LAMAN

Rabu, 24 Juli 2024

Akreditasi SPK TK & KB Tahun 2024


Apakah Satuan Pendidikan Kerja Sama atau SPK di Indonesia harus Akreditasi? Jawabannya Ya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD, SD, SMP, SMA/SMK.

Nah, untuk SPK, akreditasi diperlukan dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan SPK berdasarkan mutu pelayanan.

Untuk Instrumen Akreditasi SPK PAUD (TK & KB) didasarkan pada 3 komponen utama, yaitu (1) Syarat Formal, (2) Kinerja Satuan Pendidikan SPK, dan (3) Wawasan Kebangsaan.

BACA JUGA : Daftar SPK Aktif TK & KB di Indonesia Tahun 2024

Berikut Instrumen Akreditasi SPK PAUD (TK & KB) Tahun 2024;

A. SYARAT FORMAL

Sekolah Penyelenggara Pendidikan Kerja Sama (SPK) harus memenuhi persyaratan formal yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

Pada syarat formal rata-rata hanya menjawab pertanyaan, dengan jawaban "ya" atau tidak. Jika jawabannya "ya" maka perlu melampirkan dokumen yang terkait dengan pertanyaan tersebut. 

1. Apakah SPK memiliki izin pendirian SPK yang masih berlaku dari Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal terkait?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

2. Apakah SPK memiliki perjanjian kerja sama dengan LPA yang diakui Kemendikbudristek dan masih berlaku?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

3. Apakah SPK menerapkan tambahan muatan pembelajaran skolastik (pra-membaca, pra-Menulis, pra-Matematika, berbahasa, problem solving, motorik kasar) dan nonskolastik (kemandirian, komunikasi, kemampuan membina hubungan) dari LPA?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

4. Apakah saat ini SPK memiliki surat kepemilikan atau perjanjian pemakaian lahan dan bangunan yang masih berlaku untuk minimal 5 (lima) tahun mendatang pada saat proses akreditasi?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

5. Apakah jumlah pendidik Warga Negara Indonesia (WNI) paling sedikit 30%?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

6. Apakah kualifikasi pendidik (WNI dan WNA) minimal setara Sarjana atau Sarjana Terapan pada bidang pendidikan anak usia dini, psikologi atau pendidikan lainnya?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

7. Apakah SPK memiliki tenaga kependidikan sekurang-kurangnya memiliki pimpinan SPK, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar (misalnya; staf IT, staf pemeliharaan), tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan keamanan?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

8. Apakah jumlah tenaga kependidikan warga negara Indonesia (WNI) paling sedikit 80%?

A. Ya, Bukti Terlampir

B. Tidak

9. Apakah Kepala SPK dan/atau koordinator akademik minimum berijazah Magister?

A. Ya. Bukti Terlampir

B. Tidak

10. Apakah pendidik menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran Bahasa Indonesia dan pengenalan diri peserta didik sebagai warga negara Indonesia?

A. Ya. Bukti Terlampir

B. Tidak   

11. Apakah SPK membangun kemampuan peserta didik WNI untuk dapat berbahasa Indonesia dengan baik, mengenal identitas dirinya sebagai warga negara Indonesia, dan mengenal agama/kepercayaan yang dianutnya?

A. Ya. Bukti Terlampir

B. Tidak

12. Apakah SPK memastikan seluruh peserta didiknya memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)?

A. Ya. Bukti Terlampir

B. Tidak

13. Apakah SPK memiliki rencana induk pengembangan (RIP) SPK atau sejenisnya?

A. Ya. Bukti Terlampir

B. Tidak

14. Apakah SPK menyelenggarakan pelajaran Kajian Budaya Indonesia (Indonesian Studies) untuk WNA yang dilaksanakan secara terpisah dan menggunakan alokasi waktu yang sesuai?

A. Ya. Bukti Terlampir

B. Tidak

B. KINERJA SATUAN PENDIDIKAN

SPK menunjukkan kinerja unggul sebagai lembaga pendidikan Indonesia yang bermitra dengan lembaga pendidikan asing.

Bagi SPK yang telah diakreditasi  oleh lembaga akreditasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BAN-PDM sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Menengah hanya menggunakan instrumen akreditasi Komponen A dan C. Bagi SPK yang belum di akreditasi oleh lembaga akreditasi Internasional menggunakan instrumen akreditasi secara lengkap, yakni Komponen A, B, dan C.

15. SPK Melaksanakan asesmen yang dikoordinasikan oleh LPA dan menggunakan hasil asesmen tersebut untuk mendapatkan informasi tentang kebutuhan belajar peserta didik.

16. SPK melaksanakan penjaminan mutu internal yang melibatkan LPA untuk perbaikan layanan.

17. SPK menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

18. SPK mengelola sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

19. SPK memberikan pelatihan pengembangan profesional berkalanjutan sesuai standar yang ditetapkan LPA kepada tenaga pendidik yang mengajar kurikulum asing di SPK.

20. SPK menjamin kepala SPK memiliki kompetensi kepemimpinan sebagai kepala SPK.

21. SPK menyediakan pendidik WNI dan WNA yang kompeten dalam mengampu mata pelajarannya.

C. WAWASAN KEBANGSAAN

22. SPK memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan agama sesuai agama/kepercayaan yang dianut oleh peserta didik.

23. SPK menyelenggarakan proses pembelajaran secara efektif dan bermakna bagi peserta didik WNI dapat berbahasa Indonesia dengan baik, mengenal identitas dirinya sebagai warga negara Indonesia, dan mengenal agama/kepercayaan yang dianutnya.

24. SPK memfasilitasi peserta didik untuk menguatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan untuk membentuk Akhlak yang mulia melalui beragam pengalaman belajar.

25. SPK memfasilitasi pengalaman belajar untuk menguatkan kecintaan/rasa hormat peserta didik terhadap tanah air, bangsa, dan negara Indonesia.

26. SPK memfasilitasi penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi agar peserta didik terampil berbahasa Indonesia sesuai dengan konteks kehidupan nyata.

27. SPK memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan bernalar dan memecahkan masalah.

28. SPK berkontribusi dan memberikan dampak pada ekosistem pendidikan dan masyarakat di sekitarnya.

#BangImamBerbagi #SPK #Instrumen #Akreditasi #2024 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi