LAMAN

Senin, 13 Oktober 2025

Syarat Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal di Kota Bogor Tahun 2025


Kota Bogor (BHC) -
Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal di Kota Bogor yang terdiri dari PAUD, PKBM, dan LKP serta sejenisnya.

PAUD adalah Pendidikan Anak Usia Dini yang terbagi dalam layanan, antara lain:

  1. Taman Kanak-Kanak (TK)
  2. Kelompok Bermain (KB)
  3. Taman Penitipan Anak (TPA)
  4. Satuan Paud Sejenis (SPS)

Sedangkan yang termasuk pendidikan Non Formal lainnya adalah PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dengan layanan :

  1. PKBM Paket A Setara SD
  2. PKBM Paket B Setara SMP
  3. PKBM Paket C Setara SMA 

Sedangkan kegiatan Satuan Pendidikan Non Formal dalam bentuk LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan). Untuk LKP biasanya seperti;

  1. Kursus Komputer
  2. Kursus Bahasa Asing (Bahasa Inggris, Jepang, Korea, Mandarin dll)
  3. Kursus Tata Kecantikan (Rias Pengantin, Rambut Kulit dll)
  4. Kursus Otomotif
  5. Kursus Menjahit
  6. Kursus Mengemudi
  7. dll

Berikut ini adalah Persyaratan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal di Kota Bogor Tahun 2025 :

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS versi terbaru

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri

3. NPWP Pendiri

4. Akta Pendirian, dengan melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di Bidang Hukum

5. Izin Lingkungan/SPPL

6. IMB/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

7. Bukti Lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P2 5 tahun terakhir

8. Hasil Studi Kelayakan (diketahui dan ditandatangani oleh Dinas Pendidikan) tentang:

  • Isi Pendidikan
  • Jumlah dan Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Sarana dan Prasarana Pendidikan
  • Pembiayaan Pendidikan
  • Sistem Evaluasi dan Sertifikasi
  • Manajemen dan Proses Pendidikan

9.  Tanda Peserta BPJS Kesehatan

KBLI

  • 85451 : Pendidikan Pesantren Lainnya
  • 85452 : Pendidikan Keagamaan Islam Non Formal (TKQ, TPA, TQA, Rumah Tahfiz Al-Qur'an)
  • 85459 : Pendidikan Keagamaan Lainnya YTDL
  • 85440 : Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan Non Formal
  • 85491 : Jasa Pendidikan Manajemen dan Perbankan
  • 85492 : Jasa Pendidikan Komputer (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Swasta
  • 85493 : Pendidikan Bahasa Swasta
  • 85494 : Pendidikan Kesehatan Swasta
  • 85495 : Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta
  • 85496 : Pendidikan Awak Pesawat dan jasa Angkutan Udara Khusus Pendidikan Awak Pesawat
  • 85497 : Pendidikan Teknik Swasta
  • 85498 : Pendidikan Kerajinan dan Industri
  • 85499 : Pendidikan Lainnya Swasta
  • 85121 : Pendidikan Dasar/Ibtidaiyah Swasta (SD/MI)
  • 85122 : Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta (SMP/MTs)
  • 85220 : Pendidikan Menengah/Aliyah Swasta (SMA/MA)
  • 85240 : Pendidikan Menengah Kejuruan/Aliyah Kejuruan Swasta (SMK/MAK) 

Untuk Bantuan Perizinan Pendidikan Non Formal, hubungi Bang Imam : Telp/WA 0813-14-325-400

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi