Hanya Jadi Tim Hore "Tepuk Tangan" dan Beground Foto Penguasa
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
Undang-Undang Cipta Kerja memang begitu dasyat. Peran masyarakat sipil (baca: Lembaga Swadaya Masyarakat dan Komunitas Peduli Lingkungan) lambat-laun mulai hilang dalam pengelolaan dan pengendalian lingkungan.Keterlibatan masyarakat hanya dipandang dan dibolehkan dalam tataran masyarakat terdampak saja. Mungkin, mereka "masyarakat terdampak" belum terlalu memahami prinsip perlindungan dan pengelolaan serta pengendalian lingkungan. "Masyarakat Terdapampak" hanya paham akan kebutuhan, kekawatiran akan dirinya, hingga permintaan "kompensasi" berbentuk sosial perusahaan dan kesempatan kerja.
Peran Masyarakat Sipil, Aktifis Lingkungan, Komunitas Peduli Lingkungan kini semakin tergerus, kalau boleh dibilang "Sudah Dihilangkan".
Peran ini digantikan dengan beberapa masyarakat sipil yang bergabung dengan organisasi atau perkumpulan yang dibentuk "Pemerintah" dalam pengendalian dampak lingkungan dan pengelolaan lingkungan secara berkesinambungan.
Ada juga peran masyarakat sipil yang terbungkus label "penelitian" yang biasanya dilakukan sedikit dari berbagai perguruan tinggi.
Selebihnya, masyarakat sipil dipaksa sebagai "Pengusaha dan/atau Kegiatan" pengelolaan dan pengendalian lingkungan dalam lingkup skala kecil baik berbentuk :Komunitas" bahkan banyak yang sudah berbentuk "Perusahaan Perseroan" atau "Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap" atau CV.
Kita dengan gampang melihat sekarang, banyak acara-acara peresmian, webinar, seminar, workshop dan sejenisnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah ataupun Perguruan Tinggi dengan Narasumber Menteri, Ditjen, Direktur dan hingga bawahanyya. Sisanya, ada dari Perguruan Tinggi dianggap sebagai "Peneliti" dan Komunitas/PT/CV yang memiliki kegiatan lingkungan tertentu menjadi narasumber yang dianggap berhasil sebagai penjaga lingkungan kita.
Dalam kegiatan webinar, seminar, workshop dan sejenisnya, para pejabat kita dalam "Tataran Teori seolah-olah paling bisa dan menyimpulkan sudah mengelola lingkungan dengan baik". Disisi lain, Perguruan Tinggi kita yang memiliki keterbatasan anggaran, waktu dan kemampuan hanya mampu melahirkan penelitian kecil yang tidak begitu berdampak langsung dan pengelolaan lingkungan.
Masyarakat Sipil hanya kebagian sebagai peserta, disuruh "Tepuk Tangan" mengapresiasi narasi-narasi dari pejabat kita dan di akhir acara dilakukan foto bersama, yang lagi-lagi masyarakat sipil ditempatkan menjadi "beground" foto dari pejabat yang menjadi narasumber tersebut.
Mungkin, kekhawatiran saya saat ini bisa terjadi pada pengelolaan sampah ke depan yang katanya proyek PSEL (Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik atau Waste to Energy) atau pembahasan Andal, RKL-RPL pada pembahasan dokumen perencanaan lingkungan.
Jikapun masih ada yang lantang masyarakat sipil dan diluar kegiatan yang dibahas, maka mereka akan tersisih dan dianggap tidak mendukung program pemerintah serta dcurigai sebagai penghambat "Proyek Pemerintah" dalam yang katanya untuk pengendalian dan pengelolaan lingkungan.
Undang-undang Cipta Kerja ini memang dasyat.
Solusinya apa? Mungkin yang lebih realistis, masyarakat sipil harus menjadi pelaku utama, bisa mencalonkan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, Gubernur, Walikota, Bupati dan juga sebagai pemangku kepentingan di BUMN/BUMD kita.
Tapi, jangan sampai masuk angin kalau sudah ada di dalam.
Kalaupun saya masih potisive thingking, tetapi saya masih perlu waspada dan curiga, sembari memberi peringatan kalau "Masyarakat Sipil Sudah Masuk di Zona Nyaman, Mungkin Tidak Akan Mampu Berfikir Objektif dan Kritis".
Semoga kecurigaan dan kewaspadaan saya keliru dan menjauh dari kesalahan.
Bismillah saja....
Bekasi, 21 Oktober 2025
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, aktifis lingkungan dan tinggal di Bekasi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi