LAMAN

Senin, 05 Februari 2024

Izin Pendirian Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024

TK, KB, SPS, PKBM, LKP, PAUD, SD, SMP


Ngamprah (BIB) -
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat memberikan informasi soal persyaratan izin pendirian pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Izin yang dimaksud yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten adalah;

  1. Taman Kanak-Kanak (TK)
  2. Kelompok Bermain (Kober)
  3. Satuan PAUD Sejenis (SPS)
  4. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
  5. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
  6. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  7. Sekolah Dasar (SD)
  8. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Sedangkan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB menjadi tanggung jawab provinsi.

Berikut ini Syarat Izin Pendirian Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024;

  1. scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. scan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) / Surat Pernyataan SLF asli
  3. scan Izin Mendirikan Bangunan / Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) / Surat Pernyataan PBG asli
  4. scan SPPL/Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL) / asli
  5. scan KTP Pendiri/Penanggung Jawab (asli)
  6. scan NPWP Penanggung Jawab (asli)
  7. scan Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahan Kemenkum HAM (Yayasan/Perkumpulan)
  8. scan Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) / asli
  9. scan Profil Yayasan (Struktur Organisasi, Alamat, Telepon, Faximile, AD/ART lembaga/yayasan)
  10. scan Profil Sekolah (Gambar Rencana Bangunan, Rencana Biaya dan Rencana Jangka Pendek Pengembangan Sekolah, Data Calon Pengelola Organisasi Sekolah, dll)
  11. scan Sertifikat/Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Tanah dan Prasarana Bangunan Sekolah dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun
  12. scan Pas Fhoto Pendiri/Penanggung Jawab (ukuran 4 x 6 cm)
  13. scan Surat Pernyataan dari Ketua Yayasan/Lembaga tentang Kesanggupan mengikuti Kurikulum yang berlaku
  14. scan Persetujuan Masyarakat Sekitar dilingkungan sekolah yang akan didirikan minimal 20 KK serta diketahui oleh Ketua RT/RW dan Kepala Desa
  15. scan Persetujuan/Rekomendasi minimal dari 2 sekolah terdekat
  16. scan Surat Pemberitahuan kepada masyarakat sekitar (khusus untuk Kober, TK, PAUD/opsional) 

#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #IzinSekolah #BandungBarat #2024

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi