah Sarjana Bahasa Inggris. Dengan perbedaan tersebut, PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) kehilangan perhitungan jumlah jam mengajarnya. 

Ada lagi perbedaan pada JJM KTSP, misalnya untuk mata pelajaran Pendidikan Agama (PAI) pada kelas IV, V, VI adalah 3 jam tatap muka per minggu. Jika guru mengisinya lebih dari 3 jam, maka kelebihan atau ketidaksesuaian perhitungan dengan JJM KTSP tidak dihitung.

Kontra Kurikulum 2013

Pengisian DAPODIK Tahun 2013 ini masih mengacu pada Kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). KTSP ini menganut pada kewajiban mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu bagu guru mata pelajaran dan minimal mengampu 1 rombel untuk guru kelas.

Sementara dalam Kurikulum 2013, perhitungan jam tatap muka akan semakin berkurang, karena mata pelajaran yang sudah dihapus atau terintegrasi (IPA-IPS menjadi Bahasa Indonesia). 

Akankah kemudian, Kemendikbud melimpahkan kesalahan kepada guru, jika Kurikulum 2013 tidak berjalan sesuai yang diharapkan????


*Bang Imam adalah Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi

Berita terkait baca :

Dapodik Hanya Mengamankan Transaksional  



2 komentar:

  1. Kalau memang pemerintah ingin memberikan tunjangan kepada guru jangan setengah hati, berikanlah yang proposional. Jangan seperti sekarang yang sarat dengan ketidak adilan. Rumusnya = jumlah jam mengajar : 24 x gaji pokok. Sekarang ada kekurang harmonisan di sekolah yang menerima dengan yang tidak. padahal bedanya cuma dua jam. ini pun bukan karena tidak mengajar tapi karena tidak diakuinya jam pengembangan diri (seperti terjadi di Padang Sumbar) dimana guru-guru haru mengembalikan uang gara-gara kesalahan Dinas Pendidikan Kota Padang yang semula membolehkan jam pengembangan diri untuk mencukupi JJM 24.

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi