Berikut ini adalah Syarat Rekomendasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Sekolah Dasar (SD) di Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 :
1. Identitas Penanggung Jawab
3. SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan
5. Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan
6. Akta Perubahan Perusahaan/Yayasan
7. SK Pengesahan Akta Perubahan
8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PGB-SLF
9. Nomor Induk Berusaha (NIB)
10. Izin Operasional atau Pendirian Sekolah atau Satuan Pendidikan Indonesia (SPI)
11. Rekomendasi Satuan Pendidikan Kerjasama terdahulu
12. Rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia (RI) di Negara Asal Satuan Pendidikan Asing (SPA) atau Institusi Pendidikan Asing (IPA) tentang SPA atau IPA yang akan bekerja sama dengan Institusi Pendidikan yang bergerak di bidang pendidikan di Indonesia (IPI)
13. Perjanjian Kerja Sama antara IPI dengan SPA mitra termasuk kesepakatan tentang kepemilikan aset sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia
14. Sertifikat akreditasi "A" bagi SPI yang diselenggarakan oleh IPI pemrakarsa
15. Rencana Induk Pengembangan (RIP) SPK termasuk rencana pengayaan standar nasional pendidikan dengan standar pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan
16. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
17. Surat Pengangkatan Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan
18. Ijazah S2/Magister Kepala Sekolah
19. Referensi Bank dan/atau bukti lainnya berupa bank statement atau sertifikat deposito dan surat pernyataan Ketua Yayasan tentang perkiraan pemasukan dan pembiayaan 6 tahun ke depan berdasarkan trend jumlah peserta didik yang diterima
20. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai Rp.10.000 dari Yayasan yang menyatakan
a) perubahan nama bagi satuan pendidikan yang menggunakan kata internasional, jika ada perubahan
b) peserta didik WNI akan di ikutkan dalam Ujian Nasional dan akan diberikan materi atau mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c) peserta didik WNA wajib diajarkan Bahasa Indonesia dan Budaya Indonesia (Indonesian Studies)
d) pendidik WNI yang dipekerjakan paling sedikit 30% dari jumlah pendidik, dan tenaga kependidikan WNI yang dipekerjakan paling sedikit 80% dari jumlah tenaga kependidikan selain Kepala Sekolah
21. Struktur Organisasi Yayasan dan Struktur Organisasi Sekolah
22. Jika tanah atau bangunan di sewa
a) Perjanjian Sewa Menyewa Tanah atau Bangunan minimal 6 tahun ke depan
b) Surat Pernyataan dari Pemilik Tanah atau Bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan
23. Persetujuan Tetangga Sekitar yang dilegalisir oleh RT, RW, dan Lurah setempat
24. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah yang ditanda tangani oleh Ketua Yayasan
25. Ijazah S2/Magister Kepala Sekolah
Untuk Info dan Bantuan Perizinan, hubungi : Bang Imam WA/Telp. 0813-14-325-400

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi