LAMAN

Jumat, 07 Maret 2025

Penataan Ruang Puncak Bogor Tahun 1983

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Restoran Rindu Alam Puncak, Foto Kompas

Mungkin perkembangan Kawasan Pariwisata Puncak Bogor mencapai titik kejayaan awal tahun 1980-an. Terbukti, pada tahun itu, Pemerintah kembali merevisi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1963 tentang Penataan Kawasan Puncak Bogor dengan menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1983.

Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 ini menggantikan Peraturan Presiden 13/1963 untuk menyesuaikan keadaan yang mengalami perkembangan yang sedemikian cepat.

Kepres 48/1983 tentang Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban Serta Pengendalian Pembangunan Pada Kawasan Pariwisata Puncak dan Wilayah Jalur Jalan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur Di Luar Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Bogor, Kota Administratif Depok, Kota Cianjur dan Kota Cibinong.

Kepres ini juga spesifik menyebutkan daerah-daerah yang harus ditata, diantaranya;

Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor seperti, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cibinong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Sindur, Kecamatan Kedung Halang, Kecamatan Parung, Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Semplak.

Sedangkan di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur yang masuk penataan tata ruang adalah Kecamatan Cugenang dan Kecamatan Pacet.

Serta Kecamatan Ciputat di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.

Kepres ini mengatur, diantaranya;

a. Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, flora dan fauna dengan kriteria:

  • erosi yang diperkenankan menjamin usaha pengawetan tanah;
  • tingkat peresapan air hujan yang menjamin ketersediaan air sepanjang tahun bagi kepentingan umum;
  • pengaturan kualitas air yang menjamin kesehatan lingkungan;
  • tingkat pelestarian optimal flora dan fauna;
  • tingkat perubahan suhu udara yang tetap menjamin kenyamanan kehidupan lingkungan.

b.  Meningkatkan fungsi budidaya perindustrian dengan kriteria:

  • daya tampung kegiatan pariwisata pegunungan yang tetap menjamin kenyamanan;
  • tingkat gangguan serendah-rendahnya bagi lalu lintas pada jalan arteri.

c. Meningkatkan fungsi budidaya perindustrian dengan kriteria:

  • daya tampung kegiatan usaha industri yang setingkat dengan tersedianya sumber daya alam dan energi yang memperhatikan teknologi industri dan konservasi;
  • membuka kesempatan kerja yang maksimal bagi penduduk setempat;
  • tingkat gangguan dan pencemaran yang serendah-rendahnya bagi lingkungan hidup sesuai dengan teknologi yang berlaku;
  • pengaturan kualitas air buangan dan limbah industri yang menjamin kesehatan lingkungan.

d. Meningkatkan fungsi budidaya pertanian dan pemukiman pedesaan dengan kriteria:

  • daya tampung kegiatan usaha pertanian berskala besar dan kecil yang setingkat dengan teknologi pertanian yang memperhatikan konservasi;
  • membuka kesempatan kerja yang maksimal bagi penduduk setempat dalam kegiatan kepariwisataan;
  • tingkat pendapatan minimal bagi penduduk setempat, lebih tinggi dari pada tingkat kehidupan subsisten;
  • pengembangan kebudayaan daerah dengan memperhatikan ciri khasnya. 

e. Meningkatkan fungsi budidaya permukiman perkotaan dengan kriteria:

  • perwujudan jasa pelayanan yang maksimal bagi wilayah pengaruhnya;
  • daya tampung penduduk yang setingkat dengan kemampuan penyediaan prasarana lingkungan hidup yang bersih dan sehat dalam menunjang wilayah pengaruhnya;
  • membuka kesempatan kerja yang maksimal bagi penduduk setempat, lebih tinggi dari pada tingkat kehidupan subsisten;
  • pengembangan kebudayaan daerah dengan memperhatikan ciri khasnya. 

Aturan penataan ruang ini ditanda tangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 18 Agustus 1983.

#Puncak #TataRuang #Kepres #1983 #2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi