Salah satunya, IMB, Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli atau Sewa Menyewa. Lokasi yang dipilih tentu tidak sedang bersengketa.
Luas lahan yang dipersyaratkan minimal 200 m2. Dan jika Yayasan berdomisli di Jakarta, terlebih dahulu wajib mengajukan Tanda Daftar Yayasan di Dinas Sosial dam PTSP Kelurahan Domisili Yayasan.
Termasuk yang paling pentign adalah persetujuan tetangga, minimal kanan, kiri, depan dan belakang calon kegiatan.
BACA JUGA : Izin SPK 2024
Syarat ini berlaku untuk TK Swasta, khusus untuk SPK TK (PAUD) izin pendirian masih di Kemdikbud, setelah melalui persetujuan dan rekomendasi daerah.
1. Identitas Penanggung Jawab (KTP/Paspor)
2. NPWP Penanggung Jawab
3. NPWP Badan Hukum
4. Akta Pendirian Yayasan
5. SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan
6. Akta Perubahan Yayasan
7. SK Pengesahan Akta Perubahan Yayasan
8. Tanda Daftar Yayasan (jika Yayasan berdomisili di Jakarta)
9. Program Kerja Taman Kanak-Kanak
10. Program Kerja Yayasan untuk Jangka Pendek, Menengah, dan Jangka Panjang
11. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Melaksanakan Kurikulum
12. Memiliki luas lahan atau luas bangunan gedung minimal 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang dibuktikan dengan sertifikat dan sesuai peruntukan
13. Memiliki ruang kelas sekurang-kurangnya 2 (dua) kelas, ruang UKS, ruang Perpustakaan, ruang Kepala Sekolah, ruang Guru, sarana olahraga, tempat bermain, toilet, dapur dan ruang lainnya untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dengan standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 2 m2 (dua meter persegi) x jumlah peserta didik
15. Surat Pernyataan tidak menempati atau menggunakan lahan yang bermasalah/sengketa
16. Memiliki rasio kelas 1 : 15
17. Struktur Oeganisasi Yayasan yang disahkan oleh Ketua Yayasan
18. Susunan Pengurus Yayasan
19. Struktur Organisasi Sekolah
20. Denah Gedung Sekolah
21. Surat Keputusan Yayasan mengenai pengangkatan Kepala Sekolah
22. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah
23. Ijazah Kepala Sekolah dan Guru (Fotocopi)
24. Daftar Nama Personalia Sekolah beserta Uraian Tugasnya
25. Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang
26. Daftar Peserta Didik yang terbaru
27. Daftar Inventaris Sekolah
28. Tata Tertib Sekolah
29. Jadwal Mata Pelajaran
30. Instrumen Evaluasi dan Monitoring
31. Surat Pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar sesuai dengan jadwal
32. Surat Pernyataan bermaterai tentang kebenaran data dan dokumen yang diajukan
33. Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP Tetangga kiri, kanan, depan, belakang
34. Proposal Teknis, yang meliputi;
- Dokumen Hak Milik, Sewa atau Pinjam Pakai atas Tanah dan Bangunan yang akan digunakan untuk Penyelenggaraan TK Yang Sah atas nama sendiri;
- Fotocopi Akta Notaris dan Surat Penetapan Badan Hukum dalam bentuk Yayasan, Perkumpulan atau Badan lain sejenis dari Kementerian Bidang Hukum atas nama sendiri atau Induk Organisasi Pendiri disertai Surat Keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan Organisasi Induk;
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran;
- Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan TK paling lama 3 (tiga) tahun;
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK.
#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #IzinPendirianTK #Jakarta #2024
Konsultasi dan Pengurusan Perizinan : Bang Imam (081314325400)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi