Cibinong (BHC) - Kabupaten Bogor memiliki karakter berbeda dengan Provinsi Jawa Barat dan lebih dekat dengan karakter Ibukota Jakarta.
Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki kewenangan Perizinan Sarana Pendidikan Jenjang :
Untuk memulai perizinan sekolah swasta di Kabupaten Bogor, beberapa hal yang perlu disiapkan adalah :
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS RBA
 - KRK (Keterangan Rencana Kabupaten) di dapat dari DPMPTSP Kabupaten Bogor
 - Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup
 - KKPR (Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang) dari DPMPTSP Kabupaten Bogor
 - PBG/SLF (Persetujuan Bangunan Gedung/Sertifikat Laik Fungsi) dari SIMPBG
 - Izin Pendirian Sekolah
 
Na... untuk mendirikan Satuan Pendidikan Swasta di Kabupaten Bogor tahun 2025 harus dimulai dari dasar, seperti :
- Akta Notaris
 - SK Kemenkumham
 - NPWP
 - Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM/SHGBAJB/Sewa Menyewa/Jual Beli/Hibah)
 - Proposal Rencana Kegiatan
 - Surat Pernyataan Keabsahan Data
 - Persetujuan Warga minimal 10 orang disertai KTP dan ditandatangani oleh RT, RW, Kepala Desa dan Camat setempat.
 - Surat Kuasa jika dikuasakan.
 
Demikian hal-hal yang harus diperhatikan untuk pengurusan zin pendirian sekolah swasta di Kabupaten Bogor Tahun 2025.
Noted : Untuk jenjang SMA, SMK dan SLB perizinan dilakukan di Provinsi Jawa Barat.
- 85134 : Taman Penitipan Anak (TPA)
 - 85133 : Kelompok Bermain (KB)
 - 85132 : Taman Kanak-Kanak (TK)
 - 85121 : Sekolah Dasar (SD)
 - 85122 : Sekolah Menengah Pertama (SMP)
 - 85499 : Pendidikan Lainnya Swasta
 - 85500 : Kegiatan Penunjang Pendidikan
 
Untuk membantu pengurusan pendidikan di Bogor, hubungi Bang Imam 0813-14-325-400
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi