LAMAN

Senin, 02 Februari 2026

Izin Pendirian TK Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026


 Ini Syarat Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026;

1. Identitas Kepala Taman Kanak-Kanak

2. Identitas Ketua/Pimpinan Pengurus

3. NPWP Badan Hukum (scan asli)

4. Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang jika ada) (scan asli)

5. SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan yang diterbitkan oleh Kemenkumham (scan asli)

6. Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan KBLI yang sesuai

7. Bukti Penguasaan Bangunan

dengan kriteria;

a. jika milik pribadi : Sertifikat Tanah/Akte Waris/Akte Hibah/Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung

b. jika tanah atau bangunan disewa : Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah atau Bangunan

c. jika tanah atau bangunan pinjam pakai : Perjanjian Pinjam Pakai Tanah atau Bangunan

8. Proposal Teknis Pendirian Satuan PAUD TK/TKLB

1) Struktur Organisasi Satuan PAUD

2) Daftar Pendidik & Tenaga Kependidikan, beserta scan asli Ijazah Kepala Satuan PAUD, Guru PAUD dan Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda

3) Memiliki Kepala PAUD secara definitif (dapat merangkap sebagai Guru PAUD)

4) Rasio Guru dan Peserta Didik 1:15

5) Memiliki minimal 1 orang tenaga administrasi

6) Daftar Sarana dan Prasarana

yang dilengkapi dengan foto, dengan ketentuan sebagai berikut;

  • ruang dan fasilitas untuk melakukan aktifitas anak yang dapat mengembangkan tingkat pencapaian perkembangan anak yang aman dan sehat
  • fasilitas cuci tangan dengan air bersih
  • ruang guru dan ruang kepala satuan PAUD
  • kamar mandi/jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak-anak dan mudah pengawasan guru
  • ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak
  • alat permainan edukatif yang aman dan sehat serta tidak membahayakan bagi anak yang sesuai dengan SNI (milik/sewa/pinjam pakai)
  • fasilitas bermain yang aman dan sehat (milik/sewa/pinjam pakai)
  • tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dapat dikelola setiap hari

7. Daftar Jenis Layanan dan Jam Layanan berdasarkan usia (4-6 tahun)

8. Informasi Pembiayaan Pendidikan (Biaya Pendaftaran dan SPP Bulanan)

9. Dokumen Teknis

berupa : Rencana Induk Pengembangan (RIP) sesuai Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2017 untuk 5 tahun dan Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan untuk 3 tahun

10. Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai scan asli KTP) bila kegiatan diizinkan bersyarat.

Untuk bantu izin, hubungi : Bang Imam di WA/Telp. 0813-14-325-400 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi