Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Usaha dan/atau Kegiatan Usaha saat ini diklasifikasikan menjadi berbasis resiko. Ada Resiko Rendah, Resiko Menengah Rendah, Resiko Menengah Tinggi dan Resiko Tinggi.
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko adalah sistem perizinan yang mengklasifikasikan dan memberikan izin usaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha.
Yang paling mudah, untuk mengetahui apakah usaha anda
- Resiko Rendah;
- Resiko Menengah Rendah;
- Resiko Menengah Tinggi; atau
- Resiko Tinggi
Lebih mudah setelah melakukan progres pembuantan Nomor Induk Berusaha atau NIB dengan menyertakan Kalsifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI.
Jadi, apabila NIB sudah terbit sesuai dengan KBLI yang benar untuk rencana kegiatan usaha anda, otomatis akan diarahkan pada pengurusan Izin Lingkungan (Persetujuan Lingkungan).
Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan sendiri terdiri dari; SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL. Untuk Persetujuan Lingkungan berbentuk UKL-UPL dan AMDAL, anda perlu bekerja sama dengan Konsultan Lingkungan.
Sedangkan untuk SPPL dan UKL-UPL Skala Resiko Rendah, bisa dilakukan dengan mengajukan di https://oss.go.id/. Tentu tidak sekedar asal mengisi, harus diisi berdasarkan kegiatan/usaha yang akan dilakukan secara benar dan terperinci dengan baik.
PERSETUJUAN LINGKUNGAN INTEGRASI PROYEK RENDAH/MENENGAH RENDAH
Kapan suatu Usaha dan/atau Kegiatan Usaha dinyatakan sebagai Proyek Rendah atau Proyek Menengah Rendah?
Untuk mengajukan Persetujuan Lingkungan Kegiatan Usaha Resiko Rendah dan Resiko Menengah Rendah, perlu dilakukan dengan mengajukan melalui https://oss.go.id/
1. Masuk ke https://oss.go.id/
2. Masukkan Username dan Password
3. Masuk ke laman Dashboard Pelaku Usaha
4. Klik menu Perizinan Berusaha, kemudian klik submenu Pengembangan
5. Pilih Tambah Bidang Usaha
6. Lengkapi Pemilihan Bidang Usaha (sesuai dengan yang ada di Akta Notaris) Isi hingga selengkpanya, kemudian pilih simpan
7. Selanjutnya melengkapi Formulir Perekaman Data Pelaku Usaha, isi sesuai dengan data usaha yang benar dan lengkap, lalu Validasi Resiko, jika Resiko Usaha Rendah atau Menengah Rendah,
8. Jawablah deskripsi Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Perkiraan Beroperasi/Produksi, Apakah kegiatan ini sudah berjalan? dan lengkapi jumlah tenaga kerja dengan benar (Pria/Wanita) (WNA/WNI)
Lengkapi Data Produk/Jasa
Tambah Produk/Jasa
Periksa kembali data yang sudah dibuat, apakah sudah benar, pilih selesai.
9. Pilih untuk melanjutkan, jika sudah dianggap benar
10. Baca pahami dan centang Check box, klik tombol selanjutnya
Klik dan Periksa Status dan Daftar Kegiatan Usaha secara berkala, selanjutnya pilih Proses Perizinan Berusaha
11. Lengkapi Dokumen Lingkungan, jika sudah memiliki dokumen pilih dokumen, jika belum pilih belum
12. Cetak Mandiri NIB, jika Sekala Resiko Rendah, Persetujuan Lingkungan berupa SPPL Terbit Secara Otomatis
13. Jika bukan Resiko Rendah, maka lanjutkan ke Ajukan Persetujuan Lingkungan
sistem akan meminta, Ya, Lanjut
14. Lakukan Pemenuhan Persyaratan, Status Persetujuan Lingkungan menjadi Penapisan Izin Lingkungan
15. Pilih KBLI yang akan diperoses perizinan lingkungannya, lalu pilih Proses Pemenuhan Standar Usaha di Sistem K/L
Nah, sistem secara otomatis akan masuk ke AmdalNet di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
16. Lakukan Proses Penapisan dan Pemenuhan Persyaratan Dokumen Lingkungan di sistem AmdalNet
Penapisan Dokumen Lingkungan Skala Rendah dan Menengah Rendah
Periksa Secara Berkala Penapisan
PKPLH Terbit.
Jika dokumen lingkungan didasarkan pada luas lahan atau luas bangunan, maka 0-5000 m² (SPPL), 5000-10000 m² (UKL-UPL), 10000 m² (AMDAL).
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, 0813-14-325-400
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi