Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014
Jakarta (BIB) - Izin Operasional Sekolah atau IZOP adalah syarat mutlak bagi sekolah swasta (lembaga pendidikan) untuk dapat beroperasi normal dan diakui.
Sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan, Izin Operasional Pendidikan (IZOP) Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) masih mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun, sejalan dengan telah terbitnya UU Cipta Kerja, sekalipun secara spesifik kegiatan Pendidikan tidak masuk dalam UU Cipta Kerja, tetapi proses pendirian sekolah disamakan proses pendirian Rencana Usaha dan/atau Kegiatan lainnya.
Dimana, sekalipun tergolong dengan modal mikro, kecil atau menengah (MKM), tetapi, perizinan sekolah masuk kategori Resiko Tinggi.
Dengan demikian, karena masuk Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Kategori Resiko Tinggi, maka seluruh rencana pendirian pendidikan dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan sederajat wajib mendapatkan Izin dari Pemerintah.
Khusus jenjang SMA, SMK dan SLB, kewenangan menerbitkan Izin Operasional Pendidikan (IZOP) adalah Pemerintah Provinsi.
KBLI SMA
85220 : SMA/MA Swasta
85251 : SPK SMA
Berikut ini syarat untuk mendirikan SMA Swasta di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten Tahun 2023 :
PERSYARATAN IZIN
OPERASIONAL PENDIDIKAN (IZOP) SMA DI DKI JAKARTA, JAWA BARAT DAN BANTEN TAHUN
2023
No |
Syarat IZOP SMA |
||
DKI
Jakarta |
Jawa
Barat |
Banten
|
|
1 |
Identitas
Penanggung Jawab |
1. Surat
Permohonan Izin dari Ketua Yayasan tentang Izin Pendirian |
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Gubernur Banten cq Kepala DPMPTSP Provinsi Banten bermaterai 10000 |
2 |
NPWP
Penanggung Jawab |
2. Proposal
Permohonan Izin Pendirian |
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id dengan KBLI sesuai permohonan |
3 |
NPWP
Badan Hukum |
3. Hasil
Analisis Permohonan Izin Pendirian |
3. Surat Pernyataan (bermaterai) tentang kebenaran data dan dokumen yang diajukan |
4 |
Akta
Pendirian Yayasan |
4. Profil
Sekolah |
4. Memiliki rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan |
5 |
SK
Pengesahan Akta Pendirian Yayasan |
5. Akta
Notaris tentang Pendirian Yayasan/Lembaga Penyelenggara Sekolah |
5. Tidak menempati atau menggunakan fasilitas milik gedung pemerintah, rumah toko, rumah kantor (ruko/rukan), dan tidak berada di lingkungan pusat keramaian atau pada lahan yang bermasalah |
6 |
Akta
Perubahan Yayasan |
6. Pengesahan
Pendirian Berbadan Hukum Yayasan dari Kemenkum dan HAM |
6. Surat Keputusan Yayasan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Surat Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum |
7 |
SK
Pengesahan Akta Perubahan Yayasan |
7. SK
Susunan Pengurus Yayasan/Lembaga Penyelenggara Sekolah |
7. Memenuhi standar pelayanan minimal, memiliki petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan memiliki petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan tenaga pesuruh 1 (satu) orang |
8 |
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) |
8. Surat
Rekomendasi/Usulan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) |
8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang didapatkan dari Aplikasi SIMBG yang dilegalitaskan DPMPTSP Kab/Kota |
9 |
Surat
Pernyataan Bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan
perundang-undangan |
9. Surat
Keputusan Ketua Yayasan Penyelenggara tentang Pendirian Sekolah |
9. Denag Bangunan |
10 |
Tidak
menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah, rumah took/rumah
kantor atau pada lahan yang bermasalah |
10. Surat
Tugas/Surat Kuasa dari Yayasan Penyelenggara untuk mengurus Izin Pendirian
kepada Kepala Sekolah/Wakasek |
10. Memiliki minimal 3 (tiga) ruang kelas dan memiliki jumlah siswa/peserta didik minimal 30 (tiga puluh) orang |
11 |
Surat
Pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan
jam belajar mulai pukul 06.30 |
11. Surat
Rekomendasi Khusus dari Kementerian Agama dan MUI minimal tingkat Kecamatan
(khusus SMA yang berbasis Pesantren) |
11. Hasil Studi Kelayakan; a. latar belakang dan tujuan pendirian, b. bentuk dan nama lembaga pendidikan, c. lokasi lembaga pendidikan, d. dukungan masyarakat, e, sumber peserta didik, f. kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan, g. rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, h. sumber pendanaan selama 3 (tiga) tahun, i. fasilitas lingkungan penunjang, j. peta pendidikan, dan k. kesimpulan studi kelayakan |
12 |
Analisa
Dampak Lalu Lintas apabila berada di Jalan Arteri Primer maupun Sekunder |
12. Surat
Keterangan tentang penggunaan kurikulum yang akan dipakai dengan dilengkapi
Dokumen I (Kurikulum), Dokumen II (Silabus) dan Dokumen-Dokumen Penilaian
(Leger/Buku Induk/Rapor/dll) di verifikasi pada saat Komitmen |
12. Rencana Induk Pengembangan; a. Visi dan Misi, b. Kurikulum, c. Peserta Didik, d. Pendidik dan Tenaga Kependidikan, e. Prasarana, f. Sarana, g. Organisasi, h. Pendanaan, i. Manajemen Lembaga Pendidikan, j. Peran Serta Masyarakat, dan k. Rencana Pentahapan Pelaksanaan |
13 |
Tanda
Daftar Yayasan |
13. Surat
Dukungan/tidak keberatan bagi warga sekitar sekolah (minimal 20 orang warga
ada tanda tangan dan FC KTP (diketahui oleh Ketua RT, RW, dan Lurah/Kepala
Desa) |
|
14 |
Proposal
Teknis yang meiputi: |
14. Surat
tidak keberatan dari SMA terdekat yang berbeda dalam 1 Desa/Kelurahan atau
Kecamatan (minimal 3 SMA) |
|
|
a. Memiliki
luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 2 m² (dua meter
persegi) x jumlah peserta didik |
15. Surat
dukungan dari organisasi Profesi di wilayahnya (minimal 3 organisasi) :
BPMPS, PGRI, MKKS SMA dll |
|
|
b. Memiliki
rasio kelas 1:20 (satu berbanding dua puluh) |
16. Surat
dukungan dari pejabat tingkat Kecamatan (muspika) setempat (Camat, Kapolsek,
Danramil) |
|
|
c. Memiliki
petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan tenaga pesuruh 1 (satu)
orang |
17. MoU
menginduk ke SMA terdekat yang sudah terakreditasi |
|
|
Memiliki
program kerja sekolah tahunan dan 4 (empat) tahunan |
18. Surat
Pernyataan akan mentaati peraturan/perundang-undangan yang berlaku
(bermaterai 10000) |
|
|
d. Memiliki
ruang kelas sekurang-kurangnya 5 (lima) kelas, ruang UKS, ruang perpustakaan,
ruang Kepala Sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, gudang, sarana olahraga,
tempat bermain, toilet, dapur dan ruang lainnya untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dan standar minimal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan |
19. Surat
Pernyataan tidak akan menempati atau menggunakan fasilitas pemerintah, rumah,
kantor (rukan), rumah took (ruko), dan tidak berada pada lingkungan pusat
keramaian atau lahan bermasalah (bermaterai 10000) |
|
|
e. Memiliki
rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan |
20. Sertifikat
(sertifikat tanah minimal 2000 m² atas nama Yayasan) |
|
|
f. Tersedia
1 orang guru untuk setiap mata pelajaran dan untuk daerah khusus tersedia 1
orang guru untuk setiap mata pelajaran |
21. Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung |
|
|
g. Tersedia
guru dengan kualifikasi akademik S.1 atau D.IV sebanyak 70% dan separuh dari
keseluruhan guru telah memiliki sertifikat pendidik |
22. Denah
Bangunan Sekolah |
|
|
h. Tersedia
guru dengan kualifikasi S.1 atau D.IV dan telah memiliki sertifikat pendidik
masing-masing 1 orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia,
dan Bahasa Inggris; dan Kepala Sekolah berpendidikan S.1 atau D.IV dan telah
memiliki sertifikat pendidik |
23. Memiliki
sarana penunjang dengan ukuran standar; a. ruang kepala sekolah, b. ruang
guru, c. ruang tata usaha, d. toilet, e. memiliki meubeler kepala sekolah, guru,
tata usaha, dan siswa, f. ruang perpustakaan, g. memiliki ruang kelas/teori
dengan luas minimal 63 m², h. memiliki laboratorium komputer/Bahasa dan IPA
(Kimia, Fisika, dan Biologi), i. ruang ibadah (mushola/masjid dll), j.
instalasi air bersih (sumur bor/PAM), k. instalasi listrik, l. jaringan
telepon dan internet, m. lapangan olahraga, n. lapangan upacara
(dokumentasikan dalam 1 file pdf) |
|
|
i. Tersedia
1 orang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru
dan staf kependidikan lainnya serta tersedia ruang Kepala Sekolah yang
terpisah dari ruang guru |
24. Rekapitulasi
data pendidik dan tenaga kependidikan dilengkapi dengan pendidikan dan tugas
masing-masing (Ijazah, Tugas Pokok dan tugas tambahan sebagai perangkat
pengelola sekolah) |
|
|
j. Pertimbangan
atau alasan pendirian sekolah dari Yayasan/Badan Hukum |
25. Surat
Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru (kualifikasi S1/D4 yang diberi tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah (SK Penngangkatan, Ijazah dan Sertifikat Pendidikan.
Kurikulum Vitae) |
|
|
k. Program
Kerja Sekolah |
26. Surat
Pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Lainnya meliputi Guru Mata
Pelajaran, Guru BK, Tata Usaha, Tenaga Administrasi, Teknisi,
Caraka/Pesuruh/Satpam dan Perangkat Pengelola Sekolah sebagai tugas tambahan,
misalnya Wali Kelas, Wakasek, Laboran, Pustakawan 9dilengkapi dengan ijazah dana
akta mengajar/sertifikat pendidik bagi guru) |
|
|
l. Program
Kerja Yayasan/Badan Hukum untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang |
27. Memiliki
Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS), Rencana Kerja Jangka Menengah
(RKJM) dan Rencana Kerja Jangka Panjang (RKJP) |
|
|
m. Surat
Pernyataan Kesanggupan untuk Melaksanakan Kurikulum |
28. Rencana
Kerja Tahunan (RKT) dan Program Kerja Sekolah (RKS) tahun berjalan (tahun
pada saat mengajukan izin) |
|
|
n. Struktur
Organisasi Yayasan dan Sekolah |
29. Rencana
Kerja Anggaran Sekolah (RAKS) untuk tahun pelajaran berjalan memenuhi
kebutuhan 8 SNP |
|
|
o. Denah
Gedung Sekolah |
30. Memiliki
rekening bank untuk keperluan operasional sekolah atas nama Yayasan/Sekolah |
|
|
p. Surat
Keputusan Yayasan/Badan Hukum mengenai pengangkatan Kepala Sekolah |
31. Memiliki
dana operasional untuk pengembangan sekolah sesuai dengan kebutuhan 8 SNP
minimal 1 tahun berjalan (minimal 60% dan kebutuhan minimal dalam 1 tahun) |
|
|
q. Daftar
Riwayat Hidup Kepala Sekolah |
32. Memiliki
siswa (minimal 20 orang/angkatan) |
|
|
r. Ijazah
Kepala Sekolah dan Guru (Fotocopi) |
33. Data
lulusan SMP/MTs yang tidak diterima di SMA Negeri dalam satu Kecamatan/ Kabupaten/
Kota |
|
|
s. Daftar
Nama Personalia sekolah dan uraian tugasnya |
34. Nomor
Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga OSS (Online Single Submission) |
|
|
t. Memiliki
Peserta Didik sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang |
|
|
|
u. Daftar
Peserta Didik yang terbaru |
|
|
|
v. Daftar
Inventaris Sekolah |
|
|
|
w. Tata
Tertib Sekolah |
|
|
|
x. Jadwal
Mata Pelajaran |
|
|
|
y. Fotocopy
Akta Pendirian Yayasan |
|
|
|
z. Surat
Keterangan Domisili Yayasan |
|
|
|
aa. Susunan
Pengurus Yayasan |
|
|
|
bb. Instrumen
Evaluasi atau Monitoring |
|
|
#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #IzinOperasional #Pendidikan #SMA #Banten #DKIJakarta #JawaBarat #2023
1. https://jakevo.jakarta.go.id/
2. https://dpmptsp.jabarprov.go.id/jelita/main/jenis_perizinan/syarat/566
3. https://sipeka.bantenprov.go.id/jenis_perizinan/526/detail_syarat
Untuk Konsultasi dan Membantu Pengurusan Izin,
Hubungi Bang Imam (PT Bilqis Haura Consultant) di 081314325400
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi