LAMAN

Minggu, 05 Mei 2024

Kapan PPDB Online dilaksanakan di Tingkat Provinsi?

Tahun Pelajaran 2017/2018


Jakarta (BHC) -
Sebetulnya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (ppdb) secara online di tingkat provinsi sudah dimulai sejak tahun 2004, yakni dilaksanakan oleh Provinsi DKI Jakarta.

Saat itu ppdb online hanya terbatas pada jenjang SMA dan SMK dan khusus sekolah negeri.

Provinsi lainnya melaksanakan ppdb online dimulai sejak tahun 2017. Hal ini setelah kewenangan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB beralih dari yang dulunya di Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Catatan, Bang Imam sebagai Konsultan Pendidikan, pada Tahun Pelajaran 2017/2018 atau tahun awal provinsi memiliki kewenangan mengelola pendidikan menengah, hanya 12 provinsi saja yang mampu melaksanakan seleksi penerimaan siswa baru secara online/daring.

Kedua belas provinsi tersebut adalah;

  1. Provinsi DKI Jakarta;
  2. Provinsi Jawa Tengah;
  3. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  4. Provinsi Riau;
  5. Provinsi Jambi;
  6. Provinsi Lampung;
  7. Provinsi Kalimantan Barat;
  8. Provinsi Kalimantan Selatan;
  9. Provinsi Kalimantan Timur;
  10. Provinsi Sulawesi Utara;
  11. Provinsi Sulawesi Selatan; dan
  12. Provinsi Bali.

Sementara itu Provinsi Jawa Barat juga sudah melaksanakan ppdb secara online, namun mengembangkan sendiri websitnya.

#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #PPDB #SMA #SMK #SLB #2017 #2024

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi